Satpol PP Kapuas Hulu Razia Permainan Layangan | Borneotribun.com -->

Kamis, 26 November 2020

Satpol PP Kapuas Hulu Razia Permainan Layangan

Satpol PP Kapuas Hulu Razia Permainan Layangan
Satpol PP Kapuas Hulu Razia Permainan Layangan. (Foto: Uncak/NT)

BorneoTribun | Kalbar - Tidak sedikit anak-anak bermain layang-layangan selama libur panjang akibat pandemi Covid-19 di Kapuas Hulu, Kalbar.

Selain anak-anak, layangan biasa dimainkan orang dewasa untuk menghibur dan mengisi waktu kosong di sore hari.

Namun, saat bermain layangan kita harus bisa menentukan lokasi bermain layangan yang aman bagi orang lain, agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan terkena benang yang tajam saat layangan putus.

Dilansir BorneoTribun dari Uncak.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, monitoring kelompok pemain layangan, yang meresahkan warga penguna jalan umum, Rabu (25/11/2020).

Kepala Bidang Penindakan dan Operasi pada Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi, menyatakan, kegiatan tersebut dilakukan atas dasar laporan (informasi) dari masyarakat melalui aplikasi Facebook (FB), dimana yang bersangkutan merupakan salah satu korban dan memposting kejadian yang dialaminya di grup Facebook Putussibau Informasi.

Selain itu, juga berdasarkan surat himbauan Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara dan Kamtibmas, pada 10 November 2020 lalu dan juga atas dasar surat perintah (Sprint) Kasat Pol PP Nomor 300/348/POL.PP/ OPS-B tanggal 25 November 2020.

"Pada hari ini (Rabu, 25  November 2020), kita melakukan monitor terhadap kelompok pemain layangan yang meresahkan warga penguna jalan umum di Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara," ujar Edy Suhardi, melalui rilis yang diterima uncak.com, Rabu petang.

Dikatakan Edy, hal itu dilakukan mengingat dasar tindakan Kelurahan bersama Kamtibmas telah mengeluarkan surat himbauan dengan ketentuan Pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP. 

"Dikeluarkannya surat tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu dan sebagai penyelenggaraan kebersihan, kemananan dan ketertiban umum di Daerah Kapuas Hulu bersama stakeholder terkait," tuturnya.

Adapun hasil monitoring, lanjut Edy, pada tanggal 23 hingga 24 November 2020 yakni aktivitas kelompok pemain layangan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, dimana kelompok pemuda tersebut diperkirakan berusia 15 hingga 25 tahun, yang didominasi oleh warga Kelurahan Hilir kantor (Warga Lokal Prajurid dan Dogom).

Kelompok Pemain layangan pada saat cuaca cerah dan angin sedang, dimana arah angin saat itu terpantau dari arah Barat menuju Timur, yakni dari lokasi bermain layangan menuju arah ke geraja (Sekolah Karya budi). 

Dimana ketika layangan jatuh atau putus, sangat membahayakan sebab tali yang digunakan adalah gelasan.

"Gelasan terbuat dari kaca sehingga sangat membahayakan penguna jalan protokol di daerah tersebut," papar Edy.

Dijelaskan Edy, terkait akses dan upaya lain untuk melakukan tindakan penindakan di tempat kejadian, sangat banyak tempat pelarian pelaku dan bisa berdampak kepada ketakutan kelompok yang melarikan diri sehingga membahayakan mereka sendiri sebab aktivitas di lokasi merupakan jalan umum.

"Jadi, tindakan Satpol-PP Kapuas Hulu, dengan mengeluarkan Sprint penertiban pemain layangan yang sudah melukai 3 (tiga) warga penguna jalan umum itu, sangat meresahkan," jelas Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan, terkait hasil dari kegiatan tersebut, di Jalan Beringan II dan  perempatan Jalan A.Dogom, didapati tiga orang. Sedangkan di Jalan Amin, didapati satu orang.

"Tim gabungan beserta unsur terkait melakukan tindakan humanis dan mengedepankan preeventif dalam memberikan sanksi terhadap pelaku," kata Edy 

Menurut Edy, dari pemantauan dan pengamatan kepada kelompok pemain layangan tersebut, dengan adanya penertiban yang dilakukan Satpol-PP tersebut, 

Dari hasil dikeluarkannya himbauan Kelurahan Hilir Kantor, saat tahap penertiban masih mengacu kepada sosialisasi dan edukasi kepada kelompok pamain layangan, 

Akan dampak dari hobi atau kegiatan mereka adalah tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain sebagaimana pernah terjadi pada November 2020 ini bahwa terdapat tiga kasus tali layang-layang melukai warga pengguna jalan.

Dengan upaya atau tindakan preeventif yang dilakukan aparat kepada pemain layangan di TKP dalam adu argumentasi sempat terjadi ketegangan oleh kelompok pemain layangan. 

"Hal tersebut sangat disayangkan karena tidak mengetahui kaidah dan ketentuan serta dampak dari permainan layangan, yang meliputi kerusakan jaringan listrik, menyebabkan laka lantas dan kerugian masyarakat umum," ungkap Edy.  

Edy menegaskan, kedepannya perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dengan melakukan tahap pendekatan kepada tokoh masyarakat yang disegani kelompok tersebut.

"Perlu pula melakukan pelarangan penjualan senar gelasan oleh pedagang di Putussibau Utara dan Kedamin Putussibau Selatan," tegas Edy Suhardi.

Dalam kegiatan itu, unsur terkait yang turut hadir yakni Kasi Ops Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu Azmiyansyah, Sekcam Putussibau Utara, Kapolsek Putussibau Utara, Babinsa Koramil Putussibau Kota dan Plt. Lurah Hilir Kantor.

(Yk/Nt/Uncak)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar