Berita BorneoTribun: Tersangka hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Februari 2026

Tragis! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pria Lanjut Usia di Gumuk Pasir Bantul

Tragis! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pria Lanjut Usia di Gumuk Pasir Bantul
Tragis! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pria Lanjut Usia di Gumuk Pasir Bantul.

Jakarta – Bantul digegerkan dengan kabar mengerikan terkait kematian seorang pria lanjut usia berinisial HM (68) yang jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis. Kronologi kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apa yang membuat dua orang dewasa tega melakukan kekerasan hingga menimbulkan kematian?

Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Dua tersangka, RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Selatan, ternyata memiliki motif kuat terkait bisnis travel haji. RM mengaku sakit hati karena rencana kerja sama bisnis yang ia harapkan dengan korban tak pernah berjalan. Sementara FM ikut terbawa emosi dan melakukan kekerasan bersama RM.

Aksi penganiayaan terjadi secara bertahap sejak pertengahan Januari. RM memukul kepala dan menendang perut korban berulang kali, sedangkan FM ikut memukul lengan korban. Perlakuan brutal ini terus berlanjut hingga korban tak mampu berjalan dan berbicara, membuatnya benar-benar tak berdaya. Akhirnya, kedua pelaku memutuskan membuang korban di Gumuk Pasir karena lokasi alternatif terlalu ramai.

Hasil otopsi mengungkap penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada bagian dada, yang menyebabkan patahnya beberapa tulang iga dan memar pada serambi jantung, sehingga korban meninggal karena kesulitan bernapas. Kasus ini kini ditangani polisi dengan sangkaan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama yang menimbulkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat: masalah bisnis atau emosi pribadi jangan sampai memicu tindakan kekerasan. Konflik harus diselesaikan secara hukum atau musyawarah, bukan dengan kekerasan fisik. Bagi pelaku usaha, menjaga komunikasi dan transparansi dalam kerja sama bisnis juga menjadi kunci menghindari konflik serius.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Mengetahui motif dan kronologi seperti ini membantu kita memahami bahaya jika emosi dan dendam tidak dikendalikan. Di sisi lain, korban bisa mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang transparan.

Kasus tragis ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua untuk mengutamakan sikap bijak dan menghargai nyawa manusia. Menghindari konflik fisik, menyelesaikan masalah secara dewasa, dan melibatkan pihak berwenang saat dibutuhkan adalah langkah terbaik agar tragedi serupa tidak terulang.

Bahar Smith Dipanggil Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bahar Smith Dipanggil Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Bahar Smith Dipanggil Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jakarta – Dunia maya lagi ramai membicarakan Habib Bahar bin Smith. Kabarnya, ia bakal dipanggil polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Panggilan ini dijadwalkan lusa, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi sudah resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, atau penganiayaan. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kabar ini tentu bikin banyak orang penasaran. Bahar Smith dikenal publik sebagai tokoh yang vokal, sehingga setiap langkah hukum yang menimpa dirinya selalu jadi perhatian. Pihak kepolisian menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani, dan semua pihak diharapkan menunggu hasil pemeriksaan dengan tenang.

Meski berita ini terkesan serius, penting buat kita memahami bahwa proses hukum memang harus dilalui dengan prosedur yang benar. Tidak hanya bagi Bahar Smith, tapi juga untuk masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Jadi, daripada ikut menyebarkan kabar simpang-siur, lebih baik tunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Pemanggilan tersangka sendiri bukan berarti seseorang langsung bersalah. Ini merupakan tahap awal pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan. Dalam proses ini, tersangka berhak didampingi pengacara, dan polisi punya tanggung jawab untuk memproses kasus sesuai hukum yang berlaku.

Untuk publik, kejadian seperti ini juga bisa dijadikan pembelajaran soal pentingnya memahami hukum. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan atau pelanggaran bisa berujung pada proses hukum serius. Mengetahui hak dan kewajiban hukum membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berucap.

Kesimpulannya, pemanggilan Bahar Smith adalah bagian dari mekanisme hukum yang berjalan. Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi dan menghindari spekulasi berlebihan. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan lancar, adil, dan transparan, sambil tetap menjaga ketertiban sosial.

Jumat, 30 Januari 2026

Hutan Mangrove Dijarah, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembalakan Liar di Lingga Utara

Hutan Mangrove Dijarah, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembalakan Liar di Lingga Utara
Hutan Mangrove Dijarah, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembalakan Liar di Lingga Utara.

JAKARTA -- Bayangkan benteng alami pesisir yang seharusnya melindungi laut dan daratan justru habis ditebang demi keuntungan sesaat. 

Itulah fakta pahit yang kini terungkap di Lingga Utara, Kepulauan Riau. Aksi pembalakan liar hutan mangrove akhirnya terbongkar, dan polisi pun bergerak tegas.

Polres Lingga, Polda Kepulauan Riau, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Lingga Utara. 

Penetapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan yang kian terancam.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan warga Desa Linau. 

“Benar, enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).

Enam tersangka tersebut berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Menariknya, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan pembalakan liar ini.

Tersangka L diduga sebagai otak utama. Ia berperan sebagai koordinator, penggerak pekerja, pembeli kayu, sekaligus penyandang dana. 

Sementara MK bertugas sebagai tekong kapal yang mengangkut kayu bakau, IK berperan sebagai pemuat, dan AJ sebagai anak buah kapal sekaligus koki. 

Adapun DH dan N diketahui sebagai penebang langsung pohon mangrove.

“Seluruh tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Para ABK dikenakan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. 

Mereka juga dijerat Pasal 88 ayat 1A, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, tersangka L sebagai koordinator dan penyandang dana menghadapi ancaman hukum lebih berat. 

Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Kasus ini bermula pada Senin (26/1/2026), ketika Polres Lingga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bakau ilegal di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. 

Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa 2.000 batang kayu mangrove tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Total kayu bakau yang telah ditebang dan dikumpulkan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang, tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan lingkungan bukan perkara sepele. Mangrove bukan sekadar pohon, melainkan pelindung ekosistem pesisir dan sumber kehidupan masyarakat. 

Penindakan tegas diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menyadarkan semua pihak bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab bersama.