Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!. |
Kubu Raya, Kalimantan Barat — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu. Gudang ini berlokasi di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan awal yang dilakukan tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum pada Jumat (20/6). Saat itu, mereka menemukan tumpukan oli bermerek terkenal yang dicurigai sebagai produk palsu alias tidak sesuai standar.
Berawal dari Laporan Pertamina Lubricants
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari pihak PT Pertamina Lubricants yang mencurigai adanya peredaran produk palsu di wilayah Kalbar. Laporan tersebut didaftarkan pada 21 Juni 2025 dengan nomor resmi LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR.
Menurut informasi, pelapor bernama Banan Prasetya dari As Intel Kejati Kalbar. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup pelanggaran terhadap perlindungan merek dan hak konsumen.
Gudang Sudah Dipasang Garis Polisi
Tak lama setelah penggerebekan, Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung memasang police line di area gudang sebagai langkah pengamanan agar tidak ada pihak yang bisa mengakses lokasi tersebut sembarangan.
Pada Kamis (26/6), tim penyidik kembali mendatangi gudang untuk menghitung, mendata, dan memisahkan oli asli dengan yang diduga palsu. Setiap produk dicatat secara rinci—mulai dari merek, jenis, hingga jumlah dan bentuk kemasannya.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh penjaga gudang dan perwakilan dari pihak pelapor guna menjamin transparansi penyelidikan.
Sampel Oli Sudah Dikirim ke Labfor Polri
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr Bayu Suseno, seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik sudah mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa pernah membeli atau menggunakan oli yang diduga palsu, diharapkan segera melapor ke Polda Kalbar. Langkah ini penting untuk memperluas pengungkapan kasus dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika merasa pernah jadi korban dari peredaran oli palsu, silakan datang dan buat laporan. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kombes Bayu.
Kenapa Kasus Ini Harus Jadi Perhatian Publik?
Oli adalah komponen penting untuk performa dan keselamatan kendaraan. Penggunaan oli palsu bisa menyebabkan kerusakan mesin serius, bahkan kecelakaan. Selain merugikan konsumen secara finansial, peredaran oli ilegal juga membahayakan banyak orang di jalan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengecek keaslian produk oli yang mereka gunakan. Selalu beli di toko resmi dan pastikan produk memiliki segel serta label yang sah.
Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa konsumen harus lebih jeli dan hati-hati dalam memilih produk otomotif. Sementara itu, langkah cepat dan tegas dari Polda Kalbar patut diapresiasi karena mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Jika kamu punya informasi atau pernah mengalami kerugian akibat produk palsu, jangan ragu untuk melapor. Karena bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan pasar yang sehat serta aman.