Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai | Borneotribun.com -->

Jumat, 23 Oktober 2020

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes Sui Alai. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menahan dua dari tiga tersangka APBDes Sungai Alai. Keduanya adalah A bendahara Desa dan S Sekretaris Desa. Sementara AS tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan izin, dan akan di jadwalkan pemanggilan ulang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat 23/10/2020.


"Ada dua yang kita tahan, A dan S. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy kepada wartawan.


Rans menyebut, kedua tersangka ditahan dengan tujuan agar mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.


Kejaksaan Negeri Sanggau kembali melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sui Alai Kecamatan Kapuas tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara Rp973 juta.


Di tempat yang terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019 menggunakan uang negara yang.diambilnya untuk kepentingan pribadi.


"Sementara alibi mereka si untuk membayar hutang, tapi beberapa memang untuk kepentingan pribadi juga." ungkap Kadek .


Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan tiga orang tersangka pada Jumat (23/10), sore diantaranya tersangka A sebagai bendahara desa, tersangka S sebagai sekretaris Desa dan tersangka AS sebagai Kepala Desa.


Dari tiga orang yang kita panggil, hanya dua tersangka yang hadir. Keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Klas II B Sanggau.


Penulis: Liber

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar