SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangkap empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak perusahaan PT Parna Agro Mas melaporkan kehilangan 30 karung pupuk pada awal Agustus.
![]() |
| Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti. |
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim setelah melakukan penyelidikan cepat.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Satu tersangka lainnya berinisial L masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/8).
![]() |
| Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti. |
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MA yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan justru ikut terlibat dalam aksi pencurian.
Ia diduga mengatur jalannya aksi bersama tiga rekannya. Pupuk hasil curian kemudian dijual kepada kelompok penadah yang saat ini masih dilacak keberadaannya.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku,” tambah Zainal.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan.
Akibat ulah para pelaku, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.
aat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
![]() |
| Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti. |
IPTU Zainal menegaskan, penyidik masih memburu seorang tersangka lainnya serta mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan penadah pupuk curian.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar perusahaan maupun masyarakat lebih waspada terhadap modus pencurian yang melibatkan orang dalam.


