Empat Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Telah Ditangkap Polisi | Borneotribun.com -->

Rabu, 14 September 2022

Empat Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Telah Ditangkap Polisi

Empat Orang Terduga Kasus Keributan Telah Ditangkap Polisi
Gambar ilustrasi. Empat Orang Terduga Kasus Keributan Telah Ditangkap Polisi. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Kuburaya, Kalbar - Empat orang terduga pelaku pengeroyokan pada kasus keributan di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, 9 September 2022 kemarin telah ditangkap Kepolisian Resor Kubu Raya.

"Berkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara penggugat dan timnya itu telah pihaknya limpahkan ke Polda Kalimantan Barat," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy di Sungai Raya, Selasa (13/9/2022).

Kapolres Kubu Raya menerangkan bahwa pada tanggal 9 September 2022 terjadi keributan setelah sidang lapangan kasus sengketa lahan di daerah Desa Kuala Dua tersebut.

Pada keributan itu, pengacara atau penasihat hukum penggugat serta timnya menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.

Dari Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar kemudian langsung bergerak melakukan pencarian terhadap para pelaku.

"Kami dibantu oleh tim dari Polda Kalbar berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku dan langsung dibawa atau dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, " ujarnya.

Walaupun laporan kasus tersebut di Polda Kalbar, AKBP Jerrold menyampaikan pihaknya dari Polres turut membantu melakukan penyelidikan dan penggalangan.

Kepada terduga pelaku yang belum diamankan, Kapolres Kubu Raya meminta untuk segera menyerahkan diri karena kepolisian saat ini sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tetap melakukan penggalangan kepada warga yang sudah teridentifikasi sebagai pelaku untuk segera menyerahkan diri, kemarin juga sudah ada yang menyerahkan diri, dan kami limpahkan ke Polda Kalbar," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya apapun dengan SARA, melainkan murni tindak pidana penganiayaan.

"Kami dari Polres dan jajaran sudah berupaya untuk mengungkap siapa pelaku pada kasus ini yang videonya sudah beredar, dan korban juga sudah menyampaikan bahwa telah menyerahkan proses kasus ini ke kepolisian," katanya.

Kepada masyarakat, dia pun mengimbau untuk tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

(pian/ant)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar