Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 29 Oktober 2025

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan
 Bawaslu Lakukan koordinasi dengan KPU terkait PDPB triwulan IV.
SEKADAU - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan IV semester VI tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi perihal terkait ke kantor KPU setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kapan dilakukan pelaksanaan pencocokan data ke desa-desa dan ke rumah warga. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertandang ke kantor KPU (Selasa, 28/10/2025).

Dikatakan olehnya bahwa saat ini KPU masih menunggu data dan instruksi dari pimpinan mereka, oleh karena itu pula pihak KPU akan segera memberitahukan ke Bawaslu kapan PDPB triwulan IV semester VI dilakukan jika telah memperoleh arahan nantinya. Koordinasi dilakukan Bawaslu juga sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap PDPB yang saat ini sedang dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
 
"Koordinasi ini perlu untuk mendapatkan informasi antar lembaga. Kan sekarang KPU masih melakukan PDPB triwulan IV Semester VI dan itu tetap kami awasi sesuai amanah undang-undang pemilu. Kita telah mendapatkan informasi dari KPU bahwa terkait PDPB itu, mereka masih menunggu data dan arahan dari pimpinan diatas dan kita akan diberitahu segera jika telah ada arahan dimaksud," ungkapnya. 

Anggota Bawaslu ini juga mengimbau agar KPU berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil menyangkut data pemilih yang ada baik itu yang pindah, datang, meninggal atau ada warga yang sudah masuk sebagai pemilih pemula. Begitu juga ke pihak TNI/Polri menyangkut apabila ada warga masyarakat yang di terima menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Kami juga mengimbau KPU agar berkoordinasi juga dengan pihak terkait lainnya seperti kantor Kementrian Agama Kabupaten Sekadau berhubungan dengan kemungkinan adanya warga kita yang menikah diusia kurang dari 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kan syarat sebagai pemilih antara lain selain berusia 17 tahun, juga dikatakan oleh peraturan sebagai pemilih juga bagi warga yang pernah menikah. Tentu ini berdasarkan pada putusan pengadilan," pungkasnya.

Untuk PDPB ini memang masih sedang berjalan dan Bawaslu selaku pengawas hal-hal terkait dan berhubungan dengan pemilu dan pemilihan yang dilakukan oleh KPU, akan selalu mereka awasi. Diperoleh informasi bahwa PDPB ini akan berakhir sampai bulan Desember 2025.

Liputan: tim
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.