Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Petani Sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petani Sawit. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Konflik Kemitraan Sawit Memanas, Petani Ancam Tarik Kembali Lahan dari PT AAL

Ratusan warga dari empat desa di Sekadau mendatangi kantor PT AAL menuntut realisasi kemitraan sawit 70:30, kejelasan HGU, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Ratusan warga dari empat desa di Sekadau mendatangi kantor PT AAL menuntut realisasi kemitraan sawit 70:30, kejelasan HGU, dan peningkatan kesejahteraan petani.

SEKADAU - Ratusan warga dari Desa Seberang Kapuas, Landau Kodah, Semabi, dan Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi kantor sentral PT Agro Anugerah Lestari (AAL) pada Kamis (11/6/2026). Mereka menuntut perusahaan segera merealisasikan pola kemitraan perkebunan sawit 70:30 yang disebut telah dijanjikan sejak 2013.

Aksi damai tersebut dipimpin Koordinator Lapangan M. Chain dan mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sekadau. Massa berasal dari sejumlah wilayah yang selama ini bermitra dengan perusahaan.

Untuk mengantisipasi situasi, perusahaan menggelar rapat bersama perwakilan warga yang turut dihadiri aparat Polsek Sekadau Hilir, Polres Sekadau, dan Koramil Sekadau Hilir.

Dalam pertemuan itu, M. Chain menegaskan kedatangan warga bertujuan memperjuangkan hak petani, bukan melakukan tindakan anarkis.

Ia meminta perusahaan segera menyerahkan realisasi pola kemitraan 70:30 kepada petani serta mengeluarkan kawasan pemukiman, hutan adat, tembawang, pemakaman, sawah, kebun karet, dan kebun sawit milik warga dari area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Kami menuntut agar realisasi pola kemitraan 70:30 segera diserahkan ke petani. Selain itu, segala bentuk hutan adat, pemukiman, tembawang, pemakaman, kebun karet, persawahan, hingga kelapa sawit pribadi milik warga harus secepatnya dikeluarkan dari HGU perusahaan," kata Chain.

Warga juga menolak skema dana talangan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dinilai justru menjadi beban utang bagi petani.

Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan terkait hasil kemitraan yang dinilai tidak sesuai dengan janji awal.

Perwakilan Desa Semabi menyoroti besaran "uang tunggu" sekitar Rp700 ribu yang diterima setiap dua bulan, meski sebagian petani telah menyerahkan lahan hingga beberapa hektare kepada perusahaan.

Keluhan serupa datang dari warga Kampung Tunggang yang mengaku hanya menerima Rp620 ribu setiap dua bulan dari lahan plasma seluas 1,9 hektare.

Selain itu, warga mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi dan sistem pembayaran yang dinilai tidak memberikan informasi jelas mengenai status keuntungan maupun kewajiban petani.

Permasalahan lain yang disoroti adalah keberadaan sejumlah kawasan pemukiman dan lahan masyarakat yang masuk dalam plot HGU perusahaan. Kondisi tersebut disebut menghambat proses pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah.

Kepala Dusun Landau Kodah, Yupinus, juga mengkritik perawatan kebun yang dianggap tidak merata. Menurutnya, banyak areal kebun yang terbengkalai sehingga berdampak pada produktivitas dan pendapatan petani.

Sementara itu, perwakilan warga Sempulai Indah, Tutut, menyoroti banyaknya tandan buah segar (TBS) yang membusuk karena tidak dipanen. Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan penerapan sanksi kepada warga yang mengambil buah sawit di area kebun perusahaan.

"Bapak saya menyerahkan lahan 60 hektar, tapi mirisnya kami di rumah kelaparan," ujar Tutut.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pimpinan PT AAL, Lubis, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada manajemen pusat.

Menurut dia, perusahaan saat ini berada di bawah manajemen baru setelah proses pengambilalihan pada 2022. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kesepakatan sebelumnya.

Lubis menegaskan perusahaan tidak berniat menguasai kawasan adat, pemukiman, tembawang maupun makam yang berada di sekitar area perkebunan.

