Cek Kesiapan Pemilu Di Lapas Ketapang yang Sediakan 3 TPS Khusus | Borneotribun.com -->

Jumat, 09 Februari 2024

Cek Kesiapan Pemilu Di Lapas Ketapang yang Sediakan 3 TPS Khusus

Cek Kesiapan Pemilu Di Lapas Ketapang yang Sediakan 3 TPS Khusus
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas II B Ketapang Nerdin Weripih. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Sebanyak tiga (3) lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus disediakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Ketapang bekerjasama dengan KPU guna menyalurkan hak politik warga binaan pada Pemilu 14 Februari mendatang.

Lapas Ketapang menyiapkan pegawai Lapas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) per TPS. 

Kepala Lapas klas II B Ketapang Sugiharto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas II B Ketapang Nerdin Weripih menjelaskan, personil Pamdal dan pegawai Lapas akan bersikap netral dan siap mensukseskan Pemilu. 

"Kita pakai sistim buka tutup pintu tiap blok penghuni warga binaan. Nantinya, tiap-tiap warga binaan kita atur masing-masing 5 orang tiap TPS yang diizinkan mencoblos," ujar Nerdin, Jumat pagi (09/02/24) saat ditemui dikantornya di Ketapang.  

Sementara, mengenai jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki hak suara, secara detail belum dapat dipastikan karena berkaitan dengan WBP yang bebas sebelum pemilu ataupun penghuni baru yang mempumyai hak suara tapi datanya belum disampaikan ke KPU sebagai pemilih tambahan. 

Tetapi, sambung dia, data WBP sementara yang sudah disampaikan ke KPU Ketapang pada bulan Mei tahun lalu adalah sebanyak 851 orang.

"Finalnya jumlah pemilih disini baru dipastikan pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 karena ada WBP yang mutasi ataupun pindahan maupun bebas. Nanti jumlah pemilih disesuaikan oleh KPU dengan surat suara. Kita koordinasi terus dengan KPU," katanya.  

Lebih lanjut kata dia, bagi Parpol yang hendak mengirim saksi ke Lapas, diminta untuk sebelum hari H sudah mengirimkan identitas saksinya untuk disiapkan identitas khusus buat saksi tersebut. 

"Karena ini TPS khusus, tidak sembaramg orang boleh ada disini. Saksi itu akan pakai identitas khusus. Makanya surat mandat dan KTP perlu disampaikan ke kami sebelum hari H pemilu," kata Nerdin. 

Terkait dengan hak suara baik penghuni Lapas dan petugas Lapas sesuai dengan ketentuan yakni hanya mendapatkan kertas suara sesuai dengan alamat domisili atau KTP yang dipegang masing-masing. 

"Hal-hal seperti itu sudah di sosialisasikan oleh KPU kepada WBP dan kami, jadi kami patokanya pada aturan itu," pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar