DPRD Sekadau Gelar Paripurna Berakhir Masa Jabatan Rupinus-Aloysius | Borneotribun.com -->

Senin, 18 Januari 2021

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Berakhir Masa Jabatan Rupinus-Aloysius

Rapat paripurna istimewa ke-1 masa persidangan ke-1. (Foto: Istimewa)

BorneoTribun | Kalbar - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna istimewa ke-1 masa persidangan ke-1 tentang pengumuman atas berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, Senin (28/1/2021). 

Dipimpin oleh Ketua DPRD, Radius Efendy, didampingi wakil ketua DPRD Sekadau Handi dan Zainal. Rapat dihadiri anggota DPRD Sekadau, Pj Sekda Sekadau Frans Zeno, kepala SKPD, Forkompimda, dan instansi vertikal di Kabupaten Sekadau. 

Diketahui masa jabatan bupati dan wakil bupati Sekadau yang saat ini dijabat oleh Bupati Rupinus dan Wakil Bupati Aloysius akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. 

" Kepada saudara Bupati Sekadau Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau Aloysius kami anggota DPRD Sekadau mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian dalam membangun Kabupaten Sekadau, semoga menjadi amal dan jasa selama memimpin Kabupaten Sekadau," ujarnya. 

Sementara itu, Pj Sekda Sekadau Frans Zeno yang mewakili Bupati Sekadau membacakan sambutan Bupati Sekadau Rupinus. 

Bupati Rupinus mengucapkan syukur  karena dapat menjalankan amanah yang diberikan rakyat sampai berakhirnya masa jabatan yang diemban. Mengingat tidak semua kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu menyelesaikan tugas dan amanah selama menjabat. 

Menurutnya perjalanan 5 tahun terakhir tentu memiliki banyak halangan dan rintangan. Namun hal itu tidak menyurutkan niat dan tekad keduanya untuk menjadikan Sekadau yang lebih baik.

Disampaikan pula ucapan terimakasih kepada segenap unsur DPRD, anggota Forkompimda, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, staf ahli Bupati, kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Sekadau, Direktur RSUD dan PDAM Sirin Meragun atas kerjasama dan hubungan baik yang sudah terjalin selama kurang lebih 5 tahun. 

"Kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada pekerjaan, aktivitas dan pergaulan selama 5 tahun memimpin Kabupaten Sekadau banyak salah dan kekurangan," tandasnya. 

Caption: Penandatanganan SK pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2016-2021.

(Yk/La)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar