Berita BorneoTribun: Bawaslu hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Februari 2026

MoU Ditandatangani, Bawaslu Dapat Akses Sosialisasi ke Sekolah Kemenag

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi demokrasi.

Pontianak — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi demokrasi.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Kalbar, Senin (23/2/2026), dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, S.Sos., M.H., serta Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Dr. Muhajirin Yanis, M.Pd.I.

Mursyid mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas edukasi demokrasi kepada masyarakat, khususnya melalui lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat demokrasi di Kalimantan Barat. Kami melihat kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui MoU tersebut, Bawaslu memperoleh ruang untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di sekolah-sekolah madrasah maupun satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenag.

“Kami berharap akses sosialisasi ke sekolah-sekolah ini dapat membangun budaya demokrasi sejak dini, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” kata Mursyid.

Selain menyasar pelajar, kerja sama ini juga mencakup sosialisasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Mursyid, penguatan pemahaman netralitas ASN menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh upaya penguatan demokrasi melalui jalur pendidikan dan pembinaan ASN.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung Bawaslu dalam meningkatkan kesadaran demokrasi di Kalimantan Barat, termasuk melalui satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag,” kata Muhajirin.

Ia menilai, edukasi demokrasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan nilai toleransi dan moderasi beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kerja sama ini juga penting untuk meneguhkan nilai toleransi dan netralitas ASN. Kami akan membuka ruang sosialisasi agar pesan-pesan penguatan demokrasi dapat menjangkau lebih luas,” ujarnya.

Muhajirin berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi berlanjut pada program konkret di lapangan.

Dengan adanya MoU tersebut, kedua lembaga menargetkan peningkatan literasi demokrasi masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, serta pemahaman netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kalimantan Barat.

Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kualitas demokrasi di Kalimantan Barat sekaligus membangun kesadaran publik yang lebih kuat menjelang tahapan-tahapan demokrasi ke depan. (*)

Sabtu, 01 November 2025

Sambangi Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sekadau Ajak Peduli Pemilu Serentak 2029

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi sambangi pengurus Penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau ajak peduli pemilu dan pemilihan serentak 2029
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi sambangi pengurus Penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau ajak peduli pemilu dan pemilihan serentak 2029.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2029 yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh komponen warga masyarakat yang ada, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai berbincang dengan perwakilan pengurus penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau (Minggu,1/11/2025).

Dalam keterangan, dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga wajib mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak sama seperti yang sudah-sudah. Peran pengawasan tidak hanya milik sebagian orang, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama. Hal ini sesuai dengan amanat undang- undang nomor 7 tentang pemilu yang mewajibkan masyarakat mengawasinya, tentu bersama Bawaslu selaku lembaga yang mengkoordinir kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan dimaksud.

"Kepada para pengurus penyandang disabilitas se-Kabupaten Sekadau, kami harap agar ikut juga berperan aktif dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. Pengawasan itu milik semua warga negara yang memiliki hak pilih, legalitasnya dijamin oleh undang-undang pemilu. Jadikan keterbatasan sebagai suatu kelebihan untuk mengawasi semua tahapan yang ada. Baik pengawasan langsung, maupun secara tak langsung yaitu melalui media sosial yang ada, " ajaknya.

Ia juga mengimbau agar pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh kelompok penyandang disabilitas Kabupaten Sekadau kelak dapat menjadi contoh bagi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia khususnya bagi Kabupaten /kota yang ada.

Liputan : tim

Kamis, 30 Oktober 2025

Sambangi UPT KPH Sekadau, Bawaslu Ajak Peduli Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor UPT KPH Sekadau ajak peduli Pengawasan internal pada pemilu dan pemilihan serentak kelak tahun 2029.
Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor UPT KPH Sekadau ajak peduli Pengawasan internal pada pemilu dan pemilihan serentak kelak tahun 2029.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuh-kembangkan dan menggalakkan kesadaran bersama antar lembaga untuk mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (UPT KPH) Sekadau (kamis, 30/10/2025). Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi usai bertamu ke kantor UPT KPH Sekadau kepada wartawan media ini. 

Ia mengatakan bahwa memang perlu mengajak semua pihak yang ada di kabupaten Sekadau termasuk lembaga dan dinas instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. 

Dikatakan bahwa hal ini perlu dilakukan agar keterlibatan dan peran aktif setiap lembaga, dinas dan instansi pemerintah yang ada, paling tidak mengawasi di lingkungannya masing-masing agar mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas itu juga milik lembaga, dinas dan instansi pemerintah. 

"Tugas pengawasan pemilu dan pemilihan itu milik semua orang, termasuk dinas, lembaga dan instansi yang ada. Paling tidak mereka mengawasi internal, sekitar lingkungan tempat mereka saja. Diluar itu tentu akan ada masyarakat yang mengawasinya. Nah, pengawasan internal ini yang kami dengungkan agar selalu diingat kepada para pejabat dan staf yang ada dilingkungan tempat kerja. Pemilu dan pemilihan tahun 2029 kita tetap awasi ya. Sehingga  kedepan tugas kita tidak berat lagi. Paling ya, mengingatkan netralitas ASN di lingkungan kerja di kantor serta tidak berpolitik praktis. Hindari pula ikut mengkampanyekan salah satu caleg atau paslon, jika kita masih sebagai pegawai ASN aktif ya. Karena akan ada sanksi jika terbukti melanggar," ungkapnya. 

Oleh karena itu ia mewanti-wanti kepada semua dinas, lembaga dan instansi yang ad di kabupaten Sekadau agar tetap menjaga netralitas, tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga kemurnian hak pilih untuk pemilu yang jujur dan adil serta bertintegritas.

Liputan : tim

Kunjungi SMAN 1 Sekadau, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Kunjungi SMAN 1 Sekadau, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
Bawaslu Kabupaten Sekadau berkunjung ke SMAN 1 Sekadau sosialisasikan netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan serentak 2029.
SEKADAU - Untuk meningkatkan kepedulian para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah terhadap Pemilu dan Pemilihan tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Sekadau berkunjung ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Sekadau. Kunjungan ini juga berkaitan dengan sosialisasi peran tugas dan fungsi Bawaslu kepada semua lapisan masyarakat termasuk juga lembaga lintas sektoral. 

Hal ini dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai mengunjungi sekolah terfavorit dibumi lawang kuari (kamis, 30/10/2025) kepada wartawan media ini. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut selain untuk bersilaturrahmi dan memperkenalkan Bawaslu ke sekolah tersebut, tujuan lainnya adalah mengingatkan kembali netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan yang akan datang. 

"Memang pemilu dan pemilihan serentak masih jauh, tahun 2029. Akan tetapi penting bagi kami untuk mengingatkan ASN yang ada termasuk di lingkungan sekolah setiap saat. Agar mereka tidak tergoda oleh hal-hal yang dapat merusak netralitas mereka kelak. Jika mereka melanggar, akan ada sanksinya Lo. Nah, dari pada repot nantinya, kami selalu tak bosan mengimbau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Kasian kan jika kena sanksi, " ujarnya. 
Ditambahkan pula bahwa posisi ASN memang rentan tekait godaan pemilu dan pemilihan yang menggiurkan. Godaan itu dapat berupa iming-iming kenaikan pangkat dan golongan serta jabatan strategis lainnya yang ada yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu ia mengimbau agar ASN yang ada tidak tercebur dan menceburkan diri ke dalam politik praktis di masa pemilu dan pemilihan kelak. 

"Kami ingatkan pihak sekolahnya, termasuk para ASN yang ada agar netral lurus-lurus saja waktu pemilu dan pemilihan. Jangan tergoda, kalau perlu laporkan ke Bawaslu siapa yang mengiming-imingkan sesuatu itu bisa di proses sesuai hukum pemilu. Jadi, kami mengimbau, mari kita gunakan hak pilih kita tanpa terlibat politik praktis. Jika aturannya bilang ASN mesti netral, ya netral gitu, "katanya. 

Tak lupa ia berterimakasih sekali atas sambutan yang baik dari pihak sekolah SMAN 1 Sekadau dan berharap hubungan antar lembaga ini bisa terus berkelanjutan.*
Liputan: tim

Terima Tamu, Bawaslu Sosialisasikan Warga Peduli Pengawasan Partisipatif

Terima Tamu, Bawaslu Sosialisasikan Warga Peduli Pengawasan Partisipatif
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi menerima kunjungan warga masyarakat sekitar (Rabu, 29/10/2025) di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau yang beralamat di jalan sintang km 5 desa Mungguk, Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka memaksimalkan pengawasan partisipatif dan karena kekurangan jumlah personil, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh lapisan warga masyarakat se Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama mengawasi Pemilu dan pemilihan yang akan datang. Hal ini dikatakan oleh Muhammad Sandi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau usai menerima kedatangan warga masyarakat yang datang berkunjung (Rabu, 29/10/2025).

"Kita selalu mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama Bawaslu mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Baik itu jika ada tamu yang datang berkunjung ke kantor atau di lingkungan sekitar rumah pada saat kami diluar kantor. Bahkan dimana saja, kami sampaikan tentang pentingnya pengawasan Partisipatif dilakukan oleh masyarakat, " ujarnya. 

Pengawasan tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti : jual beli suara atau familiar disebut dengan money politik, ketidak netralan penyelenggara, ASN, kades, perangkat desa, BPD, serta anggota TNI/Polri. Warga juga diimbau agar bersama Bawaslu menjaga situasi yang kondusif dengan menghargai perbedaan pilihan masing-masing individu.

"Kami menyadari bahwa personil kami terbatas, demikian pula anggarannya juga terbatas. Namun kami maksimalkan sesuai pula dengan amanat undang-undang pemilu dan pemilihan supaya melibatkan warga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan. Nah, saat ini juga kita sedang melatih pengawas partisipatif melalui program pendidikan pengawas partisipatif secara daring," katanya.

Walaupun secara daring, dikatakan pula olehnya itu tidak berhenti disitu saja, akan ada bimbingan bagi para kader nantinya. Dan Bawaslu juga akan merekrut warga yang ingin dilatih menjadi pengawas partisipatif.

Rabu, 29 Oktober 2025

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan
 Bawaslu Lakukan koordinasi dengan KPU terkait PDPB triwulan IV.
SEKADAU - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan IV semester VI tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi perihal terkait ke kantor KPU setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kapan dilakukan pelaksanaan pencocokan data ke desa-desa dan ke rumah warga. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertandang ke kantor KPU (Selasa, 28/10/2025).

Dikatakan olehnya bahwa saat ini KPU masih menunggu data dan instruksi dari pimpinan mereka, oleh karena itu pula pihak KPU akan segera memberitahukan ke Bawaslu kapan PDPB triwulan IV semester VI dilakukan jika telah memperoleh arahan nantinya. Koordinasi dilakukan Bawaslu juga sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap PDPB yang saat ini sedang dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
 
"Koordinasi ini perlu untuk mendapatkan informasi antar lembaga. Kan sekarang KPU masih melakukan PDPB triwulan IV Semester VI dan itu tetap kami awasi sesuai amanah undang-undang pemilu. Kita telah mendapatkan informasi dari KPU bahwa terkait PDPB itu, mereka masih menunggu data dan arahan dari pimpinan diatas dan kita akan diberitahu segera jika telah ada arahan dimaksud," ungkapnya. 

Anggota Bawaslu ini juga mengimbau agar KPU berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil menyangkut data pemilih yang ada baik itu yang pindah, datang, meninggal atau ada warga yang sudah masuk sebagai pemilih pemula. Begitu juga ke pihak TNI/Polri menyangkut apabila ada warga masyarakat yang di terima menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Kami juga mengimbau KPU agar berkoordinasi juga dengan pihak terkait lainnya seperti kantor Kementrian Agama Kabupaten Sekadau berhubungan dengan kemungkinan adanya warga kita yang menikah diusia kurang dari 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kan syarat sebagai pemilih antara lain selain berusia 17 tahun, juga dikatakan oleh peraturan sebagai pemilih juga bagi warga yang pernah menikah. Tentu ini berdasarkan pada putusan pengadilan," pungkasnya.

Untuk PDPB ini memang masih sedang berjalan dan Bawaslu selaku pengawas hal-hal terkait dan berhubungan dengan pemilu dan pemilihan yang dilakukan oleh KPU, akan selalu mereka awasi. Diperoleh informasi bahwa PDPB ini akan berakhir sampai bulan Desember 2025.

Liputan: tim

Selasa, 28 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenag, Jalin Hubungan Kemitraan

Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan atau familiar di sebut dengan PDPB yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu berkunjung ke kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau untuk menjalin hubungan kemitraan terkait data warga yang kemungkinan ada yang menikah dibawah usia 17 tahun. 

Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Kordiv HPPH, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertemu langsung dengan kepala Kantor tersebut (Selasa,28/10/2025).

"Nantinya jika ada ditemukan, maka dasar data dari pihak Kemenag dan jajarannya itu akan segera kami sampaikan ke KPU agar nama yang bersangkutan dimasukan sebagai pemilih baru. Kan tidak menutup kemungkinan ada warga yang menikah di bawah usia 17 tahun. Syarat sebagai pemilih juga dikatakan oleh undang - undang pemilu dan pemilihan selain telah berusia 17 tahun, kalimat pernah menikah juga bisa memilih," ujarnya.

Beliau berterimakasih sekali karena sambutan dari pihak Kemenag Kabupaten Sekadau sangat bagus dan terbuka. Dikatakan pula bahwa pihak Kemenag akan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sekadau terutama terkait data warga yang menikah usia di bawah 17 tahun. 

Tentu ini merupakan hubungan kemitraan strategis yang mesti terus terjalin antara Bawaslu dan Pihak Kantor Urusan Agama Kabupaten Sekadau.

"Kedepan kami juga berharap agar hubungan baik antar lembaga ini dapat terus terjalin dan bersinergi sehingga pada pemilu dan pemilihan nantinya tidak lagi menumpuk data pemilih yang belum terverifikasi faktual dan mulai dari sekaranglah kami bersama KPU melakukannya. KPU mencocokan data dan memutahirkannya berdasarkan data dari Capil dan kementrian terkait, kami Bawaslu yang mengawasinya. Kan repot Nanti bila pada tahapan baru mau mulai melakukan verifikasi pemilih. Apalagi hal ini memang mesti dilakukan berdasarkan amanat ungdang-undang nomor 7 tentang pemilu," terangnya.

Liputan: tim

Senin, 27 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Giat Rutin Internal Ingatkan Selalu Tugas Dan Fungsi Pengawasan Lembaga

Bawaslu Kabupaten Sekadau aktif lakukan Apel dan rapat rutin setiap hari Senin guna untuk mengingatkan internal akan tugas rutin lembaga
Bawaslu Kabupaten Sekadau aktif lakukan Apel dan rapat rutin setiap hari Senin guna untuk mengingatkan internal akan tugas rutin lembaga.
SEKADAU - Dalam rangka untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Sekadau sebagai lembaga pengawas Pemilu dan Pemilihan yang terpercaya dan terdepan dalam mewujudkan pemilu demokratis dan bermartabat, lembaga negara ini rutin melakukan kegiatan apel Senin dan rapat setiap hari Senin di kantor Bawaslu yang beralamat di Jalan Merdeka Timur KM 5 (Jalan Sintang) Mungguk, Sekadau sebagai bentuk kegiatan penguatan kelembagaan internal.
 
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai rapat rutin internal yang mereka lakukan (Senin, 27/10/2025). Kegiatan tersebut dikatakan dengan tujuan untuk tetap memelihara kesiap Siagaan Bawaslu secara internal untuk mengawasi kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan kedepan. 

"Untuk memastikan semuanya siap mengawasi, kita lakukan apel rutin dan rapat rutin setiap Senin khusus untuk kalangan internal Bawaslu saja. Apel Senin itu bertujuan untuk memelihara kesiapan waktu internal dan dilanjutkan dengan rapat rutin untuk membahas apa-apa saja kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan. Jadi, ini rutin ya yang tujuannya adalah agar Bawalu selalu siap melaksanakan tugas pengawasan eksternal seperti pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan di tahun 2029 secara serentak nantinya, " ungkapnya. 

Hal ini dikatakan juga merupakan latihan kesiapan internal Bawaslu dalam mengemban tugas pengawasan dimaksud. Dimana baik pimpinan maupun staf harus selalu siap mengawasi tahapan dan saling bekerjasama antar divisi yang ada di lingkungan internal Bawaslu. Hal ini sesuai dengan sumpah janji jabatan dan pekerjaan yang di terima oleh masing-masing individu yang bekerja di lembaga negara yang mengurusi bidang Kepemiluan di Kabupaten Sekadau ini. 

Untuk sosialisasi pengawasan serta imbauan lisan kepada masyarakat dikatakan ternyata juga mesti dilakukan oleh Bawaslu setiap saat, mulai dari tingkat pimpinan dan juga para staf yang ada. Mulai dari keluarga, sekitar rumah dan di desa tempat mukim individu Bawaslu di Bumi Lawang Kuari. Teknisnya dikatakan fleksibel, bisa pada saat kumpul bersama keluarga, pada saat arisan di komunitas, pada saat bakti sosial di desa dan mungkin juga di event-even lainnya yang ada. 

"Pada intinya karena inilah kerja Bawaslu, jadi kita selalu ingatkan dan kami sampaikan selak pimpinan kepada internal agar menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kita mulai dari lingkungan terdekat dan terjauh sejauh dan sebisa yang bisa dilakukan untuk melakukan pengawasan terkait. Hali ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Bawaslu itu bekerja walaupun ditengah pemberlakuan efesiensi anggaran pada saat ini. Seperti pada saat sekarang ada kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau familiar disingkat pengawasan PDPB. Mari kita bersama mengimbau agar warga memberitahukan kepada Bawaslu terkait dengan data pemilih yang meninggal, pindah, datang, alih status pekerjaan dan pemilih pemula yang ada, " imbaunya.

Ditambahkan pula bahwa kegiatan apel dan rapat rutin setiap Senin itu tentu telah sesuai pula dengan arahan dari pimpinan Bawaslu agar dilaksanakan. Jadi jajaran Bawaslu sekarang ini melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk yang di berikan baik itu tertulis maupun secara lisan.*

Liputan : tim

Sabtu, 25 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pengurus Pemuda Muhammadiyah Peduli Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos tampak hadir pada saat pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 di Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos tampak hadir pada saat pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 di Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kabupaten Sekadau pada pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2029 mendatang, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos usai menghadiri kegiatan pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 (Sabtu, 25/10/2025) dirumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.

Dikatakan olehnya bahwa mengingat peran serta masyarakat  di semua golongan sangat diperlukan agar pemilu dan pemilihan kelak berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Kami Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak pengurus Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau dan jajarannya agar berperan aktif pada pemilu dan pemilihan dimasa yang akan datang. Mari sama-sama kita sama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu seperti  politik uang, ketidak netralan ASN, Kades, BPD dan perangkat desa, termasuk menebar berita bohong dan kebencian pada calon legislatif, parpol dan pasangan calon yang ada. Peristiwa tersebut adalah pelanggaran pemilu dan pemilihan dan dapat dilaporkan ke Bawaslu," ujarnya. 

Tentu sebelum itu terjadi, ia mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegahnya dengan selalu mengingatkan pemilih dan peserta baik caleg maupun paslon agar tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. 

Karena dikatakan bahwa pemilu dan pemilihan itu adalah mencari keterwakilan suara untuk duduk di kursi parlemen dan di pemerintahan itu murni berdasarkan kesadaran pemilih, bukan mungkin karena adanya tawaran pemberian uang, menjanjikan sesuatu dan tawaran jabatan politis yang tidak sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada.
 
"Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Seumpama kita sehat, lalu ada rasa seperti mau sakit, demam, maka kita mesti berobat agar penyakit dan demam tidak parah yang bisa membahayakan diri kita. Nah begitulah pula pada pemilu dan pemilihan, mari saling mengingatkan untuk taat aturan agar tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain, " ajaknya.

Dikatakan pula peran pemuda di era melineal dan gen Z ini sangat mudah, karena semua sudah serba modern dan online. Tapi ingat, dalam bermedia sosial juga mesti bijak terutama pada ruang diskusi yang bisa menjurus ke arah menghasut, memfitnah dan provokasi.

"Lakukan diskusi yang mendidik dan rasional serta dengan semangat kekeluargaan dan membangun agar Kabupaten Sekadau bisa unggul disegala bidang, aman dan damai, "pungkasnya.

Liputan: Tim

Rabu, 22 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pekebun Durian Peduli Pengawasan Pemilu

Bawaslu Sekadau Ajak Pekebun Durian Peduli Pengawasan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sekadau ajak petani pekebun Durian peduli pengawasan partisipatif pada saat pemilu dan pemilihan.
SEKADAU - Untuk membantu tugas pengawasan pemilu dan pemilihan kedepan, Bawaslu Kabupaten Sekadau gencar mengajak semua pihak ikut berperan aktif menjadi pengawas partisipatif. 

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos disela-sela kunjungannya pada kelompok pekebun durian bahwa peran masyarakat dari semua lapisan sangat diperlukan, termasuk dari para pekebun durian yang ada di. Kabupaten Sekadau. 

"Apalagi para pekebun durian Kabupaten Sekadau sangat terkenal sampai ke mana-mana, "ungkapnya.
 
Oleh sebab itu beliau mengajak agar mereka peduli juga untuk mengawasi peserta dan para pemilih agar mentaati segala peraturan tentang pemilu dan pemilihan. Dimana saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau giat melaksanakan upaya sosialisasi pencegahan agar kelak pengawasan partisipatif tumbuh dan berkembang seiring dengan kebutuhan warga akan tegakkan demokrasi dan keadilan. 

Senada dengan beliau, Sunardi yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau juga mengimbau agar para petani pekebun Durian ikut berpartisipasi dalam mengawasi suara yang ada. "Konsekuensi dari pelanggaran pemilu itu dapat berupa teguran, sanksi administrasi dan pidana pemilu atau bahkan bagi caleg dan calon bisa dicoret sebagai peserta pemilu dan pemilihan. Bagi pemilih, bisa juga kena pidana penjara, " ungkapnya. 

Adapun pelanggaran yang mesti diawasi seperti jual beli suara atau politik uang, menjelekkan salah satu peserta atau calon legislatif pemilu dan peserta pemilihan, keberpihakan ASN, kades dan perangkat desa serta TNI/Polri kepada salah satu caleg, partai politik, peserta pemilu dan pemilihan, menyebarkan berita bohong serta menghasut dan menyebarkan kebencian pada salah satu peserta pemilu atau calon tertentu. 

Ditempat terpisah, kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi menambahkan bahwa sangat penting sekali mencegah dari pada terjadi pelanggaran nantinya. "Untuk itu kami jauh-jauh hari mengingatkan kepada semua pihak agar taat dan mematuhi aturan maupun regulasi pemilu dan pemilihan yang ada.

Supaya pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil sesuai undang-undang tidak ternodai oleh oknum-oknum yang mencoba mau merusak tatanan demokrasi pada pemilu dan pemilihan. Pemilu dan pemilihan itu tidak mahal, yang membuat mahal itukan ulah oknum yang mau mempengaruhi suara pemilih, " katanya. 

Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Sekadau mengingatkan kepada pekebun durian 7ntuk bersama- sama mensosialisasikan pentingnya taat aturan pemilu dan pemilihan kepada segenap lapisan masyarakat di Kabupaten yang sering disebut juga sebagai bumi lawang kuari.*
Liputan : Tim

Senin, 20 Oktober 2025

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Warga Peduli PDPB

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Warga Peduli PDPB

SEKADAU - Pada saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau sedang melakukan pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU hingga bulan Desember 2025. 

PDPB ini menurut Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu adalah menyangkut perihal pemutakhiran data pemilih yang meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun dan merupakan warta setempat.

Kepada wartawan media ini (senin, 20/10/2025) ia mengimbau agar warga yang ada di Kabupaten Sekadau peduli akan hal ini. Karena warga adalah pihak yang paling tau kondisi lingkungan setempat.

"Siapa yang telah meninggal, pindah, datang dan ada yang telah berusia 17 tahun, itu kan warga yang paling tau. Jadi kami mengimbau agar segera melapor ke Bawaslu atau ke kantor desa terdekat, " ujarnya usai bertemu dengan sejumlah warga masyarakat Kabupaten Sekadau.

Kepedulian warga dimaksud agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini betul-betul akurat dan terbarukan, sehingga kedepannya dihasilkan data pemilih berkelanjutan yang sudah valid dan tingkat akurasinya mendekati 100 persen. 

Memang kendala dilapangan pada PDPB ini dirasakan ada seperti kesadaran warga untuk melaporkan peristiwa kependudukan tersebut belum sepenuhnya muncul. Hal ini yang membuat Bawaslu gencar mengajak warga agar peduli pada Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. 

Oleh karena itu disela-sela kesibukannya, anggota Bawaslu ini aktif mengimbau warga agar segera memberitahukan kepada mereka dan pihak terkait lainnya terutama pihak pemerintah desa setempat bahwa ada warga yang datang dari desa lain, dari kecamatan lain, dari kabupaten lain atau mungkin ada yang pindah ke desa lain, pindah ke kecamatan lain dan atau mungkin ada warga yang pindah ke kabupaten lain dan ke provinsi yang lain.
 
Dikatakan pula hal lain yang mesti warga laporkan adalah bila ada warga masyarakat yang telah menjadi anggota TNI/Polri atau juga bila ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Warga boleh juga melapor kedesa atau ke Bawaslu, karena ini akan kita proses untuk perbaikan data pemilih. Nah inilah yang pada saat ini dilakukan oleh KPU dan selalu kami awasi sesuai regulasi yang ada, " pungkasnya.

Liputan : tim

Jumat, 17 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan serentak nantinya
Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan serentak nantinya. (Foto: Bawaslu Sekadau)
SEKADAU - Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan dilakukan oleh semua pihak di masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan-red), Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak semua pihak untuk peduli pengawasan partisipatif termasuk dari generasi sekarang dan sering dikenal dengan istilah Generasi Z atau Gen Z. 

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi bahwa Gen Z itu bercirikan mereka adalah kelompok demografi yang tumbuh di tengah perkembangan pesat teknologi digital, membuat mereka sangat terampil dalam menggunakan internet, media sosial, dan perangkat seluler sejak kecil. Karakteristik utama Gen Z meliputi kemahiran teknologi, sifat individualistis, toleransi yang tinggi, kreativitas, serta kepedulian terhadap isu sosial dan transparansi. 

"Kaitan terhadap Pemilihan Umum (Pemilu-red) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan-red) ini diharapkan supaya mereka bisa ikut mengawasinya, karena tugas mengawasi Pemilu dan Pemilihan untuk adalah tugas kita semua, " ujarnya kepada media ini ( Jum'at, 17/10/2025).

Ia mengimbau agar Gen Z ambil bagian menjadi pengawas partisipatif, karena saat ini adalah era mereka yang pegang pengaruh. Jadi jangan sampai pengawasan Pemilu dan Pemilihan itu luput dari pantauan mereka. Hal ini dikatakan tentu dimaksud agar Gen Z memahami supaya wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih betul-betul murni melalui sebuah proses demokrasi yang bersih bukan sebuah rekayasa. 

"Nanti jangan sampai Gen Z menyesal karena tidak peduli dengan Pemilu dan Pemilihan, tidak mau berperan aktif menjadi pengawas partisipatif. Jika di kemudian hari baru muncul kata menyesal, itu kesalahan masa lalu dan mari kedepan kita perbaiki lagi pengawasan kita bersama agar lebih baik lagi, " imbaunya. 

Ditambahkan pula untuk saat ini di masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU sampai bulan Desember dan diawasi oleh Bawaslu, agar ini menjadi momentum bagi Gen Z untuk mengasah kemampuan pengawasan Partisipatif. Adapun pengawasannya dapat dengan memberitahukan kepada Bawaslu jika ada pemilih yang meninggal, pindah, datang dan alih status dari warga masyarakat menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.

Liputan : tim

Rabu, 15 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Pelaku UMKM Peduli Awasi Pemilu Dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau pelaku UMKM Peduli Awasi pemilu dan pemilihan
Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau pelaku UMKM Peduli Awasi pemilu dan pemilihan.
SEKADAU - Untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pemilihan) kelak, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak berbagai pihak untuk peduli ikut mengawasi tahapan tersebut. Penyebabnya adalah, karena keterbatasan personil Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang ada di Bumi Lawang Kuari masih sangat sedikit. 

Menurut Muhammad Sandi yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini (Rabu, 15/10/2025) bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Sekadau masih sangat diperlukan terlibat aktif dalam mengawasi pemilu dan pemilihan serentak kelak dimasa yang akan datang. 

"Kita memang masih jauh ya untuk tingkat kepedulian warga dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini karena kurangnya pemahaman warga akan pengawasan tersebut. Nah, padahal itu menjadi tugas kita bersama, " Ujarnya. 

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah agar ikut berpartisipasi mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2029-2030 kelak. 

Dikatakan walau pemilu dan pemilihan masih jauh, tapi alangkah baik agar mengingatkan kembali warga supaya dikemudian hari sudah faham bahwa tugas pengawasan pemilu dan pemilihan itu milik semua pemilih. 

"Pengawas Partisipatif itu memang dari warga, oleh warga dan untuk warga. Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti jual beli suara pemilih, ujaran kebencian, ketidak netralan ASN, Kades, BPD dan Perangkat Desa. Nah, semestinya kita saling mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukuman bila tidak dicegah supaya tidak terjadi, " ungkapnya. 

Ia mengimbau agar UMKM selaku kelompok masyarakat  yang memiliki kepekaan terhadap tatanan demokrasi agar menjadi bagian dari pengawas partisipatif yang membantu Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktek-praktek pelanggaran pemilu dan pemilihan dimasa yang akan datang. 

"Terimakasih kami sampaikan kepada warga yang telah ikut menjadi pengawas Partisipatif pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang lalu. Semoga dimasa yang akan datang, akan lebih banyak lagi warga yang berpartisipasi secara sukarela menjadi relawan pengawas pemilu. Dan termasuk saat ini dimasa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Silakan lapor ke kami jika ada warga pemilih yang meninggal, pindah, datang atau ada yang alih status pekerjaan dari kerja sipil menjadi anggota TNI/Polri atau ada yang sudah pensiun dariTNI/Polri menjadi warga yang memperoleh hak dipilih dan memilih, " pungkasnya. 

Liputan : Tim

Senin, 06 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Perangkat Desa Peduli PDPB


Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau Perangkat desa peduli PDPB
Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau Perangkat desa peduli PDPB.
SEKADAU - Untuk memastikan keakurasian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU berjalan sebagaimana mestinya, Bawaslu Kabupaten Sekadau memberi imbauan Perangkat desa agar peduli terhadap hal tersebut. 

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi bahwa kepedulian perangkat desa sangat perlu dan penting sekali. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan media ini (Senin, 6/10/2025).

"Kita berharap ada peran aktif perangkat desa terhadap PDPB itu. Kenapa, karena perangkat desa adalah orang yang paling dekat dan mengetahui seluk beluk warganya," ujarnya.

Dikatakan bahwa perangkat desa adalah pendukung suksesnya kegiatan baik itu yang bersifat administrasi maupun sosial kemasyarakatan yang ada di desa. 

Karena itu, berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini di laksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu diharapkan sangat didukung oleh perangkat desa. 

"Seumpama kita kelapangan, yang tau seluk beluk warga desa kan perangkat desa. yang meninggal siapa, alamatnya dimana. Jadi sepatutnyalah perangkat desa berperan aktif terkait PDPB," katanya. 

Ia juga berharap perangkat desa tidak kaku dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait dengan PDPB yang sedang berjalan. 

Karena Pemutakhiran data ini menyangkut pemilih meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun yang merupakan warta setempat.

Kemudian disampaikan pula apresiasinya kepada pihak pemerintah desa yang selama ini terbuka terkait PDPB ini.

"Kami dari Bawaslu juga sangat berterimakasih sekali terhadap pihak pemerintah desa dan jajarannya yang peduli dan berkontribusi terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," pungkasnya.

Liputan : tim

Jumat, 03 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pemdes Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuhkan kepedulian pemerintah desa (pemdes) terhadap warga desanya, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pada saat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat ini pihak pemdes jangan abai terhadap hal itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau  (Jum'at, 3/10/2025) kepada media ini.

Ia mengatakan bahwa peran pemerintah desa sangat penting karena menyangkut hak pilih warga pemerintah desa setempat. PDPB itu dikatakan menyangkut pemilih meninggal, pemilih yang pindah, pemilih yang alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, Pemilih baru maupun pemilih yang datang ke Kabupaten Sekadau.

"Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan oleh KPU, kami yang mengawasi, pihak pemdes juga jangan tidak peduli akan hal ini," ujarnya. 

Ia menambahkan pula bahwa jika pihak pemdes abai atau tidak peduli akan hal ini, akan berdampak pada data pemilih setempat dikemudian hari. 

"Sebagai contoh, ada pemilih baru pindahan dari kabupaten lain ke Kabupaten Sekadau. Tapi surat pindahnya tidak diurus oleh pihak pemdes ke Capil, maka warga tersebut tetap akan tercatat sebagai pemilih di daerah asalnya. Padahal ia sudah pindah, kan repot, kasian warganya" terangnya.

Jadi ia mengimbau agar pihak pemdes ikut membantu mengurusi data pemilih setempat dengan cara melapor ke KPU atau Bawaslu Kabupaten Sekadau jika ada warga desa yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih TMS atau ada mungkin ada warga yang telah ubah data.

"Silakan laporkan oleh pihak pemdes baik datang langsung ke kantor kami atau boleh juga melalui laman media kami seperti lewat situs pemberitaan website, di facebook, instagram, twitter atau X dan di canel yutub serta melalui layanan telepon seluler Posko aduan masyarakat di nomor 082254257386 Senin sampai Jum'at mulai dari jam 08.00-16.00 wib. Dihari kerja dan jam kerja ya, " pungkasnya.