"Terkait HGU, kami tegaskan tidak mungkin menguasai hak ulayat adat, perkampungan, tembawang maupun makam karena itu kearifan lokal yang harus dijaga," ujarnya.

Ia juga mengakui besaran dana talangan yang diterima petani saat ini belum memenuhi harapan masyarakat dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Dalam aksi tersebut, petani menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan realisasi pola kemitraan 70:30, pengeluaran lahan masyarakat dari HGU perusahaan, penolakan dana talangan yang menjadi utang petani, serta kejelasan status lahan setelah masa kerja sama berakhir.

Ketua DPD TBBR Kabupaten Sekadau, Susiono, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.

Ia memberikan batas waktu hingga 7 Juli 2026 bagi PT AAL untuk menunjukkan langkah konkret dan kesepakatan tertulis terkait tuntutan masyarakat.

"Kami memberikan tenggat waktu yang jelas sampai tanggal 7 Juli 2026. Apabila sampai tanggal tersebut tidak ada kesepakatan tertulis dan realisasi konkret dari apa yang kita bahas hari ini, maka kantor PT AAL ini akan kami segel total," kata Susiono.

Setelah pertemuan berakhir, massa membubarkan diri secara tertib. Namun, warga menegaskan akan terus menagih penyelesaian berbagai persoalan kemitraan yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Penulis: Delova

Jumat, 05 Juni 2026

Petani Sawit Dinilai Kehilangan Kepastian Harga, DPRD Sekadau Soroti Mekanisme TBS

DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)
DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)

SEKADAU - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Paulus Subarno, menyoroti mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai terlambat dan berpotensi merugikan petani. Sorotan tersebut disampaikan terkait penetapan harga yang baru diumumkan setelah transaksi jual beli berlangsung selama tujuh hari.

Menurut Paulus Subarno, kondisi tersebut membuat petani tidak memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya. Akibatnya, banyak petani yang telah melakukan transaksi tanpa mengetahui harga acuan resmi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penetapan harga seharusnya dilakukan sebelum proses jual beli berlangsung. Dengan demikian, petani dapat mengetahui harga yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan transaksi.

“Seharusnya penetapan harga dilakukan sebelum transaksi penjualan terjadi sehingga petani mengetahui harga yang berlaku. Namun yang terjadi saat ini, harga baru ditetapkan setelah tujuh hari berjalan. Banyak petani yang sudah terlanjur menjual hasil panennya dan baru mengetahui harga acuan setelah transaksi dilakukan,” ujarnya.

Paulus menilai tujuan penetapan harga TBS sebagai instrumen perlindungan bagi petani menjadi kurang efektif apabila pengumumannya dilakukan setelah transaksi berlangsung. Menurutnya, sebagian besar petani tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penjualan hasil panen karena kebutuhan ekonomi maupun biaya operasional kebun yang harus segera dipenuhi.

Ia mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi petani yang menjual hasil panen dengan harga lebih rendah dibanding harga yang kemudian ditetapkan pemerintah.

“Keterlambatan penetapan harga sangat berpotensi merugikan petani, terutama bagi mereka yang menjual hasil panen di bawah harga yang kemudian ditetapkan pemerintah,” katanya.

Karena itu, legislator Partai Hanura tersebut meminta pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga TBS. Ia berharap harga dapat diumumkan lebih cepat sehingga dapat dijadikan acuan sebelum transaksi berlangsung.

Selain evaluasi mekanisme, Paulus juga mendorong penguatan sistem informasi harga yang lebih transparan dan mudah diakses oleh petani. Menurutnya, akses informasi yang cepat akan membantu petani memperoleh kepastian harga sebelum menjual hasil panennya.

“Perlu ada perbaikan mekanisme agar petani mendapatkan informasi harga secara cepat, transparan, dan dapat dijadikan pedoman sebelum menjual hasil panen. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin,” tutupnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena harga TBS merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi pendapatan petani sawit. Evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi petani dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Penulis: Novi Dominika

Selasa, 02 Juni 2026

Petani Keluhkan Grading TBS Tinggi, DPRD Sekadau Kawal Kesepakatan dengan PT Parna Agromas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Parna Agromas (PAM) menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga serta grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Permintaan itu disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya potongan grading yang diterapkan perusahaan.

Menurut laporan yang diterima DPRD, grading TBS di PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.

Yodi menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibangun bersama petani tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Ia meminta perusahaan menunjukkan komitmen melalui penerapan yang nyata di lapangan.

"Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan," kata Yodi.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau berencana memanggil manajemen PT Parna Agromas untuk meminta penjelasan terkait sistem grading yang diterapkan perusahaan.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas tingginya persentase grading yang menjadi keluhan para petani sawit.

"DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami," ujarnya.

Yodi menilai sejumlah perusahaan perkebunan lain telah memiliki mekanisme grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Ia menyoroti laporan masyarakat yang menyebut grading di PT Parna Agromas dapat mencapai belasan persen. Di sisi lain, buah yang dinyatakan terkena grading disebut tidak dikembalikan kepada petani, sehingga menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan perusahaan.

"Seperti yang kita ketahui, perusahaan lain memiliki ketentuan grading yang sudah disepakati. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan," katanya.

Dalam Berita Acara Nomor 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026 yang disusun saat pertemuan antara petani dan vendor TBS di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi tuntutan sekaligus kesepakatan bersama.

Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelum dikembalikan, buah tersebut diminta diberi tanda menggunakan cat atau pilox agar dapat diidentifikasi.

Selain itu, petani meminta peninjauan kembali sistem grading sesuai keputusan Dinas Perkebunan yang menurut perwakilan petani menetapkan batas grading maksimal sebesar 3 persen.

Petani juga meminta adanya kesamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang sehingga tidak terjadi perbedaan harga dalam transaksi pembelian hasil panen.

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan terus mengawal aspirasi petani dan memantau pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.

Penulis: Novi Dominika

Rabu, 27 Mei 2026

Harga Sawit Turun di Sekadau, Yodi Setiawan Desak PKS Kembali Beli TBS Sesuai Harga Pemerintah

Harga sawit petani di Sekadau turun hingga Rp2.000 per kilogram setelah muncul kebijakan ekspor sawit satu pintu. Pemerintah mencatat 139 PKS menurunkan harga TBS.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU - Penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, setelah kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai disosialisasikan pemerintah. Harga sawit di tingkat petani dilaporkan turun hingga sekitar Rp2.000 per kilogram.

Pemerintah mencatat terdapat 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang diduga menurunkan harga pembelian TBS dari petani. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan petani sawit.

Penurunan harga disebut terjadi tidak lama setelah Presiden menyampaikan bahwa seluruh aktivitas ekspor wajib dilakukan atas sepengetahuan pemerintah. Meski begitu, kebijakan ekspor satu pintu tersebut sejauh ini belum resmi diberlakukan penuh.

Menanggapi anjloknya harga TBS di tingkat petani, Kementerian Pertanian RI memanggil pelaku industri sawit nasional untuk membahas kondisi tersebut.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan turunnya harga TBS lebih dipengaruhi faktor psikologis dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha hilir.

Menurut dia, PT DSI yang nantinya bertugas mengelola dan mengawasi kegiatan ekspor tidak membebankan biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor sawit.

“Padahal PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor tidak dipungut biaya ataupun mengambil keuntungan transaksi,” kata Sudaryono.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta perusahaan sawit segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS seiring mulai jelasnya implementasi aturan baru tersebut.

Ia juga mengingatkan perusahaan tetap memperhatikan kepentingan petani sebagai bagian penting dalam rantai industri sawit dan membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menjadwalkan implementasi penuh kebijakan ekspor sawit satu pintu mulai berlaku pada 1 Januari 2027 setelah melalui masa transisi dan evaluasi berkala.

Di sisi lain, petani berharap harga TBS dapat kembali stabil agar penurunan harga tidak terus berdampak pada pendapatan mereka di tengah ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor sawit.

Rabu, 18 Maret 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik 0,43 Persen Periode Awal Maret 2026

Harga TBS sawit Kaltim naik 0,43 persen menjadi Rp3.266 per kg pada awal Maret 2026, didorong peningkatan kualitas produksi dan penetapan lintas sektor. (Gambar ilustrasi AI)
Harga TBS sawit Kaltim naik 0,43 persen menjadi Rp3.266 per kg pada awal Maret 2026, didorong peningkatan kualitas produksi dan penetapan lintas sektor. (Gambar ilustrasi AI)

Harga TBS Sawit Kaltim Naik 0,43 Persen Periode Awal Maret 2026

Samarinda – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kenaikan pada periode 1–15 Maret 2026. Kenaikan ini didorong oleh perbaikan kualitas produksi di tingkat pekebun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa harga TBS sawit pada periode tersebut mencapai Rp3.266,40 per kilogram (kg), atau naik sebesar Rp13,90 (0,43 persen) dibandingkan periode 16–28 Februari 2026 yang berada di angka Rp3.252,50 per kg.

Harga tersebut berlaku untuk TBS yang dipanen dari tanaman berumur 10 tahun ke atas. Sementara itu, harga TBS dari tanaman yang lebih muda berada sedikit di bawah angka tersebut.

Menurut Muzakkir, penetapan harga dilakukan oleh tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, serta perusahaan kelapa sawit. Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan harga agar tetap adil bagi semua pihak.

“Penetapan harga dilakukan secara bersama agar tidak merugikan petani maupun perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harga tersebut hanya berlaku untuk kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya yang telah bekerja sama dengan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui kemitraan yang berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga mendorong petani untuk membentuk kelembagaan seperti koperasi, kelompok tani, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan berorganisasi dan bermitra dengan pabrik, posisi tawar petani dinilai akan lebih kuat dan terhindar dari permainan harga oleh tengkulak.

Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Adapun rincian harga TBS sawit pada periode 1–15 Maret 2026 berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut:

  • Umur 9 tahun: Rp3.228,61 per kg

  • Umur 8 tahun: Rp3.160,65 per kg

  • Umur 7 tahun: Rp3.137,34 per kg

  • Umur 6 tahun: Rp3.118,18 per kg

  • Umur 5 tahun: Rp3.084,55 per kg

  • Umur 4 tahun: Rp3.064,31 per kg

  • Umur 3 tahun: Rp2.875,21 per kg

Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi sektor perkebunan sawit di Kaltim, meskipun pergerakannya masih tergolong moderat. Stabilitas harga diharapkan terus terjaga seiring peningkatan kualitas produksi dan penguatan kelembagaan petani.

Minggu, 27 Agustus 2023

Petani Kelapa Sawit Kalbar Berharap Harga TBS Mengalami Kenaikan

Petani Kelapa Sawit.
PONTIANAK - Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalimantan Barat (Kalbar) mengemukakan harapan mereka terhadap kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup petani.

Ketua ASPEKPIR Kalbar, Marjitan, menyatakan bahwa saat ini harga TBS kelapa sawit di wilayah Kalbar mencapai angka tertinggi sekitar Rp2.000 per kilogram. Namun, ia mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu harga per kilogram TBS kelapa sawit pernah mencapai puncak tertinggi di kisaran Rp4.000. Oleh karena itu, Marjitan berharap adanya intervensi kebijakan yang dapat mendorong kenaikan harga yang signifikan.

Marjitan menjelaskan bahwa komoditas kelapa sawit telah menjadi ciri khas dan sumber pendapatan utama di Kalbar, selain sektor pertambangan. Para petani secara langsung menggarap komoditas ini, sehingga fluktuasi harga seperti saat ini berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.

"Kami berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait dalam industri kelapa sawit dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini," ujar Marjitan di Pontianak, Kalbar.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar merilis data terbaru mengenai harga TBS kelapa sawit untuk periode III Agustus 2023. Data tersebut menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit pada umur pohon 10-20 tahun mencapai Rp2.257 per kilogram, sementara harga Crude Palm Oil (CPO) mencapai Rp10.431 per kilogram.

Heronimus Hero, Kepala Disbunnak Kalbar, menjelaskan bahwa harga TBS kelapa sawit di wilayah tersebut masih relatif stabil jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Meskipun beberapa kenaikan harga terjadi dalam beberapa periode sebelumnya, perubahan tersebut belum menunjukkan dampak signifikan.

Heronimus Hero mengingatkan bahwa hampir semua harga komoditas perkebunan saat ini mengalami fluktuasi, termasuk harga kelapa sawit.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harga TBS kelapa sawit yang berlaku di pasaran dipengaruhi oleh harga CPO dunia. Dalam konteks ini, Hero menyarankan agar para petani tetap mempertahankan kualitas kelapa sawit yang dihasilkan.

Hero juga menekankan bahwa harga CPO dunia dipengaruhi oleh kualitas yang diharapkan oleh pembeli internasional, seperti standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dan aspek ramah lingkungan dalam budidaya kelapa sawit.

"Kualitas budi daya kelapa sawit di Kalbar, terutama di kebun mandiri, harus dijaga agar kualitas CPO meningkat. Apabila pasar dunia, termasuk Eropa, menerima kelapa sawit kita dengan baik, maka harga yang diterima oleh para petani juga akan meningkat. Oleh karena itu, mari kita jaga kualitas dan komitmen terhadap lingkungan, karena isu ini juga memiliki dampak yang signifikan," tegas Hero.

(Redaksi)

Minggu, 06 Agustus 2023

Pemkab Sekadau Dorong Pertanian Melalui Pendistribusian Bibit Sawit kepada Kelompok Tani

Bantuan Bibit Sawit
SEKADAU - Upaya pemerintah daerah dalam mendorong sektor pertanian terus berlanjut. Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan Perkebunan (DKP3) Kabupaten Sekadau melakukan pendistribusian bantuan bibit sawit kepada kelompok tani penerima.

Secara simbolis penyerahan bantuan ini diadakan belum lama ini, secara resmi Bupati Sekadau, Aron menyerahkan bantuan di penangkar bibit Desa Tapang Semadak.

Dalam pernyataannya, Kepala Dinas DKP3, Drs. Sandae, M.Si, menjelaskan bahwa pendistribusian bantuan bibit sawit telah selesai dilakukan hingga minggu pertama bulan Agustus 2023. Meskipun terdapat keterlambatan dalam pelaksanaannya karena kendala transportasi di sebagian kelompok tani, tetapi proses ini telah berhasil rampung.

"Untuk tahun 2023, jumlah bantuan bibit sawit dari Pemkab Sekadau mencapai 72.000 batang, mengalami peningkatan 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan komitmen kuat dari bupati dan wakil bupati dalam memberikan bantuan bibit sawit kepada para petani. Saya senang mengumumkan bahwa bantuan ini telah diterima oleh para petani," ungkap Kepala Dinas pada Jumat (4/7/2023).

Dengan penyelesaian pendistribusian bantuan bibit sawit kepada 27 kelompok tani di 7 kecamatan, Kepala Dinas berharap kepada para ketua kelompok tani untuk memantau perkembangan kondisi tanaman di setiap anggota kelompok. Jika terdapat masalah atau kendala terkait dengan kondisi tanaman, diharapkan agar segera dilaporkan kepada Dinas DKP3.

"Tentu saja, tidak dapat dihindari bahwa selama proses perjalanan dari penangkar bibit ke lokasi tujuan, ada kemungkinan terjadinya kerusakan pada satu atau dua tanaman. Namun, ini merupakan hal yang wajar," tambahnya.

Mengenai rencana kedepan, Kepala Dinas menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Dinas Pertanian akan melakukan persiapan yang lebih baik lagi dalam rangka memberikan bantuan bibit sawit. 

Hal ini dilakukan mengingat sekitar 80% penduduk Sekadau merupakan petani, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mengangkat potensi ekonomi di wilayah tersebut.

Dengan adanya langkah konkret seperti pendistribusian bantuan bibit sawit ini, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Sekadau akan semakin berkembang dan berkontribusi positif terhadap perekonomian lokal.

(Tim/Yk/Hermanto)

Rabu, 01 Maret 2023

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan
Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan. 

PONTIANAK, KALBAR - Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum, mendorong kepolisian dan pemerintah daerah untuk menutup loading ramp di Kalbar yang menyebabkan tata niaga sawit berantakan. 

Apakah Loading Ramp berpotensi Menimbulkan Pencurian TBS? 

“Benar,” kata Herman Hofi Munawar, dikatakanya juga dengan kebaradaan loading ramp bisa berpotensi menimbulkan risiko tindakan kriminal, seperti pencurian TBS.

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan. 

"Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS," kata Herman Hofi Munawar.

Dosen dari Universitas Panca Bhakti Pontianak menyebut bahwa dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga kelapa sawit, termasuk pengaturan harga dan kualitas buah yang ditetapkan oleh pemerintah. Petani sawit diharapkan untuk menjual hasil panennya kepada koperasi atau PKS mitra plasma.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.

Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.

Polda Kalbar Siap Menutup Loading Ramp Ilegal

Sementara itu, Polda Kalbar, memastikan siap mem-backup, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.

"Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro kepada Wartawan, Senin kemarin (27/2/2023).

Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.

"Sudah banyak juga yang kita tangkap," katanya.

Namun Aman tak merinci, apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan.

DPRD Kalbar Dukung Penutupan Loading Ramp, Harap Pemerintah Berani

Hendri Makaluasc, Anggota Komisi II, DPRD Kalbar juga mendukung penutupan loading ramp. Karena itu, Ia berharap pemerintah punya komitmen dan keberanian.

"Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup," kata Hendri Makaluasc kepada Wartawan, Senin kemarin (27/2/2023).

Hendri adalah anggota DPRD Kalbar yang membidangi pertanian dan perkebunan. Ia pun menyebut, bisnis loading ramp di daerah memang semakin menjamur. Salah satunya di dapilnya Sanggau-Sekadau.

Loading ramp ini kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani mandiri, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat terpaksa menjual karena kebutuhan terdesak.

Untuk itulah, dia berharap dengan ditutupnya loading ramp, tata niaga sawit dapat benar-benar di benahi. 

Utamanya menyiapkan tempat petani sawit menjual TBS dan petani sawit pun mendapatkan harga yang standar. Apalagi, harga pupuk yang melonjak naik, maka soal harga TBS mesti disesuaikan.

"Dengan harga yang tak sesuai standar petani sawit sangat dirugikan dengan keberadaan loading ramp. Tapi kembali lagi komitmen pemerintah," pungkasnya. (tim)

Rabu, 21 September 2022

ULM dan BPDPKS Ajari Petani Kalsel Teknologi guna menciptakan Produk Hilir Kelapa Sawit

ULM dan BPDPKS Ajari Petani Kalsel Teknologi guna menciptakan Produk Hilir Kelapa Sawit
ULM dan BPDPKS Ajari Petani Kalsel Teknologi guna menciptakan Produk Hilir Kelapa Sawit.
BorneoTribun Pelaihari, Kalsel - Pusat Studi Kelapa Sawit Kalimantan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Keuangan mengajarkan para petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) teknologi guna menciptakan produk hilir kelapa sawit.

"Produk yang kami kenalkan produksi minyak sawit perawan atau minyak sawit merah serta produk turunan lainnya berbasis virgin palm oil (VPO) seperti pelembab bibir, sabun padat, sabun cair, bumbu masak habang, dan saus salad," kata Ketua Pusat Studi Kelapa Sawit Kalimantan ULM Susi, STP di Pelaihari, Selasa (20/9).

Bertempat di Hotel Sinar Terang Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, workshop atau pelatihan pembuatan produk hilirisasi sawit selama dua hari sejak Selasa (20/9) dan Rabu (21/9) diikuti puluhan petani dari beberapa desa di Kabupaten Tanah Laut yaitu Desa Jilatan, Desa Batalang, Desa Damarlima dan Desa Damit serta petani kelapa sawit perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Alan Dwi Wibowo, STP, MT selaku ketua pelaksana berharap peserta dapat menularkan ilmunya kepada petani kelapa sawit lainnya yang kemudian mampu menghasilkan produk hilir kelapa sawit secara mandiri bernilai tambah.

