Fakta atau Hoaks? Raja Arab Saudi akan Berikan Hak Pakai Tanah Jika Anies Jadi Presiden
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Sabtu, 17 Februari 2024

Fakta atau Hoaks? Raja Arab Saudi akan Berikan Hak Pakai Tanah Jika Anies Jadi Presiden

Ikuti kami:
Google
Konten distribusi dari halaman cekfakta.com. Fakta atau Hoaks? Raja Arab Saudi akan Berikan Hak Pakai Tanah Jika Anies Jadi Presiden.
Konten distribusi dari halaman cekfakta.com. Fakta atau Hoaks? Raja Arab Saudi akan Berikan Hak Pakai Tanah Jika Anies Jadi Presiden.
JAKARTA - Keberadaan narasi yang mengklaim bahwa Raja Arab Saudi akan memberikan hak pakai tanah jika Anies Baswedan terpilih sebagai presiden telah menjadi perbincangan di berbagai media sosial. 

Narasi tersebut menyebutkan bahwa dengan hak pakai tanah, jemaah haji akan terbebas dari biaya akomodasi, penginapan, makan, visa, dan sebagainya, sehingga ongkos naik haji (ONH) hanya sebesar Rp 10 juta.

Salah satu akun Facebook pada Rabu (14/2/2024) menuliskan narasi yang menyebar luas:

"JANJI RAJA ARAB SAUDI BILA ANIES MENANG
Jangan heran jika Anies menang ONH 10 juta jadi kenyataan, begini penjelasannya: Bila Anies menang dan jadi Presiden RI, Raja Arab Saudi akan memberikan Hak Pakai Tanah untuk didirikan Kampung Haji Indonesia (baca Kawasan Pemukiman berupa Hotel) untuk kegiatan Ibadah Haji dan Umroh."

HASIL CEK FAKTA
Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran terhadap narasi tersebut dan menyimpulkan bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Tidak terdapat informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai janji Raja Arab Saudi terkait pemberian hak pakai tanah.

Lebih lanjut, biaya haji untuk warga negara Indonesia (WNI) diatur melalui keputusan presiden dan dibahas bersama DPR. Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya haji pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 sebesar Rp 56 juta, sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 93 juta.

Terkait hal ini, Abdul Wachid, dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag pada tanggal 27 Oktober 2023, menyatakan bahwa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, dan sebagian akomodasi di Madinah.

Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

KESIMPULAN
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan bahwa Raja Arab Saudi akan memberikan hak pakai tanah jika Anies Baswedan terpilih sebagai presiden dapat disimpulkan sebagai hoaks. 

Tidak ada bukti atau informasi resmi yang mendukung klaim tersebut, dan biaya haji untuk tahun 2024 telah ditetapkan melalui proses resmi oleh pemerintah Indonesia.

RUJUKAN











Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.