Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang | Borneotribun.com -->

Sabtu, 19 November 2022

Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang

Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro saat meninjau kondisi jalan di Sungai Akar.
Sekadau - Pemerintah dan Perusahaan diminta peka terhadap akses jalan Penghubung Seberang Kapuas - Landau Kodah - Timpuk - Merbang yang rusak parah. 

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro, S.Kom saat meninjau langsung kondisi jalan tersebut, Sabtu (19/11/2022). 
Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang
Kondisi Jalan di sungai akar. Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang.
Sebelumnya, Ari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kondisi jalan antara Penghubung Seberang Kapuas - Landau Kodah - Timpuk - Merbang rusak parah. 

"Setelah mendapat laporan dan keluhan serta aspirasi masyarakat, Saya meninjau dan langsung turun ke lapangan. Jalan yang terparah di wilayah dusun sungai akar, desa seberang kapuas," ungkap Ari. 
Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang
Kondisi jalan di sungai akar. Pemerintah dan Perusahaan Diminta Peka Terhadap Akses Jalan Penghubung Seberang Kapuas ke Timpuk Hingga Merbang.
Ari meminta pemerintah dan perusahaan peka terhadap kerusakan jalan tersebut. Dirinya akan membawa persoalan ini dalam rapat kerja bersama dengan tim Pemerintah Daerah. 

"Saya akan bawa persoalan ini sebagai bahan di rapat kerja bersama dengan tim pemerintah daerah, agar kerusakan jalan tersebut semakin tahun bisa semakin tertanggulangi," tegas Ari.

(yakop/er)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar