Iklan Tutup X

Sabtu, 26 September 2020

DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna

Ikuti kami:
Google
Anggota Hadir 18 Orang, DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat  Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda  Perubahan  APBD tahun 2020. (Foto:PB)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat  Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda  Perubahan  APBD tahun 2020  usulan Bupati  urung digelar .


Penundaan rapat dilakukan tiga kali  karena jumlah  anggota DPRD tidak kuorum, paripurna sebelumnya tercatat  pukul 10:30 Wib.


"Namun hingga pukul 15:30  kehadiran  anggota DPRD, sesuai ketentuan tatib DPRD pasal 148 ayat 2 (b)  setidaknya 2/3 anggota   dari 29 anggota DPRD harus hadir, hadir saat ini ada 18 orang   seharusnya 20 orang ” kata Ketua DPRD Sekadau  Radius Efendi pada Jum’at (25/9/2020) disela paripurna.


Ketidak hadiran sebagian anggota DPRD mengakibatkan rapat tidak kuorum dan Pendapat Akhir fraksi- fraksi akan dijadwal ulang.


Ketidak hadiran anggota DPRD lainnya disampaikan Radius Efendi mungkin ada kegiatan diluar , ketidak hadiran anggota DPRD lainnya merupakan hak politik masing – masing fraksi, agenda berikutnya  DPRD akan melakukan rapat  badan musyawarah  dengan anggota DPRD.


"Dalam rapat badan musyawarah   , jadwal paripurna berikut akan ditentukan  dan tidak ada masalah  , karena pengesahan Raperda APBD P tanggal 30/9  paling lambat," sambungnya.


Terkait ketidak hadiran beberapa anggota DPRD Sekadau dalam paripurna , telah dicoba konfirmasi ke ruang fraksi masing – masing , namun tidak ada staff di tempat. [yk/pb]

Google Logo Follow
Heri Yakop
Heri Yakop
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.