Rektor IKIP Pontianak Tegaskan Hamid Asman Tidak Dapat Izin, APDESI Kayong Utara Sebut Terbukti Bisa Pecat | Borneotribun.com -->

Jumat, 05 Mei 2023

Rektor IKIP Pontianak Tegaskan Hamid Asman Tidak Dapat Izin, APDESI Kayong Utara Sebut Terbukti Bisa Pecat

rektor IKIP PGRI Pontianak dan Ketua APDESI Kayong Utara
Rektor IKIP PGRI Pontianak dan Ketua APDESI Kayong Utara.
KAYONG UTARA - Hamid Asman saat ini berstatus sebagai kepala desa Pulau Kumbang kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara sejak dilantik Bupati Citra Duani pada pada 16 Desember 2022.

Namun anehnya, berdasarkan penelusuran dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan keterangan rektor kampus IKIP PGRI Pontianak, namanya masih berstatus dosen tetap dan dalam masa tugas belajar di luar negeri.

Hal itu terkonformasi saat ditanyakan kepada Hamid Asman pada Jumat 28 April 2023 pekan lalu.

"Saat dilantik saya sudah memgajukan surat cuti diluar tanggungan yayasan karena kami kampus swasta bukan negeri," jawabnya saat itu.

Belakangan diketahui surat cuti tersebut baru dibuatnya pada tanggal 20 Januari 2023, dalam bentuk tulisan tangan yang ditujukan kepada rektor IKIP PGRI Pontianak.

Padahal, dirinya sudah dilantik pada 16 Desember 2022 di istana rakyat, Sukadana. 

Mengenai surat izin dan status inipun dibenarkan rektor kampus IKIP PGRI Pontianak Muhammad Firdaus tempat Hamid Asman mengabdi sebagai dosen. 

Menurut Muhammad Firdaus, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin menyangkut status Hamid Asman yang nyalon hingga terpilih sebagai kades. 

Kampus baru tahu setelah Hamid Asman dilantik oleh bupati Kayong Utara pada bulan Desember itu. 

"Betul die (Hamid Asman) dosen IKIP PGRI Pontianak. Kaget, saye ndak percaye awalnye saat dapat informasi die ikuti kontestasi kades Pulau Kumbang. Tapi itu ternyata benar. Itu tidak dapat izin dari kite," tegas Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi pada Kamis petang (04/05/23) melalui sambungan telepon dan dijelaskan dalam pesan suara. 

Menurut Firdaus, pihaknya sudah dua kali berkirim surat peringatan (SP) pada yang bersangkutan agar memilih, mundur atau dipecat sebagai dosen. 

Sikap tegas itu tuturnya karena tidak ada aturan di IKIP soal cuti panjang karena jabatan Kades diemban selama 6 tahun. 

"Tidak ade dalan aturan kepegawaian IKIP PGRI Pontianak, maka kami minta beliau untuk memilih ngundurkan diri. Kan dak mungkin die milih dosen sementara die udah terpilih jadi Kades. Tapi sampai dua kali surat peringatan (SP) die tidak ade respon, sampai hari ini 4 Mei, kita akan proses pemecatan," tegasnya.

Terkait hal itu, ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kayong Utara (KKU), Nazanadira saat dikonfirmasi berpendapat terkait status sebagai dosen bukan kapasitasnya (untuk menjawab).

Namun, menurut Naza, jika sesuai dengan bukti, maka bisa saja Hamid Asman diberhentikan dari jabatanya sebagai Kades. Namun, apabila buktinya tidak kuat, sebaliknya.

"Sebelumye sy mohon maaf lgi ade kegiatan begini bang jika memang dgn pembuktian itu benar udh barang tentu akan diberhentikan namun apabila buktinya tdk kuat mungkin bs sebaliknya," katanya, Kamis malam (4/05/23).

Ditanya soal dugaan rangkap jabatan, Kades Sedahan Jaya yang saat ini diketahui akan maju nyaleg 2024 inipun meneruskan komentarnya.

"Masalah jabatan ganda di uu desa menurut ape yang sy (saya) pahami blm (belum) dikatekan ade pelanggaran,"kata Nazanadira. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar