2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online | Borneotribun.com -->

Rabu, 29 Mei 2024

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
SINTANG – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan mengenai penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (29/5).

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini terdapat 2 (dua) tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25) dan SR (35).

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini” Ujar Kapolres

Lebih lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
“Namun untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengait nya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku” Jelas Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.

Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.

Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu.

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.

Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya” Ungkap Kapolres.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar