Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Kamis, 06 Oktober 2022

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya

Ikuti kami:
Google Google
Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi di dampingi komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan pers terkiat hasil pleno pemutakhiran data pemilih.
Kubu Raya, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya memutakhirkan 446.152 data pemilih yang terdiri atas 9 kecamatan 117 desa di daerah setempat.

"Pada Pemilu tahun 2019 data pemilih kita sebanyak 422.052, dan saat ini mengalami kenaikan. Untuk daftar jumlah pemilih berkelanjutan sampai dengan triwulan 3 yang kami plenokan kemarin berjumlah 446.152 terdiri dari 9 kecamatan 117 desa."

"Artinya ada 24.100 pemilih baru di Kubu Raya," kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi usai menghadiri kegiatan media gathering Sinergitas mengawal tahapan pemilu tahun 2024, di Kubu Raya, Kalbar, Rabu (5/10)..

Karyadi mengatakan proses tahapan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan secara berkelanjutan, karena data akan terus berubah.

"Hal itu bisa terjadi karena ada data yang diterima itu misalnya seperti pemilih pindah domisili, ada juga yang meninggal dunia, dan ada juga pemilih yang tidak dikenal, sehingga kita kategorikan tidak memenuhi syarat (TMS)."

"Sementara yang memenuhi syarat (MS) itu pemilih pemula 17 tahun, pemilih pindah datang juga masih dalam proses pemutakhiran yang masih berlangsung," katanya.

Ia mengatakan pada tahap ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap calon peserta partai politik di tahun 2022.

Dia juga mengatakan bahwa dalam proses pendataan, pemilih harus menggunakan alamat berdasarkan KTP elektronik, bukan berdasarkan tempat tinggal.

"Apabila ternyata KTP domisilinya masih di kota, tentu itu ranahnya pihak kota untuk melakukan pendataan tersebut. Artinya pemerintah provinsi harus melakukan banyak usaha agar masyarakat dapat mengurus perpindahan kependudukan dari wilayah kota ke Kubu Raya," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan, dalam kegiatan media gathering yang dilakukan bertujuan untuk menjalin komunikasi, kebersamaan, dan silahturahmi.

Karena informasi kepemiluan itu tidak hanya KPU yang dapat memberikan akses kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya tetapi peran media juga yang menjadi jembatan.

"Seperti yang kita ketahui, media dapat menembus di semua lapisan masyarakat termasuk di pelosok desa yang ada."

"Sehingga dengan kegiatan ini tentu diharapkan kebersamaanya antara KPU sebagai penyelenggara dan teman teman media sebagai pemberi informasi," katanya. (yk/ant)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA

Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.