Zulkarnain Resmi Jadi Pj Sekda Kota Pontianak Menggantikan Mulyadi | Borneotribun.com -->

Selasa, 07 Mei 2024

Zulkarnain Resmi Jadi Pj Sekda Kota Pontianak Menggantikan Mulyadi

Zulkarnain Resmi Jadi Pj Sekda Kota Pontianak Menggantikan Mulyadi.
Zulkarnain Resmi Jadi Pj Sekda Kota Pontianak Menggantikan Mulyadi.

PONTIANAK - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Zulkarnain, telah resmi diangkat sebagai penjabat Pelaksana Harian (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Mulyadi yang telah memasuki masa pensiun.

"Posisi penjabat Sekda Pontianak bersifat sementara, sembari menunggu pelantikan sekda definitif yang akan direncanakan pada akhir Mei 2024," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, usai pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Sekda di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk meminta pertimbangan teknis pelantikan sekda definitif nanti.

"Lelang jabatan dan menilai kecocokan karakteristik kandidat untuk posisi Sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan," kata dia.

Dalam lelang jabatan tersebut, tiga nama teratas di antaranya Amirullah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, dan Yaya Maulidia, Inspektur Kota Pontianak.

“Jabatan Pj Sekda ini sampai ketika Sekda definitif dilantik, itu yang masih kita tunggu. Secara tupoksi kerjanya sebagai kepala kantor, sebagai saringan terakhir pertimbangan surat naik,” tutur Ani Sofian.

Ia menjelaskan bahwa proses pelantikan sekda definitif akan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN dan persetujuan pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ani menambahkan bahwa sekda memegang posisi sentral dalam pemerintahan dengan banyak peran yang harus dilakukan untuk membantu kepala daerah, mulai dari koordinator, administrator, inspirator, fasilitator hingga regulator.

“Peran koordinator dan inspirator wajib dipunyai agar hubungan kelembagaan dan internalisasi di tingkat pegawai berhasil diwujudkan. Sementara peran regulator, fasilitator dan evaluator erat kaitannya dalam rangka perumusan kebijakan, penyelesaian masalah dan pengawasan,” sebutnya.

Ia berpesan bahwa setiap surat yang naik kepadanya sudah dipertimbangkan terlebih dahulu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jadi ketika sudah dihadapkan kepada dirinya, ia akan memilih keputusan akhir.

“Seperti contoh ketika ada surat kegiatan, sebelum naik ke saya sudah dipertimbangkan kepala OPD dan terakhir melalui pertimbangan Pj Sekda,” pesannya.

Pj Sekda Kota Pontianak, Zulkarnain, menjelaskan bahwa ia akan menjalankan program yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Rencana Strategis (Renstra) yang ada di Sekretariat Daerah. Untuk kebijakan yang bersifat mutlak, ia akan berkonsultasi dengan Pj Wali Kota.

“Jadi pada intinya kita tidak mengambil suatu kebijakan yang sifatnya definitif, kita perlu konsultasikan dengan Pj Wali Kota karena keputusan akhir berada di tangan Pj Wali Kota,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Pj Wali Kota, Zulkarnain ingin sebelum keputusan diambil, ia terlebih dahulu berdiskusi dengan kepala OPD terkait. Ada tiga program prioritas Pj Wali Kota sejak dilantik, yaitu pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta menekan angka stunting. Zulkarnain berkomitmen untuk membantu seluruh program prioritas Pj Wali Kota.

“Setelah ini kami akan diskusi mencari solusi terbaik seluruh OPD agar penurunan stunting segera dilakukan dan target yang dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bisa tercapai,” tutupnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar