Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu | Borneotribun.com -->

Jumat, 25 Juni 2021

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu
Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu.

BorneoTribun Mataram, NTB - Upaya memberantas peredaran Narkoba di tengah masyarakat, Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut dengan barang bukti satu Ons lebih. 

Dalam aksinya, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48).

"Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Wilayah Cakranegara," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Jumat (25/06/2021).

Penangkapan yang langsung di bawah kendalinya tersebut terlaksana pada Kamis (24/6/2021) sore. Dari penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam bungkusan sikat gigi.

"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu Ons lebih," katanya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir. 

LW dengan peran sebagai pembawa sabu menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan paket pesanan ini kepada seseorang yang belakangan deketahui berinisial IG.

"Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia ngakunya disuruh ambil di TKP," ujarnya.

Kini keduanya yang telah diamankan di Mapolresta Mataram masih dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Handphone keduanya turut disita untuk bahan pengembangan lanjutan.

"Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan," katanya.

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman (maksimal pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun).

(Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar