Dua Parpol di Ketapang Tak Ikut Pemilu Legislatif serta 668 Orang Jadi Bacaleg | Borneotribun.com -->

Senin, 15 Mei 2023

Dua Parpol di Ketapang Tak Ikut Pemilu Legislatif serta 668 Orang Jadi Bacaleg

Bendera Parpol yang terpasang di depan kantor KPU Ketapang.
Bendera Parpol yang terpasang di depan kantor KPU Ketapang.
Ketapang (BT) - Sebanyak 16 Parpol sudah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke KPU Ketapang.

Total Bacaleg yang didaftarkan Parpol tersebut sebanyak 668 orang yang tersebar di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil).

Sementara itu, dari 18 Parpol yang terdaftar di KPU, dua Parpol dipastikan absen ikut Pileg karena tidak mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei pukul 23.59 wiba.

Parpol absen tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Garuda. 

Ketika dikonfirmasi, ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin membenarkan jumlah Parpol yang sudah selesai mengikuti tahapan pendaftaran bacaleg tersebut.

Tedi juga menginfokan, terdapat beberapa Parpol tidak lengkap menyerahkan 45 orang daftar nama bacalegnya.

"Semuanya 16 parpol. Jumlah Bacalegnye konfirmasi ke teknis jak, sy dak hapal benar, karena dak semua partai yang lengkap mengajukan 45 orang," ujar dia, Senin malam (15/05/23).

Sementara itu, data dari devisi tekhnis KPU Ketapang, Parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka masing-masing terdiri dari: 1. PDI Perjuangan, 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Demokrat, 4. Partai Golkar, 5. Partai Gerindra, 6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, 7. PPP, 8. Partai Nasdem, 9. Partai Perindo, 10. partai Solidaritas Indonesia (PSI), 11. Partai Ummat. 

Berikutnya, 12. Partai Buruh, 13. Partai Gelora, 14. Partai Amanat Nasional (PAN), 15. Partai Hanura dan 16. Partai Bulan Bintang (PBB).

Sesuai jadwal, KPU Ketapang akan melakukan tahapan berikutnya yaitu verifikasi dokumen persyaratan calon dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Sedangkan, tahapan akhir adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dilaksanakan tanggal 4 November 2023.

Informasi dari KPU Ketapang juga menyebutkan bahwa jumlah daerah Pemilihan (Dapil) bertambah.

Pada Pileg 2019 berjumlah 6 Dapil, sedangkan Pemilu 2024 nanti, jumlah Dapil menjadi 7 Dapil yakni Dapil kecamatan Kendawangan dan Singkup menjadi Dapil baru sebagai pecahan dari dapil sebelumnya. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar