Berita BorneoTribun: Sengketa lahan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Sengketa lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa lahan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik

KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik
KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik.

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memastikan tidak tinggal diam. Lembaga pengawas hakim ini menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah penegakan kode etik dan perilaku hakim. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari mandat KY untuk menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan dipercaya masyarakat.

“Ranah kami di Komisi Yudisial adalah memastikan penegakan kode etik berjalan tegas,” ujar Abhan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

KY dan KPK Saling Bersinergi Demi Peradilan Bersih

Abhan menjelaskan, KY tidak bekerja sendiri. Dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan PN Depok tersebut.

Koordinasi ini dinilai penting agar proses hukum dan etik berjalan seiring, tanpa tumpang tindih, namun tetap saling menguatkan.

“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” jelasnya.

Tak hanya itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan. Nantinya, keputusan sanksi akan dibahas dan diputuskan bersama antara MA dan KY sesuai ketentuan yang berlaku.

OTT KPK Jadi Pemicu Pemeriksaan Etik

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan KY akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi etik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari unsur pimpinan PN Depok, seorang pegawai pengadilan, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal Karabha Digdaya

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Langkah KY memeriksa dugaan pelanggaran etik ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh longgar, terlebih ketika kasus menyentuh pimpinan pengadilan. Publik pun berharap proses hukum dan etik berjalan transparan, adil, dan tanpa kompromi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparat peradilan adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat. Ketika pengawasan ditegakkan secara konsisten, harapan akan peradilan yang bersih dan berwibawa bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan.

Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak

Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak
Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak.

JAKARTA -- Upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim demi memperkuat integritas peradilan justru ternodai oleh kabar mengejutkan. 

Komisi Yudisial (KY) menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pukulan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Padahal, hakim seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Di saat negara sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim dan lembaga peradilan, justru muncul dugaan praktik korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan,” ujar Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

Menurut KY, dugaan tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai keluhuran martabat hakim dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Sengketa Lahan

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. 

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelahnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan dukungan penuh KY terhadap langkah tegas KPK. 

KY juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki demi menjaga marwah peradilan.

Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Dari jumlah tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

Momentum Bersih-Bersih Peradilan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup tanpa integritas dan pengawasan yang kuat. Publik kini berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Langkah tegas KPK yang didukung KY dinilai sebagai momentum penting untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi. 

Masyarakat pun menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik menuju sistem peradilan yang benar-benar bersih, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas, tetapi soal kepercayaan rakyat yang harus dijaga.

Selasa, 03 Februari 2026

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara
Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara.

Sintang, Kalbar  — Suara protes menguat dari warga Desa Landau Buaya, Dusun Suilawang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Mereka menuntut pengembalian tanah warisan leluhur yang diyakini telah lama dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkasa Mas Langgeng (PML).

Lahan yang dipersoalkan ini merupakan tanah peninggalan almarhum Pak Dunting, yang kini diperjuangkan kembali oleh para ahli warisnya. 

Sejak dulu, tanah tersebut dimanfaatkan keluarga sebagai ladang untuk menopang kehidupan sehari-hari. 

Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, lahan itu kini berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. 

Tidak ada kesepakatan, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan tanah itu dilepaskan kepada pihak perusahaan.

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara
Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara.

“Tanah ini tidak pernah kami serahkan. Tidak ada bukti apa pun. Secara hukum, tanah itu masih 100 persen milik kami. Jika kami kembali beraktivitas di atas lahan tersebut, pihak perusahaan seharusnya tidak menyalahkan kami,” tegas perwakilan ahli waris.

Lahan yang berada di Blok H 34 tersebut diyakini masih sah menjadi hak keluarga. Karena itu, ahli waris menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga tentang keadilan atas hak turun-temurun.

Sengketa lahan ini disebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan oleh keluarga, termasuk permintaan dialog dan mediasi. 

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan terbuka.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PML, yang dikenal dengan nama Kris, menyampaikan bahwa lahan yang saat ini dikelola perusahaan bukan merupakan milik warga. 

Menurutnya, area tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan dan bukan hak ahli waris almarhum Pak Dunting.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen PT PML yang menjelaskan dasar kepemilikan atau legalitas penguasaan lahan yang kini disengketakan.

Warga Desa Landau Buaya berharap Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama instansi terkait, dapat turun tangan secara serius untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Bagi masyarakat, tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi warisan leluhur dan masa depan generasi yang layak diperjuangkan. (Tim Lapangan)

@borneotribun.com Tanah Nenek Moyang Warga Sintang Kini Dikuasai PT PML Sintang — Suara protes menguat dari warga Desa Landau Buaya, Dusun Suilawang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka menuntut pengembalian tanah warisan leluhur yang diyakini telah lama dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkasa Mas Langgeng (PML). Lahan yang dipersoalkan ini merupakan tanah peninggalan almarhum Pak Dunting, yang kini diperjuangkan kembali oleh para ahli warisnya. Sejak dulu, tanah tersebut dimanfaatkan keluarga sebagai ladang untuk menopang kehidupan sehari-hari. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, lahan itu kini berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Tidak ada kesepakatan, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan tanah itu dilepaskan kepada pihak perusahaan. Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #sengketalahan #konflikagraria #tanahadat #sintang #sawitindonesia ♬ suara asli - Borneotribun

Selasa, 14 Maret 2023

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2.

Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23).

Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.

Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," Tegasnya.

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2.

Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pebgadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.

Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek putusan pengadilan.

Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.

Berita ini telah ditayangkan Sekadaucom dengan judul "Drama Eksekusi Lahan Pontianak Berakhir Damai, Gabungan TNI-POLRI Terjun Mengamankan".

(yakop/ian)

Minggu, 12 Februari 2023

Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Gelar Sidang Lapangan, Yanto Vs Pemda Bengkayang

Sidang lapangan pengadilan negeri bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Pengadilan Negeri Bengkayang melaksanakan sidang lapangan terkait kasus gugatan Yanto Vs Pemda Bengkayang di Desa Tiga Berkat, Dusun Madi, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Jumat (10/2/2023).

Dalam gugatan tersebut, selain melawan Pemda, Yanto juga berhadapan dengan PDAM, SDN 6, Gereja PIBI.

Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang M.Larry Izmi mengatakan kepada awak media telah dilaksanakan sidang lapangan untuk mencari kesimpulan atas gugatan Yanto.

"Kepada penggugat, untuk sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2023 jam 10:00 Wib untuk menghadirkan semua para saksi," Ucap Hakim.

Ditempat yang sama, Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno SH.SIK.MM.MH mengatakan personil yang ikut dalam pengamanan sidang lapangan ini  berlangsung aman dan kondusif.

"Proses sidang masih panjang dan semoga Hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik," Ungkap Kapolres.

Bayu juga menghimbau kepada masyarakat Desa Tiga Berkat  khususnya Dusun Madi untuk tetap menjaga Kamtibmas.

"Setiap permasalahan selalu ada jalan penyelesaiannya," Ujarnya.

Kepala Desa Tiga Berkat, Geradus ketika diwawancarai oleh awak media mengungkapkan sidang lapangan berjalan lancar, tertib dan tidak ada halangan sesuai harapan.

"Mudah-mudahan kedepannya permasalahan ini cepat selesai dan kami dari pemerintah desa meminta kepada masyarakat untuk tetap berada diposisi bekerja dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita diinginkan," Imbau Kades.

Begitu juga dengan Tim kuasa hukum tergugat, Lipi.,SH dengan tegas mengatakan kegiatan hari ini berjalan lancar dan aman, sidang lapangan hari ini hanya untuk memeriksa objek-objek yang menjadi pokok perkara gugatan penggugat. Dan sidang lapangan hari ini fakta telah ditemukan ada pihak-pihak yang seharusnya digugat.

"Kita sebagai tergugat ini membuktikan bahwa gugatan mereka adalah Prematur dan gugatan ini tidak jelas.
Maka sangat beralasan Hukum bagi yang Mulya dalam menyelesaikan perkara ini untuk tidak menerima gugatan ini. Harapan kami gugatan ini ditolak karena tidak jelas," Tegas LIPI.

Lipi menyebutkan dalam sidang lapangan tersebut objek-objeknya banyak terdapat fasilitas umum seperti Sekolah, terdapat Air Bersih, ada Gereja.

"Mereka ini tidak pernah merugikan penggugat tetapi tergugatlah oleh perbuatan tergugat, yang menggugat rumah mereka, sekolah mereka, gereja mereka, air bersih semua digugat mereka ini kan fasilitas umum," Tandasnya mengakhiri.

Turut hadir dalam sidang lapangan diantaranya Camat Lumar Busmet, Pihak Pemda Bengkayang, pihak PDAM Bengkayang, semua masyarakat Madi yang hadir dalam sidang lapangan pada hari ini.


Oleh : Rinto Andreas/Injil
Editor : R. Hermanto