![]() |
| Hutan Mangrove Dijarah, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembalakan Liar di Lingga Utara. |
JAKARTA -- Bayangkan benteng alami pesisir yang seharusnya melindungi laut dan daratan justru habis ditebang demi keuntungan sesaat.
Itulah fakta pahit yang kini terungkap di Lingga Utara, Kepulauan Riau. Aksi pembalakan liar hutan mangrove akhirnya terbongkar, dan polisi pun bergerak tegas.
Polres Lingga, Polda Kepulauan Riau, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Lingga Utara.
Penetapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan yang kian terancam.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan warga Desa Linau.
“Benar, enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
Enam tersangka tersebut berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Menariknya, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan pembalakan liar ini.
Tersangka L diduga sebagai otak utama. Ia berperan sebagai koordinator, penggerak pekerja, pembeli kayu, sekaligus penyandang dana.
Sementara MK bertugas sebagai tekong kapal yang mengangkut kayu bakau, IK berperan sebagai pemuat, dan AJ sebagai anak buah kapal sekaligus koki.
Adapun DH dan N diketahui sebagai penebang langsung pohon mangrove.
“Seluruh tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para ABK dikenakan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 88 ayat 1A, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, tersangka L sebagai koordinator dan penyandang dana menghadapi ancaman hukum lebih berat.
Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Kasus ini bermula pada Senin (26/1/2026), ketika Polres Lingga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu bakau ilegal di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit.
Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa 2.000 batang kayu mangrove tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Total kayu bakau yang telah ditebang dan dikumpulkan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang, tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan lingkungan bukan perkara sepele. Mangrove bukan sekadar pohon, melainkan pelindung ekosistem pesisir dan sumber kehidupan masyarakat.
Penindakan tegas diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menyadarkan semua pihak bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab bersama.
