Polisi Sita 331 Botol Miras Berbagai Merek di Dua Lokasi Berbeda di Pontianak
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Kamis, 06 Maret 2025

Polisi Sita 331 Botol Miras Berbagai Merek di Dua Lokasi Berbeda di Pontianak

Ikuti kami:
Google
Polisi Sita 331 Botol Miras Berbagai Merek di Dua Lokasi Berbeda di Pontianak
Polisi Sita 331 Botol Miras Berbagai Merek di Dua Lokasi Berbeda di Pontianak. Foto pelaku. (Sumber foto Polresta Pontianak)

Pontianak – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak terus gencar melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025. 

Pada hari kedua operasi, Selasa (05/03/2025) pukul 23.11 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah pemilik toko berinisial DS, penanggung jawab toko berinisial JN, dan karyawan toko berinisial PS. Mereka ditangkap di Toko VIP ONE SHOP yang berlokasi di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. 

Dari penggerebekan ini, polisi menyita 331 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda.

Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Darmawan.

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DN yang merupakan pemilik Toko VIP ONE SHOP. 

DN dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 204 KUHP.

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Pontianak.

“Masyarakat kami harapkan bisa berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Jika ada informasi mengenai aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Kompol Wawan.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.