![]() |
| Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menerima penghargaan BWI Awards 2025 di Jakarta atas dukungan sertifikasi tanah wakaf. |
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Awards 2025. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara yang digelar di Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
“Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan program prioritas dari Pak Menteri Nusron. Kami dari Kementerian ATR/BPN menerima ini dengan penuh rasa bangga dan berharap bisa meningkatkan ataupun melanjutkan kerja kita,” ujar Wamen Ossy kepada awak media usai menerima penghargaan.
Dalam penjelasannya, Wamen Ossy menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama melalui penandatanganan MoU untuk mempercepat pelaksanaan wakaf, terutama dalam hal validasi data tempat ibadah. “Data dari Kementerian Agama menjadi dasar untuk kita validasi dan targetkan berapa banyak tanah wakaf yang harus disertifikasi tiap tahunnya,” jelasnya.
Program percepatan sertifikasi ini juga mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pengelolaan tanah yang adil dan minim konflik. Menurut Wamen Ossy, jika tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki legalitas yang kuat, potensi sengketa bisa ditekan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf ke kantor pertanahan terdekat. “Kami menjamin prosesnya mudah dan cepat. Legalitas tanah wakaf akan sangat bermanfaat bagi umat,” tegasnya.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BWI, Kamaruddin Amin. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta perwakilan BWI dari seluruh provinsi. Diharapkan dengan adanya penghargaan ini, semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi secara sah dan digunakan optimal untuk kepentingan umat.
