Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 06 Maret 2023

Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan

Ikuti kami:
Google Google
Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan
Gambar ilustrasi. Dosen Poltekes Pontianak Dikeroyok Tujuh Mahasiswa, Dipaksa Masuk Mobil Sebagai Penculikan.

PONTIANAK, KALBAR - Seorang dosen bernama Taufik Hidayat (44) yang mengajar di Poltekes Pontianak menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh mahasiswa. 

Kejadian tersebut diduga sebagai penculikan yang terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB ketika dosen tersebut keluar dari kampus di Jalan Lapan, di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, ketika Taufik keluar dari kampus, ia diberhentikan oleh sebuah mobil yang digunakan oleh tujuh oknum mahasiswa dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil. 

Dosen di Pontianak Diculik dan Dipukuli oleh Pemuda Mengaku Polisi, Alami Luka Parah di Wajah

Para pelaku mengaku sebagai polisi sehingga korban mau masuk ke dalam mobil. Setelah masuk ke dalam mobil, korban dipukuli oleh para pelaku hingga mengakibatkan luka Pada bagian bibir, hidung terdapat patah, pipi bagian kiri memar, mata sebelah kiri memar, serta kening memar.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menetapkan tujuh tersangka yang merupakan oknum mahasiswa. 

Terungkap Motif Dendam di Balik Pengeroyokan Terhadap Dosen, Para Tersangka Diamankan

Motif sementara atas kasus ini diduga karena dendam. Para tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP. 

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami motif di balik peristiwa tersebut.

Bukti yang diamankan oleh polisi adalah satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi KB 1418 MF yang digunakan sebagai sarana, satu setel pakaian yang digunakan korban saat kejadian, dan satu buah clip plastik yang digunakan para pelaku untuk memborgol tangan korban.

Ditambahkan Kompol Tri, adapun sejumlah tersangka yang diamankan oleh pihak polisi yakni, GH (21), AS (20), VY (21), SSP (21), Z (21), RFN (22), dan DR (21).

Editor: Yakop

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.