Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Kamis, 18 Juli 2024

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi

Ikuti kami:
Google
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi. (Humas Polresta Pontianak/Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RP (25) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

RP, warga Jalan Sejarah, Gang Sejarah No.31 Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban S yang kehilangan beberapa peralatan di rumah kosong miliknya yang beralamat di Jalan H.R.A. Rahman, Gang Gunung Jati No.3 Kelurahan Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak, Kompol Eeng Suwenda, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan polisi tertanggal 12 Juli 2024. 

"Kejadian terjadi pada 1 Juli 2024. Tersangka masuk ke rumah kosong milik korban dan mengambil berbagai barang, termasuk satu buah mesin cuci merk Sharp, satu buah rice cooker merk Sanken, satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah kipas angin merk Miyako, satu buah koper pakaian, satu buah tas pakaian, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah TV tabung 21 inci merk Sharp, dan satu buah dispenser merk Uchida dengan total kerugian sekitar Rp 4.950.000," ungkap Kompol Eeng.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang biasa dipanggil Tyo dan Gogon. 

"Kami berhasil mengamankan Tyo pada hari Jumat (12/7/24) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Jl. Sejarah."

"Dari interogasi singkat, dia mengakui bekerja sama dengan Gogon (DPO) dan sudah menjual sebagian hasil curiannya seharga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot," lanjut Kompol Eeng.

"Saat ini, tersangka dan sebagian barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Kapolsek Kompol Eeng.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Kota dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.