Berita BorneoTribun: Presiden Prabowo hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Presiden Prabowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden Prabowo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2026

Pemprov Kaltim Tuntaskan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Tanggapi Sorotan Presiden

Pemprov Kaltim selesaikan pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar, pastikan administrasi tuntas dan transparan, menanggapi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni (kanan) dan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (kiri).
Pemprov Kaltim selesaikan pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar, pastikan administrasi tuntas dan transparan, menanggapi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni (kanan) dan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal (kiri). 

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh proses pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah rampung secara administratif. Langkah ini muncul di tengah sorotan kembali soal efisiensi anggaran daerah oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Secara hitungan dan administratif proses pengadaan dianggap sudah tuntas, karena mobil tersebut belum pernah dipakai ke lapangan,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Jumat.

Faisal menjelaskan dari total nilai pembelian Rp8,5 miliar, pihak penyedia armada hanya menerima pembayaran bersih sebesar Rp7,5 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar merupakan potongan pajak negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh yang disetorkan Pemprov Kaltim ke kas pemerintah pusat.

Karena pembelian resmi dibatalkan, Pemprov Kaltim kini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pengembalian dana pajak, yang memakan waktu 2–3 bulan sesuai prosedur.

“Banderol Rp8,5 miliar sudah diperhitungkan secara utuh, termasuk pajak, bea balik nama, ongkos kirim antarpulau, asuransi, dan margin keuntungan perusahaan penyedia,” jelas Faisal.

Proses pengadaan ini awalnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, karena hanya ada satu distributor di wilayah Jakarta.

Faisal menambahkan, “Melalui penyelesaian administrasi dan penarikan kembali dana pajak secara transparan, Pemprov Kaltim membuktikan komitmen mendukung efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.”

Penjelasan ini menjadi jawaban atas sorotan terkait pembelian mobil mewah setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik alokasi Rp8 miliar untuk kendaraan dinas yang mengesampingkan prioritas infrastruktur desa. Presiden bahkan membandingkan dengan mobil dinas antipeluru buatan dalam negeri jenis Maung miliknya, yang harganya tidak sampai Rp1 miliar.

FAQ

Q: Apakah mobil dinas seharga Rp8,5 miliar sudah pernah dipakai?
A: Tidak, mobil tersebut belum pernah digunakan ke lapangan.

Q: Berapa total biaya bersih yang diterima penyedia?
A: Penyedia menerima Rp7,5 miliar setelah pajak dipotong.

Q: Berapa lama proses pengembalian dana pajak?
A: Proses pengembalian dana pajak diperkirakan 2–3 bulan.

Q: Bagaimana mekanisme pembelian mobil dinas ini?
A: Dilakukan melalui penunjukan langsung karena hanya ada satu distributor di Jakarta.

Kamis, 09 Oktober 2025

Presiden Prabowo Terbitkan PP 39/2025, Koperasi dan Ormas Kini Bisa Kelola Tambang Minerba

Presiden Prabowo menerbitkan PP 39/2025 yang memungkinkan koperasi, UKM, ormas keagamaan, BUMD, dan swasta mengelola tambang mineral dan batu bara dengan batas luas WIUP berbeda.
Ilustrasi tambang batu bara di Indonesia yang kini bisa dikelola koperasi dan ormas keagamaan.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Melalui aturan baru ini, pemerintah membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk ikut mengelola tambang, termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia kini semakin inklusif. Tidak hanya korporasi besar yang berkesempatan, tetapi juga kelompok ekonomi kecil dan organisasi masyarakat bisa turut berperan dalam industri strategis ini.

Koperasi dan UKM Dapat Jatah Tambang Hingga 2.500 Hektare

Dalam PP 39/2025, pemerintah memberikan batasan yang jelas terkait luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bisa dikelola oleh masing-masing pihak. Untuk koperasi dan UKM, WIUP untuk tambang mineral logam maupun batu bara maksimal seluas 2.500 hektare.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang memiliki potensi tambang, sekaligus memperkuat peran koperasi dan UKM dalam sektor energi dan sumber daya mineral. 

Pemerintah menilai, keterlibatan pelaku usaha kecil bisa memperluas pemerataan ekonomi serta mendorong lapangan kerja baru di sektor pertambangan rakyat.

Ormas Keagamaan Dapat Wilayah Tambang Lebih Luas

Menariknya, PP ini juga memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang. Luas WIUP yang diberikan pun jauh lebih besar dibanding koperasi dan UKM. 

Untuk ormas keagamaan, izin tambang mineral logam dapat mencapai hingga 25.000 hektare, sedangkan untuk batu bara maksimal 15.000 hektare.

Kebijakan ini muncul sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang ingin mendorong kemandirian ekonomi ormas melalui pengelolaan aset strategis nasional

Pemerintah menilai ormas memiliki potensi besar untuk mengelola usaha secara profesional, terutama jika melibatkan lembaga pendidikan, pesantren, atau yayasan sosial yang memiliki kapasitas manajerial.

BUMN, BUMD, dan Swasta Tetap Jadi Pemain Utama

Selain itu, pemerintah juga menegaskan peran penting badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta dalam mengelola sektor Minerba. 

Dalam PP tersebut, luas WIUP untuk BUMN dan BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dibatasi hingga 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

Ketentuan ini juga berlaku bagi BUMN yang melakukan kegiatan dalam rangka hilirisasi. Tujuannya adalah agar industri tambang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya mentah, tetapi juga pada pengolahan lebih lanjut yang memberi nilai tambah ekonomi di dalam negeri.

Dengan begitu, sektor Minerba diharapkan dapat menjadi penggerak utama industrialisasi nasional yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintahan baru.

Mendorong Pemerataan Ekonomi dan Hilirisasi Tambang

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan agar potensi tambang tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. 

Dengan melibatkan koperasi, UKM, dan ormas keagamaan, diharapkan roda ekonomi daerah semakin berputar dan menciptakan peluang usaha baru di sektor pertambangan.

Sementara itu, dengan tetap mempertahankan peran BUMN dan BUMD, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam konteks hilirisasi.

Hilirisasi menjadi kata kunci penting dalam PP 39/2025, karena kebijakan ini menekankan pentingnya pengolahan mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski peluangnya besar, penerapan kebijakan ini tentu tidak mudah. Pemerintah harus memastikan koperasi, UKM, dan ormas keagamaan yang mendapat izin benar-benar memiliki kapasitas teknis, manajemen, dan tata kelola yang baik dalam mengelola tambang.

Selain itu, transparansi dalam pemberian WIUP juga harus dijaga agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan izin atau peralihan pengelolaan ke pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Pengawasan pemerintah daerah dan kementerian terkait akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan.

Langkah Baru Menuju Kemandirian Energi Nasional

Secara keseluruhan, PP 39/2025 merupakan langkah strategis dalam memperluas partisipasi publik di sektor Minerba sekaligus memperkuat arah kebijakan hilirisasi yang menjadi prioritas nasional.

Keterlibatan koperasi, UKM, ormas, dan badan usaha lainnya diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian energi Indonesia di masa depan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berupaya agar sumber daya alam Indonesia dikelola secara lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat banyak, bukan hanya kelompok besar semata.

Jumat, 22 Agustus 2025

Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Istana Siap Cari Pengganti Kalau Terbukti

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). OTT berlangsung Rabu (20/8/2025) malam dan menyeret 14 orang lainnya.

Istana buka suara soal kasus ini. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, kalau Noel terbukti bersalah, Presiden Prabowo Subianto akan segera mencari penggantinya. “Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/8/2025).

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel digiring KPK setelah terjaring OTT dugaan pemerasan K3
Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Istana Siap Cari Pengganti Kalau Terbukti. (Gambar ilustrasi IA)

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo sudah mendapat laporan terkait penangkapan Noel. Namun, proses hukum tetap diserahkan ke KPK. “Bapak Presiden menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk dijalankan,” ujarnya. Ia menegaskan reshuffle kabinet masih menunggu perkembangan. “Kita tunggu dulu hasil KPK 1x24 jam. Kalau memang terbukti, ya segera mungkin dilakukan proses terhadap yang bersangkutan,” katanya lagi.

Prasetyo juga menyebut posisi Wamenaker bisa saja dikosongkan sementara. “Kalau pejabat di kementerian, mekanismenya ada. Bisa juga penjabat sementara atau penugasan ad interim,” jelasnya.

Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Yassierli juga ikut merespons. Ia menegaskan tidak ada ruang untuk perilaku koruptif. “Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ucapnya. Ia mengingatkan sejak awal sudah mewajibkan pejabat Kemnaker meneken pakta integritas agar siap dicopot bila terbukti korupsi.

Yassierli menambahkan, pakta integritas juga sudah dijalankan dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia. Tujuannya jelas, untuk menutup peluang suap, gratifikasi, maupun pemerasan. “Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah menandatangani pakta integritas bersama perusahaan jasa K3. Komitmennya supaya tidak ada praktik suap dan gratifikasi,” jelasnya.

Dari KPK sendiri, barang bukti hasil OTT Noel cukup mencolok. Ada uang tunai, puluhan mobil, hingga sebuah motor Ducati. “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh. Saat ini Noel dan pihak lain yang diamankan masih diperiksa di Gedung KPK. Sesuai aturan, lembaga antirasuah punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus OTT Noel ini jadi sorotan besar. Selain karena posisinya sebagai pejabat tinggi di Kemnaker, juga karena menyangkut isu K3 yang sangat vital bagi dunia kerja. Bila Noel resmi jadi tersangka, Istana dipastikan bergerak cepat untuk mengganti posisinya. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi Presiden Prabowo dalam menunjukkan sikap tegas terhadap korupsi di lingkaran pemerintahannya.