SatRes Narkoba Polres Melawi berhasil amankan SA bawa 1 Paket Sabu

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 14 Juni 2021

SatRes Narkoba Polres Melawi berhasil amankan SA bawa 1 Paket Sabu

Ikuti kami:
Google Google
Pelaku dan barang bukti.

BorneoTribun Melawi, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan seorang laki-laki asal Dusun Tanah Tinggi terdapat memiliki narkotika jenis shabu berinisial SA di salah satu parkiran sebuah Toko di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru Km 2 Dusun Tanah Tingi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Melawi Kalbar, Jum'at kemarin (11/6).


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Tanjung Niaga. 


“Setelah dilakukan penyelidikan Personil mencurigai seseorang, lalu personil menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat”

Lanjut kata Sigit, Personil telah meminta orang tersebut mengeluarkan identitas dan barang-barang yang ada disaku celananya.

"Saat mengeluarkan barang-barang yang ada di saku celananya, ditemukan satu buah amplop warna putih yang didalammnya ada 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan," terangnya.

Lebih lanjut, kata Sigit, dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan  ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. 

"Setelah tersangka dilakukan tes urin  ternyata positif Metampetamine, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,59 gram yang diamankan dari rumah tersangka dan  1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,32 gram yang diamankan dari badan pelaku.

Reporter: Erik P.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.