Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022 | Borneotribun.com -->

Senin, 06 Maret 2023

Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022

Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022
Polres Sekadau Raih Penghargaan dari Ditreskrimum Polda Kalbar atas Penyelesaian Perkara Tahun 2022.

SEKADAU, KALBAR - Polres Sekadau berhasil meraih penghargaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil menduduki peringkat ketiga dalam penyelesaian perkara pada Tahun Anggaran 2022. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, AKBP Hary Yudha Siregar, kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, pada Senin, 6 Maret 2023.

Penyerahan penghargaan tersebut disertai dengan kegiatan pelatihan kemampuan penyidik/penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Kalbar dan jajaran dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024 dengan tujuan mewujudkan penegakan hukum yang presisi.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan setiap perkara yang ditangani. 

Polres Sekadau berhasil menduduki peringkat ketiga setelah Polres Sintang dan Polresta Pontianak. 

Polres Sekadau berhasil menyelesaikan perkara sebesar 136,36 persen dari target penyelesaian perkara dalam Rencana Kerja Anggaran dan Ketua Laporan bidang Penyelidikan dan Penyidikan Tahun Anggaran 2022.

Rahmad menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus melayani masyarakat dan berinovasi dalam menjalankan tugas. 

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan setiap perkara secara benar sesuai dengan SOP dan tuntas.

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar