Jokowi Jelaskan Dasar Hukum Penganugerahan Pangkat Prabowo Subianto | Borneotribun.com -->

Kamis, 29 Februari 2024

Jokowi Jelaskan Dasar Hukum Penganugerahan Pangkat Prabowo Subianto

Jokowi Jelaskan Dasar Hukum Penganugerahan Pangkat Prabowo Subianto
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024). (Foto: BPMI Setpres)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan mengenai penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto, dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Presiden kepada media setelah Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/02/2024).

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa penghargaan semacam ini seharusnya diberikan dua tahun yang lalu atas kontribusi Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Pada tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto diberi anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan, yang memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara,” jelas Presiden.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut disetujui setelah diusulkan oleh Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Saya menyetujui usulan tersebut untuk memberikan kenaikan pangkat berupa Jenderal TNI Kehormatan,” ungkap Presiden.

Tidak hanya Prabowo Subianto, sejumlah tokoh sebelumnya juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, termasuk Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar