Berita Borneotribun.com: Kasus Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Agustus 2022

Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah kades di Sumut

Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah kades di Sumut
Foto Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah kades di Sumut.
BorneoTribun, Medan - Aparat kepolisian menangkap pelaku pembakaran rumah kepala desa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
"Pelaku berinisial PT ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karo," kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, Sabtu (13/8).
 
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban terkait kasus pembakaran rumah miliknya yang terjadi pada 11 Juli 2022.
 
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku dari sepeda motor miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian.
 
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku lantaran tidak terima ditegur oleh korban.
 
"Pelaku sakit hati karena ditegur di depan warga lain," ujarnya.
 
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.

(NAS/ANT)

Sabtu, 13 Agustus 2022

Kuasa Hukum Keluarga Yoshua Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal

Kuasa Hukum Keluarga Yoshua Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal
Kuasa Hukum Keluarga Yoshua Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal. 
BORNEOTRIBUN JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan itu adalah langkah yang sangat tepat dan mereka mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Joshua.

"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, " kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti, " kata Ramos Hutabarat.

Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.

Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.

Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.

(NM/ANT)

Rabu, 20 April 2022

Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas

Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas*
Ilustrasi. Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin membuka kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), Rabu (20/4). 


Pengungkapan tersebut dikatakannya sebagai upaya represif yang sebelumnya diimbangi pula dengan upaya preventif dan preemtif  Kepolisian dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini. 


Sedangkan dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (12/4/2022). 


"Pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat Reskrim dalam press release. 


Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000,-," bebernya. 


Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23 jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar. 


Terhadap pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Sehubungan hal itu, Wakapolres menyatakan bahwa Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir.


(YK/ML) 

Selasa, 19 April 2022

Wakapolres Sekadau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Wakapolres Sekadau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Wakapolres Sekadau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa 19 April 2022 pukul 10.20 WIB.


Dalam kegiatan di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.


Turut hadir perwakilan Kejari Sekadau Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas Selalong Subagio, Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Kasi Propam Iptu Guritno Prahoro, Kasiwas Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.


Wakapolres Sekadau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022 dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau.


Dijelaskan pula oleh Wakapolres Sekadau, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur dengan larutan deterjen.


"Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen, diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa dipergunakan lagi," terangnya.


Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut.


(YK/ML) 

Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan

Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan
Kasus di Sekadau: Sabu seberat 3,781 gram dan 8 Tablet Ekstasi Dimusnahkan. 


Borneo Tribun, Sekadau – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (19/4) pukul 10.20 WIB.


Dalam kegiatan di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.


Turut hadir perwakilan Kejari Sekadau Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas Selalong Subagio, Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Kasi Propam Iptu Guritno Prahoro, Kasiwas Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.


Wakapolres Sekadau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022 dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau.


Dijelaskan pula oleh Wakapolres Sekadau, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur dengan larutan deterjen.


"Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen, diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa dipergunakan lagi," terangnya.


Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut.


Humas Polres Sekadau/Mul

Editor: Yakop

Kamis, 14 April 2022

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi.


BorneoTribun Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap FR dan JG, dua pelaku pengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram dan LPG 50 kg dan juga mengamankan 2.214 tabung LPG 3 kilogram di tempat pengoplosan.


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg. 


"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/22).


Dirtipidter Bareskrim Polri juga menyampaikab bahwa pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar. 


Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat Kepolisian. 


"Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga dibawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," terang Dirtipidter Bareskrim Polri.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.


(YK/HRM)

Rabu, 16 Februari 2022

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


BorneoTribun Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa (15/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang guru atas aksi pemerkosaan yang dilakukan pada 13 muridnya.


Herry Wirawan, 36, dinyatakan bersalah memperkosa 13 siswi - semuanya di bawah umur - dan menghamili setidaknya delapan dari mereka.


Aksi Herry yang juga merupakan seorang ustaz di pesantren itu memicu kemarahan masyarakat. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus pada kasus ini.


Pola penganiayaan terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkan Herry ke polisi karena memperkosa dan menghamili putri remaja mereka tahun lalu.

Herry Wirawan di pengadilan di Bandung
Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


Selama persidangan, terungkap bahwa dia telah memperkosa anak-anak -- banyak dari keluarga miskin yang bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun.


Jaksa meminta Herry dijatuhi hukuman kebiri kimia dan hukuman mati. Namun ia meminta keringanan hukuman agar dapat membesarkan anak-anaknya.


Herry tiba di pengadilan dengan borgol dan menundukkan kepalanya karena hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.


Pengadilan mengatakan ganti rugi bagi para korban akan dibayar oleh pemerintah.


Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wirawan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP. Mereka juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membayar 331 juta rupiah ($23.200) sebagai kompensasi gabungan yang diminta oleh para korban dan antara $600 dan $6.000 untuk perawatan medis dan psikologis untuk setiap korban.


''Terdakwa sengaja melakukan kekerasan dan perbuatan cabul,'' kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Ali. “Alih-alih mendidik murid-muridnya, ia menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak-anak melakukan hubungan seksual dengannya.''


Hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak yang lahir dari korban harus diserahkan ke Badan Perlindungan Anak dan Perempuan dengan evaluasi berkala sampai para korban siap secara mental untuk merawat anak-anak mereka, dan situasi memungkinkan anak-anak mereka dikembalikan ke para korban.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan putusan Selasa (14/2) berarti "keadilan bagi para korban telah ditegakkan.”


Namun seorang anggota keluarga dari salah satu korban mengatakan kepada AFP bahwa dia "sangat kecewa" karena Wirawan tidak menerima hukuman yang lebih berat dan memperingatkan bahwa keringanan hukuman akan membuat pelaku kekerasan lainnya berani.


"Luka ini tidak akan pernah sembuh selama kita hidup, mungkin sampai kita mati. Rasa sakit yang kita rasakan tak terlukiskan. Kita tidak merasa didengarkan," kata Hidmat Dijaya, paman dari salah satu dari 13 korban tersebut.


"Kami akan membiarkan Tuhan sebagai hakim tertinggi menghukumnya. Kami hanya bisa berdoa karena para hakim itu gagal mewakili luka dan rasa sakit kami."


Lebih dari 25.000 pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan hampir lima juta santri tinggal dan belajar di asrama.


Kasus pemerkosaan di Bandung telah menyorot masalah pelecehan seksual di beberapa sekolah, dengan 14 dari 18 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak tahun lalu terjadi di pesantren.


Tahun lalu dua guru di sebuah sekolah asrama di Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 26 siswa laki-laki selama setahun.


Dan pada tahun 2020, seorang guru pondok pesantren di Jawa Timur divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santriwati.


Presiden Jokowi pada bulan lalu meminta parlemen untuk menyetujui RUU tentang "penghapusan kekerasan seksual", yang berupaya memerangi kejahatan seks dan memberikan keadilan kepada para korban, termasuk dalam kasus pemerkosaan dalam perkawinan.


Mengaku Bersalah

Herry Wirawan, pemimpin pondok pesantren di Bandung itu, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka selama persidangan.

Herry Wirawan (tengah) dikawal sebelum diadili di pengadilan di Bandung
Herry Wirawan (tengah) dikawal sebelum diadili di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022, di mana ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


Menurut dokumen dakwaan, Herry dituduh memerkosa setidaknya 13 santriwati berusia antara 11 dan 14 tahun dari 2016 hingga 2021 di sekolah, di kamar hotel atau di kamar kontrakan. Sedikitnya sembilan bayi dilaporkan lahir sebagai akibat dari perkosaan tersebut.


Kasus ini memicu kecaman publik mengingat banyaknya jumlah korban dan lamanya tindakan tidak senonoh itu berlangsung.


Para pejabat mengatakan banyak korban tidak melaporkan kasus mereka karena takut harus kembali mengingat pengalaman traumatis mereka, dan para orang tua mereka percaya bahwa pondok pesantren itu membimbing anak-anak mereka untuk menjadi orang yang baik dan religius.


Pihak kepolisian Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu ketika orang tua seorang korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang untuk berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.


Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai. Polisi mengatakan mereka menunggu untuk mempublikasikannya untuk mencegah gangguan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban. [ah/rs] [ab/uh]


Oleh: VOA Indonesia

Jumat, 11 Februari 2022

Polisi Melawi ungkap Kasus Narkoba, 2 Pemuda Bawa Sabu Ditangkap

Polisi Melawi ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Bawa Sabu Ditangkap
2 Pelaku Bawa Sabu Ditangkap. BorneoTribun/Foto: Ist


BorneoTribun Melawi, Kalbar - Dalam menindak peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,00 gram di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.


Adapun kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang dan satunya lagi berinisial SJ (21 th), laki-laki, alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.

Barang Bukti. BorneoTribun
Barang Bukti. BorneoTribun/Foto: Ist


Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilaksanakan didepan Mapolsek Nanga Pinoh, Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.


“Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib kami melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka. Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aris Setiawan pada Jumat, (11/2/2022).


Lanjutnya, “Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kami langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut dilab BBPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu),” ungkapnya.


“Terhadap kedua tersangka tersebut kami kenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” Tegasnya.


Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba.


“Jauhi narkoba, karena akan merusak masa depan dan keluarga. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi ini, dengan turut memberikan informasi kepada kami melalui nomor yang telah kami sebarkan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita bersama berperang dan menjauhi generasi muda Bangsa kita dari kehancuran akan bahaya Narkotika”, Tutupnya. (Erik)

Kamis, 03 Februari 2022

Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu

Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu
Kajari Kapuas hulu Menahan Tersangka S Dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018.

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penimbunan atau pembangunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (2/2/2022).

Press release penahanan tersangka S di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas hulu yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H.

Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H., M.hum., melalui kasi Intel  Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan telah melakukan penahanan tersangka satu tersangka S atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  02 Februari 2022," ucap Adi Rahmanto.

Lebih lanjut  Adi Rahmanto mengatakan bahwa telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ucap Adi.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022, tersangka S, di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau," ungkap Kasi Intel.
 
Tersangka S merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir, dengan jumlah kerugian keuangan Negera sebesar tiga ratus enam belas juta tujuh ratys empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah.

"Bahwa tersangka inisial S, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negera sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratys empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah)," ucapnya.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial S saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ucap Adi Rahmanto selaku Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.

(Libertus)

Selasa, 25 Januari 2022

Dikatakan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Barisan Pemuda Melayu laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar

Dikatakan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Barisan Pemuda Melayu laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar
Barisan Pemuda Melayu laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar. 

BorneoTribun Pontianak - Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat resmi melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar terkait dengan ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

"Ya benar pada hari ini kami melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar atas pernyataannya sanga sangat menyinggung masyarakat Kalimantan, khususnya masyarakat Kalimantan Barat," ungkap Ketua Satgas Pengamanan DPP BPM Kalbar, Deni Purwanto, Selasa 25 Januari 2022.

Menurutnya, laporan yang disampaikan ke Polda adalah terkait kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Sebagai anak kelahiran Kalimantan saya merasa dihina, diejek dan di zholimi atas pernyataan Edy Mulyadi tersebut," ungkapnya.

Selaku ketua Satgas Pengamanan di BPM Kalbar, kemudian ia melakukan diskusi dengan teman-teman ketua umum dan teman-teman di BPM untuk melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalbar.

"Kami meminta agar laporan yang kami buat untuk segera ditindak lanjuti oleh kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, sehingga tidak berlarut-larut. Apalagi ucapan Edy Mulyadi sudah sangat keterlaluan menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan," ucapnya.

Pihaknya, juga kata Deny meminta kepada kapolri, Kajagung, dan Menkopolhukam untuk mengawal kasus ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi.

Ditegaskannya, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya meminta maaf, namun harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini sehingga ada efek jera bagi yang melakukannya

"Bumi Borneo ini bukan tempat jin buang anak, kami juga bukan monyet," terangnya.

Pulau Kalimantan ini, kata Deni jauh sudah memiliki peradaban yang lebih unggul dibandingkan dengan peradaban lainnya di Nusantara, karena kerajaan tertua dan pertama di Indonesia ada di Kalimantan, yakni kerajaan Kutai Kertanegara.

Apalagi, katanya Kalimantan dihuni oleh multi etnis yang selalu menjaga keberagaman dan perbedaan, sehingga BPM Kalbar merasa terpanggil dengan ucapannya yang telah mencederai masyarakat Kalimantan.

Deny juga meminta kepada pengurus BPM yang ada di 14 kabupaten/kota yang ada di Kalbar, dan juga masyarakat untuk tidak terpancing dengan kasus tersebut.

"Mari kita sama-sama menjaga Kamtibmas agar selalu tetap aman dan selalu, kami juga meminta agar kita semua selalu bijak dalam menyikapi kasus ini, dan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat yang berwenang," pintanya.(*) 

Jumat, 14 Januari 2022

Polda Metro Jaya tangkap artis FF atas Dugaan penyalahgunaan Narkoba

Polda Metro Jaya tangkap artis FF atas Dugaan penyalahgunaan Narkoba
ilustrasi narkoba(shutterstock)

BorneoTribun Jakarta - Artis pria berinisial FF ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Artis berinisal FF itu didugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan pria berinisial FF ditangkap.

"Ya benar FF ditangkap," ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa.

Namun, Mukti belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut karena proses penyidikan terhadap FF masih berlangsung.

Meski tak menyebut secara detail, Mukti menyebut FF adalah seorang komedian.

Menurut Mukti, FF ditangkap penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya pada Kamis (13/1) malam. "Diamankan tadi malam," katanya.(*)

Kamis, 06 Januari 2022

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan
Foto Ilustrasi. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU – Polres Sanggau telah menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan terhadap tidak lain merupakan anak tirinya.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tirinya.

Foto Pelaku. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember 2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 WIB telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun).

Diketahui, Pelaku merupakan orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari. 

"Atas dasar kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Lebih lanjut, sebelum melaksanakan aksinya, tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. 

Foto barang Bukti. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban.

"Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

Sementara, Barang Bukti yang telah di sita berupa empat (4) helai pakaian korban. 

Tersangka akan di kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara.

(Libertus)

Rabu, 05 Januari 2022

Sedang Duduk di Teras Rumah, DT Diamankan Polresta Pontianak Kota

Sedang Duduk di Teras Rumah, DT Diamankan Polresta Pontianak Kota
Sedang Duduk di Teras Rumah, DT Diamankan Polresta Pontianak Kota. Foto Pelaku

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 10,24 gram berhasil diamankan personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota dari DT (39), warga Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur, Selasa (04/01/22).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, Kompol. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan penangkapan tersangka DT bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tritura Gg. Angket RT/RW : 004/002 Kel. Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur telah dijadikan tempat peredaran narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami segera mendatangi alamat dimaksud. Dengan disaksikan warga, Tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DT yang sedang duduk di teras rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dipakainya saat itu", ungkap Joko.

Selain tersangka DT dan barang bukti Narkotika jenis sabu, personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 (satu) plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah alat hisap Sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

"Untuk tersangka DT, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Selasa, 04 Januari 2022

Awal Tahun 2022, Polisi Sekadau tangkap ALF Kedapatan bawa Sabu

Awal Tahun 2022, Polisi Sekadau tangkap ALF Kedapatan bawa Sabu
Awal Tahun 2022, Polisi Sekadau tangkap ALF Kedapatan bawa Sabu. (Foto: Pelaku) 

BORNEOTRIBUN SEKADAU — Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berinisial ALF (26) ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

"Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jl. Sekadau – Sintang, tepatnya dusun Pangkin desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (4/1/2022).

Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gg. Dani Jl. Sekadau-Sintang km. 07 dusun Pangkin desa Mungguk, petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.

Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan Handphone.

"Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah diperiksa, didalam kotak rokok  ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*) 

Sabtu, 03 Juli 2021

Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?

Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?
Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?

Sat Resnarkoba Polres Sekadau  mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku ditangkap petugas usai mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau

"Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut," Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo.

Begitu pelaku keluar, petugas segera menghampiri dan memeriksa isi didalam paket kiriman tersebut," jelasnya, Sabtu 3 Juli 2021.

Ketika diperiksa, kata AKP Dhanie, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan didalamnya ada sehelai celana jeans berwarna biru. 

"Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan 1 buah klip plastik transparan berisi kristal bening berisi sabu," ungkapnya.

Kasus ini sedang dalam pengembangan, sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. (Yk/My/Hms)

Rabu, 30 Juni 2021

Motor Pegawai KUA Raib, Hore!!! Pak Polisi berhasil Tangkap Pelakunya

Motor Pegawai KUA Raib, Hore!!! Pak Polisi berhasil Tangkap Pelakunya
Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Polres Bengkayang, Polsek Seluas beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan seorang pria berinisial M (40), yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Hal ini disampaikan Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq usai press release dihalaman Polres Bengkayang, kalbar, Selasa kemarin (29/6).

Kepada awak media, Kompol Amin Siddiq menerangkan tersangka berhasil diringkus, ini yang kedua kalinya, lantaran kembali melakukan aksi curanmor.

Barang bukti 4 unit sepeda motor diantaranya, Motor Honda Revo, Motor Honda Supra 125cc merah hitam, Motor Yamaha MX, Motor Yamah Vario warna merah.

Foto: Press release Polres Bengkayang, Kalbar.

Selanjutnya, Tersangka M (40) sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor) itu terjadi pada tahun 2018 silam.

Tersangka juga sempat mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun.

"Ketika berhasil kita amankan, kita juga akan terus melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Selanjutnya, kata Kompol Amin Siddiq, dari hasil penyidikan, tersangka tak hanya mencuri satu unit motor saja, namun masih ada BB lainya.


"Kami sudah ditotalkan, ada empat unit sepeda motor hasil curian dari tersangka yang sama," ungkap Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Saddiq.

Terkait adanya kasus tersebut, Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq juga  menyebutkan ada empat sepeda motor hasil curian yang diperoleh tersangka M (40) dan dilakukannya seorang diri.

Sementara untuk modus pencurian, tersangka M ( 40) melakukan aksinya dengan cara merusak penutup bagian depan sepeda motor yang hendak dicurinya.

Kemudian, tersangka menyambungkan kabel kontak guna untuk menghidupkan paksa sepeda motor yang menjadi target pencurian.

"Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, tersangka kemudian membawa kabur motor curian tersebut," jelasnya.

Sementara, salah satu korban curanmor yang dilakukan oleh M (40) yakni Fauzi yang juga seorang pegawai dari kementrian agama KUA seluas.

Korban mengaku dirinya sama sekali tak mengetahui saat tersangka M (40) masuk ke rumahnya untuk mencuri sepeda motor miliknya, dan dirinya baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika ingin sholat subuh.

"Dengan kejadian ini langkah pertama saya langsung buat laporan ke Polsek Seluas terkait apa yang terjadi, saya sangat bersyukur tertangkapnya si pelaku tidak memakan waktu yang panjang," kata Fauzi.

Reporter: Rinto Andreas

Minggu, 27 Juni 2021

Buronan Kejagung Hendra Subrata Tiba di Indonesia

Buronan Kejagung Hendra Subrata Tiba di Indonesia
Foto: Hendra Subrata, terpidana kasus percobaan pembunuhan yang buron selama 10 tahun, tiba di Indonesia setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021. (Foto: Indra Yoga/VOA)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta mengatakan pemulangan buronan Hendra Subrata merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah pihak. Antara lain Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi, dan Kepolisian Indonesia. 

Hendra Subrata tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (26/6) malam menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Singapura.

"Peran aktif KBRI Singapura dalam lingkup tugas dan fungsinya sangat membantu keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan Kejaksaan yang melarikan diri ke negara tetangga," jelas Sunarta kepada wartawan di Jakarta.

Sunarta menambahkan lembaganya sebelumnya juga berhasil memulangkan buronan Adelin Lis alias Hendro Leonardi dari Singapura pada Sabtu (19/6) pekan lalu. 

Ia berharap kolaborasi antar aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dapat mempermudah dalam mencari buronan yang kabur di luar negeri maupun dalam negeri.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," imbuhnya.

Kerja Sama Antar-Pemerintah

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan kerja sama Singapura dan pemerintah Indonesia telah membantu memudahkan deportasi warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Singapura. Ini terlihat dari pemulangan Agung Sunarta dan Adelin Lis.

Foto: Jamintel Sunarta (baju putih) memberi keterangan pers mengenai pemulangan buron Hendra Subrata, di Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021. (Foto: Courtesy)

"Ini sebagai tindak lanjut dari Singapura dan Indonesia sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," jelas Azmi kepada VOA melalui keterangan tertulis pada Sabtu (26/6).

Azmi menambahkan tindakan ini menunjukkan Singapura memiliki ihtikad baik dalam hukum internasional yakni menyerahkan tersangka atau terdakwa dari negara yang meminta seperti Indonesia.

Hendra Subrata merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Hendra merupakan terpidana percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo dengan pidana penjara empat tahun penjara. 

Korban yang disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City dipukul dengan barbel di Palmerah, Jakarta Barat, pada 2008 lalu hingga luka parah dan dirawat di beberapa rumah sakit.

Foto: Hendra Subrata, terpidana kasus percobaan pembunuhan yang buron selama lebih dari 10 tahun, menjalani tes usap COVID-19 setibanya di Indonesia setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021. (Foto: Indra Yoga/VOA)

Menurut Kejaksaan, deportasi ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada 18 Februari 2021 bahwa ada seseorang warga negar Indonesia (WNI) yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

Setelah dicek identitasnya, ER merupakan orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan buronan kejaksaan. 

Kejaksaan Agung kemudian berkomunikasi Duta Besar Indonesia untuk membantu pemulangan Hendra Subrata. Setiba di Indonesia Endang kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen dengan hasil negatif COVID-19. [sm/em]

Oleh: VOA

Sabtu, 26 Juni 2021

Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan


BORNEOTRIBUN JAKARTA - Keadilan akhirnya berpihak kepada korban pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. 

Pelaku pemerkosaan, yang merupakan ayah kandung korban, sempat divonis bebas. 

Namun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permintaan kasasi dari jaksa, pelaku divonis hukuman 200 bulan kurungan.


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, mengatakan pihaknya telah menahan terdakwa kasus jarimah atau tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan MA.

Sebelumnya, MA sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, MA harus menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan JPU pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun.

Salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu diterima jaksa Shidqi pada Senin (21/6). 

Dalam Salinan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari JPU dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis petikan putusan kasasi tersebut.

Kemudian, pada Kamis (24/6), tim dari Kejari Aceh Besar menjebloskan MA ke Rutan Jantho.

“Kami kemarin sudah melakukan eksekusi berkoordinasi dengan tim intelijen dan juga dari pidana umum. Kami jemput terdakwa ini di kediamannya. Lalu, langsung kami limpahkan ke Rutan Jantho untuk melaksanakan hukuman badan,” kata Shidqi kepada VOA, Jumat (25/6).


Lanjut Shidqi, dikabulkannya permohonan kasasi itu dinilai telah memberikan rasa keadilan terhadap korban pemerkosaan yakni K. 

Apalagi dalam kasus ini korban pemerkosaan itu masih di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa Mahkamah Agung di tingkat kasasi masih melihat perkara ini sesuai bukti-bukti yang JPU sampaikan di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.

Pelaku Lain Masih Bebas

Kendati MA telah divonis penjara selama 200 bulan. 

Namun, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini belum sepenuhnya selesai. 

Dalam kasus pemerkosaan ini, ada terdakwa lain yakni DP yang merupakan paman korban. 

DP divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah mengajukan banding atas vonis dari Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Pada 30 Maret 2021, DP, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dan dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan karena bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Namun, Mahkamah Syar’iyah Aceh membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho No 22/JN/2020/MS.Jth tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan korban berinisial K dan terdakwa DP. 

Kemudian, Kamis (20/5) Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima permohonan banding dari DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. 

JPU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada DP.

Saat ini, kata Shidqi, pihaknya masih menanti putusan permohonan kasasi dari Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap paman korban.

Namun, sampai saat ini kami masih menunggu proses kasasi hakim di tingkat Mahkamah Agung, mungkin sedang memeriksa berkas perkara yang sedang disampaikan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. 

Prediksi bulan ini mungkin putusan (kasasi) sudah keluar, karena kalau kita lihat dari jarak waktu putusan terdakwa MA tidak terlalu lama. 

"Apalagi ini menyita perhatian publik, pasti Mahkamah Agung akan bekerja dengan maksimal. Kita tunggu saja nanti terkait putusan dari Mahkamah Agung tentang vonis DP,” pungkasnya.

Publik Apresiasi Putusan Kasasi MA

Sementara, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, sangat bersyukur atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap ayah korban pemerkosaan. 

Namun, ada yang menjadi catatan penting dalam menangani kasus pemerkosaan terutama dengan korban anak di Aceh.

Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman. (Foto: Dok Pribadi)

“Sangat penting sebenarnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menggunakan qanun jinayah. Kedua, hakim benar-benar harus memiliki perspektif anak. Pengadilan harus benar-benar mengakomodir bagaimana proses mengadili kasus dengan korban anak. Ini yang mungkin perlu menjadi catatan penting di sini,” katanya kepada VOA.

Suraiya melanjutkan, saat ini banyak masyarakat yang masih menanti-menanti hasil putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap DP. 

Banyak pihak berharap agar DP mendapatkan hukuman serupa seperti ayah korban.

“Kalau ada hukuman yang lebih tinggi, kita berharap mereka diberikan itu. Tapi karena itu hukuman maksimal yang dipakai dalam qanun jinayah,” ujarnya.

Tak Gunakan Qanun Untuk Perkosaan Anak

Mahkamah Syar’iyah yang ada di Aceh diminta untuk belajar dari kasus ini, terutama para hakimnya dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak. Kata Suraiya, hakim seharusnya tidak lagi menggunakan qanun jinayah sebagai rujukan tapi harus berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Undang-Undang Perlindungan Anak lebih komprehensif dan melindungi hak anak bahkan sampai mendapat restitusi. Ini yang seharusnya menjadi perhatian hakim di Aceh,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan di Aceh Besar yang dialami K, yang berusia 10 tahun, menyita perhatian masyarakat luas. 

Pasalnya, dalam kasus pemerkosaan ini dua orang yang seharusnya menjadi pelindung anak piatu ini malah menjadi predator seksual yang merusak masa depannya.

Pemerkosaan oleh ayah dan paman korban itu dilakukan pada saat berbeda, di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Agustus 2020. 

Kemudian, kasus ini berjalan sampai ke tingkat pengadilan. Di mana pelaku MA terlebih dahulu menjalani persidangan. 

Selanjutnya, DP pun turut diadili. [aa/em]

Oleh: VOA

Jumat, 25 Juni 2021

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu
Gagalkan Transaksi Narkoba, Polresta Mataram Sita Satu Ons Lebih Sabu.

BorneoTribun Mataram, NTB - Upaya memberantas peredaran Narkoba di tengah masyarakat, Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut dengan barang bukti satu Ons lebih. 

Dalam aksinya, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48).

"Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Wilayah Cakranegara," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Jumat (25/06/2021).

Penangkapan yang langsung di bawah kendalinya tersebut terlaksana pada Kamis (24/6/2021) sore. Dari penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam bungkusan sikat gigi.

"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu Ons lebih," katanya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir. 

LW dengan peran sebagai pembawa sabu menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan paket pesanan ini kepada seseorang yang belakangan deketahui berinisial IG.

"Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia ngakunya disuruh ambil di TKP," ujarnya.

Kini keduanya yang telah diamankan di Mapolresta Mataram masih dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Handphone keduanya turut disita untuk bahan pengembangan lanjutan.

"Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan," katanya.

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman (maksimal pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun).

(Adbravo)

Rabu, 23 Juni 2021

Polisi berhasil Amankan 7 Terduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu

Pelaku serta barang bukti saat diamankan oleh Polsek Delta Pawan Ketapang.(Dokumentasi:bid.humas Polres)

Borneo Tribun Ketapang - Aggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap 7 ( Tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib


Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“ Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu sdr RIZ, Sdri NI, Sdri ON dan Sdr RUD dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa :

2 ( Dua ) Hp mrek oppo Putih, 1 ( satu ) hp merk oppo warna biru, 1 ( satu ) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz, 7 ( tujuh ) plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb, 5 ( lima ) plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb, 6 ( enam ) plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb, 1 ( satu ) plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb, 2 ( dua ) potongan pipit es, 1 ( satu ) kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud, 1 ( satu)buah bong / alat hiasap, 2 ( dua ) buah korek api, dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam strip orange

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dan selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

30 ( tiga puluh ) butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah, 1 ( satu ) plastik putih transparan berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah timbangan / skill merek camry, 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang nasih utuh, 1 ( satu ) buah bong dari botol plastik, 1 ( satu ) buah bong dari kaca, 1 ( satu ) buah hp merek samsung waena biru, 1 ( satu ) buah kaca pipet, Uang Rp.2.450.000, 2 ( dua ) buah korek api, 3 ( tiga ) potong pipet plastik, Tas slempang merk joy star warna biru, Dompet tangan Emeradl warna hitan, Tempat warna merah serta 1 ( satu ) buah sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan alima belas (15) barang bukti yang diamankan berupa :

5 ( lima ) Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi shabu, 5 ( lima ) paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah pipet es plastik waena biru, 1 ( satu ) buah hp merk samsung j5 warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk oppo A5 warna hitam, Uang tunai Rp. 17. 000.000,-, 1 ( satu ) buah korek api gas warna biru, 1 ( satu ) buah gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(jok/bid. humas)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno