SPBU 64.785.15 di Sanggau Diduga Kangkangi Hukum, Isi BBM Bersubsidi ke Jerigen: Ancaman Sanksi Mengintai

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 26 September 2025

SPBU 64.785.15 di Sanggau Diduga Kangkangi Hukum, Isi BBM Bersubsidi ke Jerigen: Ancaman Sanksi Mengintai

Foto SPBU 64.785.15 di Sanggau yang diduga mengisi BBM subsidi ke jerigen secara ilegal
Foto SPBU 64.785.15 di Sanggau yang diduga mengisi BBM subsidi ke jerigen secara ilegal. 

Sanggau, Kalbar – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.15 yang berlokasi di Jalan Istana Jaya, Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga melakukan praktik ilegal dengan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14.39 WITA. Dugaan pelanggaran ini mencoreng citra penegakan hukum di Kalimantan Barat dan bisa menjerat SPBU tersebut dengan sanksi pidana maupun administratif.

Praktik pengisian BBM subsidi ke jerigen jelas bertentangan dengan aturan. Padahal, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi. Namun, SPBU 64.785.15 diduga nekat melanggar aturan dan terkesan menantang hukum.

Seorang warga berinisial JP mengaku sudah lama memperhatikan aktivitas mencurigakan tersebut. 

“Sering terjadi, Pak, SPBU ini mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, padahal sudah jelas aturannya. Kami masyarakat biasa jadi sulit dapat jatah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Jika dugaan ini terbukti, SPBU 64.785.15 bisa terjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Dalam Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. 

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif yang bisa dikenakan adalah pencabutan izin usaha SPBU.

Selain aspek hukum, ada bahaya keselamatan yang mengintai. Pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak sesuai standar, seperti jerigen plastik biasa, sangat berisiko memicu kebakaran.

Dampaknya bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga membahayakan lingkungan sekitar.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Publik menuntut investigasi yang transparan dan tindakan tegas. Jika SPBU 64.785.15 terbukti bersalah, masyarakat berharap ada sanksi nyata yang bisa menjadi efek jera.

SB: DC

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.