Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label BBM Subsidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM Subsidi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Terlibat Bisnis BBM Ilegal Di Kalsel Terancam Sanksi Tegas Propam

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memerintahkan Propam menindak tegas anggota Polri yang terlibat praktik BBM ilegal dan pungli di SPBU. (Foto ilustrasi)
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memerintahkan Propam menindak tegas anggota Polri yang terlibat praktik BBM ilegal dan pungli di SPBU. (Foto ilustrasi)

BANJARBARU — Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan komitmen memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk menindak anggota kepolisian yang diduga menjadi pelindung bisnis ilegal tersebut.

Perintah penindakan itu langsung disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel agar tidak ada toleransi terhadap oknum anggota Polri yang terbukti terlibat.

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru ikut bermain dalam distribusi BBM ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain fokus pada dugaan keterlibatan aparat, Polda Kalsel juga menyoroti maraknya pungutan liar di antrean pengisian BBM pada sejumlah SPBU. Praktik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan meminta seluruh personel kepolisian hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban selama antrean pengisian BBM berlangsung.

Polda Kalsel juga memastikan penindakan terhadap pelansiran BBM subsidi terus dilakukan. Langkah itu bertujuan menjaga distribusi pertalite dan solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Menurut Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk operator SPBU dan Pertamina, terutama dalam penerapan sistem barcode pengisian BBM subsidi.

Dalam operasi terbaru yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Periode penindakan sejak 6 April hingga 4 Mei 2026 mencatat sebanyak 33 tersangka diamankan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari operasi tersebut, polisi turut menyita 9.484,9 liter pertalite, 2.985 liter solar subsidi, serta 24 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal, mulai dari kendaraan roda dua hingga truk roda enam.

Polda Kalsel menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Selasa, 05 Mei 2026

Pertamina Sanksi 6 SPBU Di Kalsel, Pasokan BBM Dihentikan

Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)
Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)

Banjarbaru — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Selatan. PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam aktivitas pelangsiran ilegal.

Sales Brand Manager (SBM) Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Wicaksono Ardi Nugraha menjelaskan, bentuk sanksi paling berat berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari kepada SPBU yang melanggar.

Temuan pelanggaran tersebut berasal dari investigasi internal Pertamina yang mengindikasikan adanya kerja sama antara pelaku pelangsir dan oknum operator SPBU.

Modus Jerigen Tanpa Rekomendasi

Praktik pelangsiran dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi BBM menggunakan jerigen yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.

Namun dalam kasus ini, pembelian BBM dilakukan tanpa melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Wicaksono Ardi Nugraha menegaskan bahwa penggunaan jerigen memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi wajib disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan distribusi subsidi.

Aturan Ketat untuk Petani dan Nelayan

Distribusi BBM subsidi bagi petani hanya diperbolehkan untuk lahan maksimal dua hektare dan wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Sementara itu, nelayan dapat membeli BBM subsidi sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, dengan batasan kapal maksimal 30 Gross Tonnage (GT).

Pertamina memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menghadapi tantangan serius di lapangan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

FAQ

1. Apa itu pelangsiran BBM?
Pelangsiran BBM adalah praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali secara ilegal.

2. Apa sanksi untuk SPBU yang melanggar?
Sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari.

3. Apakah pembelian BBM pakai jerigen diperbolehkan?
Diperbolehkan, tetapi wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

4. Siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi?
Petani dengan lahan maksimal 2 hektare dan nelayan dengan kapal maksimal 30 GT.

5. Apa tujuan aturan ini?
Untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Praktik Ilegal BBM dan LPG Terungkap, 33 Tersangka Ditangkap Polda Kalsel

Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)
Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama operasi penindakan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak pelanggaran distribusi energi subsidi.

Dalam kurun waktu 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 13 Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 33 tersangka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan turut diamankan, di antaranya:

  • 9.849 liter pertalite

  • 2.985 liter solar

  • 723 tabung LPG isi 3 kg

  • 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kg

  • 2.213 tabung gas portable

  • Ratusan jerigen dan tangki penyimpanan

  • Berbagai kendaraan operasional mulai dari roda dua hingga roda enam

Barang bukti tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekaligus memperlihatkan skala operasi ilegal yang cukup besar.

Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran di SPBU. BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah kecil secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk LPG subsidi, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, aparat juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable.

Dalam praktik tersebut, satu tabung LPG 3 kg dapat diubah menjadi sekitar 10 kaleng gas portable yang dijual hingga Rp15.000 per kaleng, termasuk melalui platform daring.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kolaborasi diperkuat bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

  • Tambahan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pertamina juga terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU. Sementara itu, agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Polda Kalimantan Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk laporan jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar berdasarkan barang bukti yang disita.

2. Berapa jumlah tersangka yang ditangkap?
Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 28 lokasi kejadian.

3. Apa modus utama pelaku BBM ilegal?
Pelaku melakukan pelansiran BBM di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Apa modus baru dalam penyalahgunaan LPG?
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung portable untuk dijual secara eceran, termasuk secara online.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kamis, 02 April 2026

BBM Tidak Naik, Pertamina Fokus Jaga Pasokan Di Tengah Lonjakan Permintaan

Pertamina memastikan harga BBM tetap stabil tanpa kenaikan dan memperkuat distribusi untuk menjaga pasokan energi di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.
Pertamina memastikan harga BBM tetap stabil tanpa kenaikan dan memperkuat distribusi untuk menjaga pasokan energi di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

BANJARMASIN – Pertamina Patra Niaga memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tetap stabil tanpa perubahan di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Fokus utama perusahaan saat ini adalah memperkuat distribusi energi agar pasokan tetap aman di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dijalankan seiring arahan pemerintah, sekaligus diikuti strategi operasional seperti optimalisasi rantai pasok dan koordinasi intensif dengan pemasok energi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya menjalankan kebijakan harga, tetapi juga memastikan distribusi berjalan optimal di lapangan.

“Kami senantiasa melaksanakan kebijakan Pemerintah, termasuk dalam penetapan harga BBM, serta melakukan langkah strategis seperti negosiasi dengan supplier dan optimalisasi distribusi,” ujarnya, Rabu.

Fokus Jaga Pasokan di Tengah Isu Kenaikan Harga

Roberth menjelaskan, stabilitas pasokan menjadi prioritas utama di tengah dinamika informasi yang beredar di masyarakat. Isu kenaikan harga BBM sebelumnya sempat memicu lonjakan konsumsi di sejumlah daerah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pertamina memperkuat distribusi agar tidak terjadi kekosongan pasokan akibat peningkatan pembelian dalam waktu singkat.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyebut antrean di sejumlah SPBU dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap isu kenaikan harga BBM, khususnya BBM subsidi.

“Memang terdapat kekhawatiran dari masyarakat sejak beredarnya isu kenaikan harga BBM, yang berdampak pada antrean. Namun, Pemerintah telah menegaskan tidak ada kenaikan harga BBM,” jelasnya.

Imbauan Hindari Panic Buying

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

“Kami mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying,” tambah Edi.

Perusahaan menilai, pola konsumsi masyarakat yang wajar sangat berperan dalam menjaga kelancaran distribusi energi nasional. Hal ini penting untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.

Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional

Sebagai operator distribusi energi, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus patuh pada regulasi pemerintah sekaligus menjaga keandalan layanan.

Penguatan distribusi dan stabilitas harga diharapkan mampu menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat.

FAQ

1. Apakah harga BBM naik saat ini?
Tidak. Pemerintah dan Pertamina memastikan tidak ada kenaikan harga BBM.

2. Kenapa sempat terjadi antrean di SPBU?
Antrean terjadi karena kekhawatiran masyarakat terhadap isu kenaikan harga, bukan karena kelangkaan pasokan.

3. Apakah stok BBM aman?
Ya, Pertamina memastikan pasokan BBM tetap aman dan distribusi berjalan optimal.

4. Apa imbauan dari Pertamina ke masyarakat?
Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying.

5. Apa langkah Pertamina menjaga distribusi?
Optimalisasi rantai pasok, koordinasi dengan supplier, dan penguatan distribusi di lapangan.

Jumat, 26 September 2025

SPBU 64.785.15 di Sanggau Diduga Kangkangi Hukum, Isi BBM Bersubsidi ke Jerigen: Ancaman Sanksi Mengintai

Foto SPBU 64.785.15 di Sanggau yang diduga mengisi BBM subsidi ke jerigen secara ilegal
Foto SPBU 64.785.15 di Sanggau yang diduga mengisi BBM subsidi ke jerigen secara ilegal. 

Sanggau, Kalbar – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.15 yang berlokasi di Jalan Istana Jaya, Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga melakukan praktik ilegal dengan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14.39 WITA. Dugaan pelanggaran ini mencoreng citra penegakan hukum di Kalimantan Barat dan bisa menjerat SPBU tersebut dengan sanksi pidana maupun administratif.

Praktik pengisian BBM subsidi ke jerigen jelas bertentangan dengan aturan. Padahal, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi. Namun, SPBU 64.785.15 diduga nekat melanggar aturan dan terkesan menantang hukum.

Seorang warga berinisial JP mengaku sudah lama memperhatikan aktivitas mencurigakan tersebut. 

“Sering terjadi, Pak, SPBU ini mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, padahal sudah jelas aturannya. Kami masyarakat biasa jadi sulit dapat jatah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Jika dugaan ini terbukti, SPBU 64.785.15 bisa terjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Dalam Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. 

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif yang bisa dikenakan adalah pencabutan izin usaha SPBU.

Selain aspek hukum, ada bahaya keselamatan yang mengintai. Pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak sesuai standar, seperti jerigen plastik biasa, sangat berisiko memicu kebakaran.

Dampaknya bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga membahayakan lingkungan sekitar.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Publik menuntut investigasi yang transparan dan tindakan tegas. Jika SPBU 64.785.15 terbukti bersalah, masyarakat berharap ada sanksi nyata yang bisa menjadi efek jera.

SB: DC

Selasa, 29 Juli 2025

Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Subsidi, Atasi Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU

Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Subsidi, Atasi Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU
Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Subsidi, Atasi Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU.

Pontianak, 29 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM bersubsidi yang akhir-akhir ini kerap menimbulkan antrian panjang hingga keresahan masyarakat, terutama para sopir truk.

Pada hari Senin (28/7/2025), digelar rapat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalbar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Hiswana Migas, Organda Kalbar, Aliansi Supir Truk, serta perwakilan Perangkat Daerah Kalbar.

Rapat ini merupakan respons cepat dari Pemprov Kalbar untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi serta meredam potensi aksi unjuk rasa susulan dari kalangan sopir truk yang merasa kesulitan mendapatkan BBM, khususnya Solar.

“Dengan adanya SK Tim Pengawas, kita bisa turun langsung ke SPBU untuk melihat permasalahan di lapangan dan mengambil langkah cepat mencegah kelangkaan,” ujar Harisson.

Tak hanya dari kalangan pemerintah dan aparat, Aliansi Supir Truk Kalbar juga akan dilibatkan secara langsung dalam Tim Pengawas. Langkah ini dinilai penting agar proses distribusi BBM berjalan transparan dan adil.

“Kami libatkan juga dari pihak sopir karena mereka yang paling merasakan dampaknya. Dengan kerjasama ini, diharapkan pengawasan jadi lebih efektif,” tambah Sekda.

Tim Pengawas nantinya akan turun langsung ke SPBU-SPBU untuk memantau proses distribusi, menyelidiki kemungkinan penyelewengan, dan mencari solusi atas masalah teknis seperti antrean panjang dan jatah pembelian yang dibatasi.

Menurut Harisson, surat keputusan (SK) pembentukan tim saat ini masih dalam proses finalisasi. Namun, Pemprov menargetkan tim ini bisa segera bekerja sebelum kondisi semakin parah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPD Organda Kalbar, Maturji, menyampaikan keluhan yang banyak dialami oleh sopir dan operator angkutan barang. Ia mengungkapkan bahwa beberapa SPBU hanya melayani pembelian BBM subsidi dengan jatah antara Rp250.000 hingga Rp300.000, dan waktu pengisian pun dibatasi oleh SPBU itu sendiri.

“Aturan ini sangat menyulitkan. Bahkan ada truk bermuatan yang harus antre berjam-jam hanya untuk mengisi BBM. Ini tentu sangat mengganggu aktivitas logistik dan bisa memicu ketegangan di jalan raya,” jelas Maturji.

Pihak Organda mendesak agar ada kebijakan prioritas bagi truk bermuatan yang memang sedang dalam perjalanan distribusi barang. Mereka berharap bisa mendapatkan jatah yang lebih wajar, seperti 50 hingga 80 liter, agar tidak terhambat dalam menjalankan tugasnya.

Langkah Selanjutnya dari Pemerintah?
Sekda Harisson menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BPH Migas, Forkopimda, Organda, hingga aliansi sopir, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan merata.

“Kita ingin memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan perlu diperkuat, dan jika perlu, penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas,” tutupnya.

Kelangkaan BBM subsidi di Kalimantan Barat memang bukan persoalan baru, namun kini Pemerintah Provinsi Kalbar serius mengambil langkah konkret. Dengan pembentukan Tim Pengawas BBM Subsidi dan keterlibatan langsung dari sopir truk serta pemangku kepentingan lainnya, diharapkan persoalan antrian panjang dan kelangkaan bisa segera teratasi.

Selasa, 25 Maret 2025

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar
Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar. (Gambar ilustrasi)

BALI - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan dengan modus penggunaan barcode di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modus Operasi: Mobil Boks Dimodifikasi dengan Tandon Air

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka. 

KA diketahui memodifikasi sebuah mobil boks merek Mitsubishi Colt L-300 warna hitam agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Modus operandi tersangka KA adalah membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut, tersangka memasang pompa penyedot yang menghubungkan tangki kendaraan dengan dua tandon air berkapasitas lebih dari 1.000 liter,” jelas Kombes Pol. Roy, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

BBM yang sudah disedot dan disimpan dalam tandon tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter. 

Dalam menjalankan aksinya, KA diduga bekerja sama dengan pegawai SPBU berinisial W dan AS, yang dibayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian BBM.

Baru Beroperasi Dua Hari, Langsung Tertangkap

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi
Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari menjalankan aksi penyelewengan BBM subsidi ini. 

Namun, dalam waktu singkat tersebut, ia sudah berhasil mengumpulkan 1.400 liter Bio Solar untuk dijual kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru memulai aksinya selama dua hari. 

Namun, jumlah BBM yang berhasil dikumpulkan cukup besar, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” tambah Kombes Pol. Roy.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bahan bakar dengan harga lebih terjangkau. 

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. 

Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Senin, 03 Maret 2025

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka.

Sulawesi Tenggara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku dalam kasus ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat. 

Ia juga mengungkap adanya indikasi lemahnya tata kelola distribusi BBM di daerah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga truk tangki, beberapa tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan. 

Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan. Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal,” ujar Brigjen Pol. Nunung pada Senin (3/3/25).

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut—yang seharusnya didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan—ke gudang penimbunan ilegal. 

Dari sana, BBM subsidi tersebut dialihkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi.

“Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tambahnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp105 Miliar

Dari hasil penyelidikan, jumlah total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 10.957 liter, yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Polisi juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.

Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. 

Berdasarkan estimasi, kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini lebih lanjut dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.