Polisi Bongkar Grup WA Sebar Konten Pornografi Sesama Jenis di Surabaya, 4 Tersangka Diamankan. |
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan siber. Kali ini, Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar sebuah grup WhatsApp (WA) bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan aktivitas mencari pasangan sesama jenis.
Pengungkapan Grup WA “INFO VID” Bermula dari Postingan Viral
Kisah ini bermula dari unggahan viral di media sosial Facebook yang menyoroti aktivitas mencurigakan dalam grup gay wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Postingan tersebut menyebutkan adanya komunitas yang aktif mencari pasangan sesama jenis secara terbuka melalui platform digital.
Menanggapi informasi itu, tim Siber Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar keberadaan grup WA “INFO VID”. Hasilnya, empat orang diamankan sebagai admin dan anggota aktif yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi.
Identitas Empat Tersangka yang Diamankan
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang usia dan domisili berbeda. Mereka adalah:
-
MI (21 tahun), warga Gubeng, Surabaya – orang pertama yang menyebarkan tautan grup.
-
NZ (24 tahun), warga Tambaksari, Surabaya – bergabung dan aktif sejak Februari 2025.
-
FS (44 tahun), warga Dukuh Pakis, Surabaya – bergabung Maret 2025.
-
S (66 tahun), warga Jombang – ikut bergabung pada Mei 2025.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, selaku Kabid Humas Polda Jatim, penyelidikan mengarah pada keterlibatan mereka dalam menyebarkan konten vulgar dan ajakan mencari pasangan sejenis.
Modus Operandi: Dari Grup Facebook ke Grup WA
Tersangka utama, MI, diketahui pertama kali menemukan grup Facebook dengan topik “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”. Ia kemudian berinteraksi dan membagikan link menuju grup WhatsApp “INFO VID”, yang akhirnya dijadikan wadah penyebaran konten tidak senonoh.
“Setelah link grup disebarkan, tersangka lain ikut bergabung dan mulai aktif membagikan konten pornografi,” terang Kombes Abast dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (13/6).
Aktivitas Ilegal Memuncak Awal Juni 2025
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus, puncak aktivitas ilegal tersebut terjadi pada 2 Juni 2025. Pada hari itu, sejumlah anggota mengirimkan video dan foto pornografi dalam grup WA tersebut.
Kompol Nandu Dyanata menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang paling aktif menyebarkan konten tersebut melakukannya dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis. Sedangkan Kompol Noviar Anindhita mengungkapkan bahwa anggota grup WA mencapai 300 orang, sementara grup Facebook terkait memiliki sekitar 11.400 anggota.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Empat unit ponsel dari berbagai merek
-
Belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp
-
Bukti tangkapan layar berisi konten pornografi dari perangkat tersangka
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis dari beberapa undang-undang, di antaranya:
-
Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE
-
Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Pornografi
-
Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, bahkan bisa meningkat hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar tergantung dari bukti pelanggaran lainnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dari konten berbahaya, terutama yang merusak moral generasi muda. Upaya ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform komunikasi.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, aparat berharap dapat mengurangi penyalahgunaan teknologi digital, termasuk aktivitas ilegal seperti penyebaran konten pornografi yang sangat dilarang di Indonesia.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS