Sekretaris IPDKR Mendorong Perda untuk Perlindungan Masyarakat Adat di Kubu Raya
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Selasa, 27 Februari 2024

Sekretaris IPDKR Mendorong Perda untuk Perlindungan Masyarakat Adat di Kubu Raya

Ikuti kami:
Google
Musyawarah besar ikatan pemuda Dayak Kubu Raya. ANTARA/Dokumentasi Narasumber.
KUBU RAYA - Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya (IPDKR), Febrianus Kori, mengangkat isu penting terkait kekurangan peraturan daerah yang melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

Dalam pernyataannya pada hari Senin, Febrianus menyatakan keprihatinannya terhadap absennya regulasi yang memadai untuk perlindungan komunitas adat di wilayah tersebut.

"Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki peraturan yang sah untuk melindungi masyarakat hukum adat maupun hutan adat. Kami mengusulkan agar Perda dibuat," ungkap Febrianus.

Febrianus juga menyoroti perbedaan yang mencolok dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat, yang telah memiliki perda yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. 

Menurutnya, Kubu Raya, yang didiami oleh masyarakat adat Dayak, telah terbukti secara historis sebagai wilayah di mana tradisi dan kehidupan masyarakat adat berkembang, namun pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka.

"DPRD Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan inisiatif dalam menerbitkan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," tambahnya.

Sementara Kabupaten Kubu Raya belum memiliki kebijakan yang mengakui masyarakat hukum adat secara resmi, Febrianus menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi komunitas adat sangatlah penting, terutama mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut dan seringkali merusak lingkungan serta hak atas tanah masyarakat adat.

"Masyarakat adat sering terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan kehidupan mereka. Mereka memerlukan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat," paparnya.

Febrianus menekankan urgensi untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi masyarakat adat dalam menjalankan kehidupan mereka di kawasan tersebut.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat adat dan mengambil langkah konkret dalam menciptakan peraturan yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Oleh: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.