Berita BorneoTribun: Tahanan Rumah hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Tahanan Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahanan Rumah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2026

Bukan Karena Sakit, Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.
KPK menjelaskan alasan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji, bukan karena sakit melainkan strategi penyidikan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap penanganan perkara memiliki strategi yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga

Budi menegaskan, status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bukan karena faktor kesehatan. Hal ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena sakit.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap dalam pengawasan ketat penyidik.

Sempat Jadi Perbincangan Di Rutan

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan.

Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Bahkan, menurutnya, hampir semua tahanan mengetahui kabar tersebut dan mempertanyakannya.

Resmi Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan seperti biasa.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar.

KPK Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status tahanan rumah bukan berarti mengurangi proses hukum, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi dan pertimbangan tertentu.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Kenapa Yaqut tidak ditahan di rutan KPK?
Karena ada permohonan dari keluarga dan menjadi bagian dari strategi penyidikan KPK.

2. Apakah Yaqut sakit sehingga jadi tahanan rumah?
Tidak. KPK menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan.

3. Sejak kapan Yaqut jadi tahanan rumah?
Sejak 19 Maret 2026 malam.

4. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI.

5. Apakah Yaqut masih diawasi KPK?
Ya, KPK tetap melakukan pengawasan meskipun statusnya tahanan rumah.

Minggu, 08 Februari 2026

Mungkin, Ada Drama di Kasus Liu Xiaudong, WNA Tiongkok Pecolong Emas 774 Kg

Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia
Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia.

Ketapang (Borneo Tribun) – Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, menenggarai dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kaburnya Liu Xiaodong alias Liu, WNA Cina tersangka pencurian emas 774 kilogram dari tahanan.

"Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," kata Wawan, Minggu (8/2/2026).

Pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Atas itu, Ia meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,"ucapnya. 

Wawan juga menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

"Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya," tanya dia.

Liu Xiaodong sebelumnya ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. Awalnya, Liu ditahan di Lapas Klas II B Ketapang. Namun, karena ada perubahan status, berdasarkan penetapan hakim PN Ketapang, berubah menjadi tahanan rumah. 

Akibat, peristiwa pelarian ini, status tahanan Liu kembali berubah kembali ke Lapas Ketapang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.

"Tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan untuk dititipkan kembali. Untuk kronologi bisa langsung ke pihak pengawas,”ujar Gerry melalui pesan singkat.

Belum ada keterangan resmi dari otoritas hukum terkait peristiwa Liu ini maupun kelanjutan, apakah ada dugaan skandal mafia hukum atas perkara WNA Cina ini. 

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 07 Februari 2026

Terpidana Pencurian 774 Kg Emas PT SRM Ditangkap di Entikong

Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia. (BORNEOTRIBUN/MUZAHIDIN)
Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia. (BORNEOTRIBUN/MUZAHIDIN)

KETAPANG -- Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram yang mengguncang wilayah Ketapang kembali memanas. Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi terpidana dalam perkara pencurian emas di area konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), nyaris lolos dari jerat hukum Indonesia.

Liu diduga berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat Kantor Imigrasi Entikong sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Gerak-Gerik Mencurigakan Terpantau

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Liu Xiaodong sebelumnya menjalani status tahanan rumah berdasarkan putusan hakim. Ia ditempatkan di Ruko Nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Namun tanpa banyak diketahui publik, Liu ternyata bergerak menuju kawasan perbatasan. Arah perjalanannya menguatkan dugaan bahwa ia hendak kabur ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.

“Yang bersangkutan diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ungkap sumber yang mengetahui langsung penanganan kasus tersebut.

Kejaksaan Benarkan Upaya Pelarian

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia memastikan pihaknya segera menjemput terpidana setelah mendapat informasi dari lapangan.

“Iya benar. Kami sedang dalam perjalanan ke Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Panter juga menegaskan bahwa Liu Xiaodong masih berstatus tahanan hakim dan menjalani tahanan rumah setelah perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

“Iya bang, statusnya memang tahanan rumah,” tegasnya.

Imigrasi Ketapang Tak Lagi Lakukan Pemantauan

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengaku pihaknya tidak lagi melakukan pemantauan terhadap Liu.

Menurutnya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pengawasan bukan lagi menjadi kewenangan imigrasi.

“Tidak monitor bang. Kasus ini awalnya dari Bareskrim, sempat ditahan di Rudenim Pontianak, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Sejak itu kami tidak memantau lagi,” jelasnya, Sabtu sore.

Status Hukum Liu Xiaodong

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, perkara Liu Xiaodong tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

Perkara ini juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan, sekaligus telah masuk tahap persidangan di PN Ketapang.

Sorotan Publik Tak Terelakkan

Upaya pelarian ini tentu menjadi sorotan serius publik, mengingat nilai dan dampak pencurian emas yang diduga mencapai ratusan kilogram tersebut. Banyak pihak berharap pengawasan terhadap tahanan kasus besar seperti ini diperketat agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perkara strategis dan bernilai besar, kelengahan sekecil apa pun bisa berujung pada risiko besar. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan Liu Xiaodong benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Ditahan di Ruko BTN Grand Kayong Adhyaksa, Terpidana Liu Xiaodong WNA Cina Kabur ke Malaysia

Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)
Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) -Seorang WNA Cina bernama Liu Xiaodong alias Liu, terpidana kasus pencurian di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri. Kabar kaburnya terpidana ini diperoleh dari informasi yang dihimpun sumber yang mengetahui kasus ini. 

Sumber informasi menyebut, berdasarkan putusan hakim, Liu ditahan di rumah toko (Ruko) nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong Ketapang.  

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi.

"Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,"ujar sumber. 

Informasi terpidana Liu berusaha kabur tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.

"Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi Wartawan , Sabtu (7/2/2026) siang. 

Panter juga membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. 

"Iya bang (tahanan rumah)," kata Panter. 

Sementara itu, dikonfirmasi peristiwa ini Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, pada Sabtu ini mengakui tidak monitor. 

Ida Bagus mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Ngak monitor bang, kasus ini awalnya dari Bareskrim, ditahan di Rudenim Pontianak dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan, sejak kita limpahkan ngak monitor lagi," ucap Ida Putu, Sabtu sore. 

Diketahui, sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, perkara Liu tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Liu ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. 

Penulis: Muzahidin.