"Ini mendukung pemerintah dalam mendorong realisasi satu desa satu produk sehingga meningkatkan perekonomian petani dan jadi pemicu kemajuan daerah dan ekonomi nasional," kata dia.

Sementara Ketua Gerakan Desa Emas Kalsel sekaligus pengurus koperasi petani sawit "Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera" Totok Dewanto turut menguatkan peserta.

Dalam paparannya, ia mengatakan produk berbasis kelapa sawit memilki daya saing yang tinggi di dunia. Salah satunya produk turunan kelapa sawit dalam bentuk red palm oil atau juga dikenal dengan virgin palm oil (VPO) yang dapat diproduksi oleh petani secara langsung.

Sedangkan Kepala Divisi UKMK BPDPKS Kementerian Keuangan Helmi Muhansyah menjelaskan peran BPDPKS yang memiliki beragam skema dan program untuk dapat mendukung pengembangan hilirasasi produk berbasis kelapa sawit oleh usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK).

Diketahui luas lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang dikelola petani di Kalimantan Selatan saat ini menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2021 mencapai 107.763 hektar atau 21,34 persen dari total luas kebun kelapa sawit di provinsi itu.

Adapun produksi tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan petani di Kalimantan Selatan pada tahun 2021 mencapai 251.184 ton. Artinya, petani memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatannya secara eksponensial dengan mentransformasi dari produk hulu menjadi produk hilir kelapa sawit.

Penulis: Firman/Antara
Editor: Yakop

Minggu, 10 Juli 2022

Harga TBS Anjlok, Komisi II Akan SIDAK Perusahaan Sawit


Ari Kurniawan Wiro (Hermanto/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Menanggapi anjloknya harga TBS yang menjadi problematika dikalangan petani Sawit, Anggota DPRD khususnya komisi II akan melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau dalam waktu dekat.

"Untuk kesejahteraan Petani, kita akan melakukan SIDAK karena Petani juga bagian dari jantung setiap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kita harus tahu alasannya untuk menjawab kekhawatiran para Petani," Ucap Ari Kurniawan Wiro anggota Komisi II DPRD Sekadau beberapa waktu lalu kepada media Borneotribun.com.

Selama ini, setiap kali dimintai penjelasan, pihak manajemen perusahaan selalu beralasan Tangki CPO penuh. Akibat spekulasi tinggi tersebut, kesejahteraan masyarakat terancam dan bahkan kemungkinan akan terlilit hutang karena harga jual tidak sesuai dengan biaya perawatan yang dikeluarkan petani.

Selain itu, dalam waktu singkat, pihak manajemen mengeluarkan harga beli TBS yang tidak masuk Ekspetasi Petani.

Contohnya, pada pada tanggal 05 Juli 2022 PT Agro Andalan mengeluarkan edaran harga dengan kisaran Rp. 1.535,-. Berselang satu hari kembali pihak manajemen menerbitkan harga terbaru yakni pada 07 Juli 2022 dengan kisaran Rp. 1.135,-. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan yang menyebutkan Legislatif sebagai perpanjangan tangan masyarakat telah banyak mendapatkan pengaduan baik langsung maupun tidak langsung terkait anjloknya harga TBS sawit yang menjadi permasalahan dimasyarakat. 

"Kami dari pihak Legislatif ingin mendorong pihak Eksekutif agar segera menyurati Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk segera menaiki kembali harga TBS sawit," katanya ketika diwawancara pada, Kamis (07/07/2022) lalu.

Bambang juga menyebutkan Negara Malaysia tidak melakukan penurunan harga TBS yang signifikan. Sangat berbeda dengan negeri tercinta ini, yang seakan mimpi buruk bagi petani.

Selain itu, Komisi II juga akan melakukan penertiban Loading Ramp yang membeli TBS dibawah harga standar.

"SIDAK akan kita lakukan dalam waktu dekat," Terang Bambang.

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 18 tahun 2004 poin (a) sudah jelas di terangkan  'meningkatkan pendapatan masyarakat', akan tetapi bila keadaan terus seperti saat ini, petani akan semakin tertindas.

Penulis : R. Hermanto