Liputan : tim

Rabu, 01 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Temukan Data Pemilih TMS Dari Kabupaten Lain Saat Uji Petik PDPB

Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Setelah mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan Uji Petik guna untuk memastikan akurasi data pemilih tersebut.

Sejumlah desa dikunjungi demi keakurasian data itu, Bawaslu juga selalu mengutamakan kehati-hatian dalam bekerja yang bersinggungan langsung dengan warga masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini (Rabu/1/10/2025).

Ia mengatakan bahwa melihat situasi saat ini, Bawaslu tetap bekerja dengan penuh semangat meski dengan efisiensi dan keterbatasan anggaran yang ada.

"Kami tetap bekerja mengawasi apa yang KPU kerjakan, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meski dengan keterbatasan personil dan anggaran," ujarnya. 

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat PDPB ini dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu menyangkut pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal, pindah, alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih baru yang ditemukan pada saat pendataan. 

"Untuk saat ini, kita telah melakukan pengawasan PDPB  triwulan ketiga semester dua di empat kecamatan dan sepuluh desa," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya bahwa dalam pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik ditemukan dua pemilih dari kabupaten lain yang masuk kategori pemilih TMS pada saat pengecekan ke desa melalui pemerintah desa setempat.

"Kami temukan ada dua pemilih yang masuk kategori TMS atau pemilih yang sudah meninggal di Kabupaten Sekadau, tapi setelah kita cek di DPT Online, yang bersangkutan berasal dari daerah luar Kabupaten Sekadau, " terangnya.

Adapun dua nama yang TMS itu beralamat di TPS 002 Sukau Hilir Desa Sukau Bersatu Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang berjenis kelamin laki-laki dan dari TPS 019 Sungai Raya Dalam, Parit Tanggok, Kabupaten Kubu Raya

"Untuk yang dari TPS 002 Sukau Hilir ditemukan di Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang dan yang dari TPS 019 Sungai Raya Dalam kami temukan di Desa Sungai Ayak Dua," tambahnya.

Dikatakan pula bahwa data yang diperoleh itu bersumber dari surat keterangan Kematian yang dibuat warga di kantor desa tersebut.

"Selain itu, dari hasil koordinasi dengan jajaran kantor kementerian agama yang ada di Kabupaten Sekadau diperoleh pemilih baru karena telah menikah," pungkasnya. 

Diperoleh informasi juga bahwa data tersebut telah di lakukan pengecekan oleh Bawaslu pada laman cek DPT online KPU.

Selasa, 28 Mei 2024

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas Panwascam di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas Panwascam di Pilkada 2024
Anggota Panwascam di Kota Pontianak. ANTARA/Dedi.
PONTIANAK - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ridwan, menegaskan pentingnya menjaga integritas bagi setiap anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam) dalam menghadapi Pilkada 2024.

"Kami meminta 18 anggota panwascam untuk Pilkada 2024 agar menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," ujar Ridwan di Pontianak, Senin (27/05/2024).

Ridwan menyatakan bahwa panwascam harus bekerja sesuai aturan yang berlaku dan yang terpenting adalah menjaga integritas mereka. 

"Integritas adalah hal paling penting. Jika kita melakukan kesalahan, kita bisa memperbaikinya, tetapi jika kita tidak memiliki integritas, itu sudah tidak bisa diperbaiki lagi," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa integritas adalah sikap yang sangat berharga dan sulit dibangun di tengah maraknya politik uang. 

Oleh karena itu, para pengawas diharapkan memiliki integritas tinggi dan benar-benar bersikap netral pada Pilkada 2024.

Selain itu, Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya bersama panwascam akan terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti aparat dan masyarakat, agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat maksimal. 

"Panwascam sudah mulai bekerja dan masa aktif mereka adalah sampai pelantikan kepala daerah. Jadi, perlu totalitas dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu," katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Pontianak saat ini sedang memasuki tahap pengawasan pendaftaran calon kepala daerah. 

"Awalnya terdapat calon perseorangan, namun calon tersebut telah menarik berkas sehingga tidak jadi mencalonkan diri," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tahap berikutnya adalah pengawasan kampanye. "Kami ingin masa kampanye berjalan lancar, aman, dan damai, sehingga perlu kita kawal bersama-sama," tutup Ridwan.

Dengan penekanan ini, diharapkan para panwascam dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi terciptanya Pilkada 2024 yang adil dan berintegritas tinggi.

Oleh: Antara/Dedi
Editor: Yakop

Jumat, 16 Februari 2024

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS
Pemungutan suara lanjutan di TPS 09 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (15/2). ANTARA/Desi Purnama Sari.
BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah mengidentifikasi tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian pada hari pencoblosan, Rabu (14/2). 

Menurut Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, "Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu dan berpotensi dilakukan PSU."

Ali menjelaskan bahwa TPS yang berpotensi PSU terdapat di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. 

Dia menyebutkan bahwa di lima TPS, surat suara telah tertukar dan dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS terdapat pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini terjadi di satu TPS di Kota Tangerang Selatan, empat TPS di Kabupaten Serang, dan dua TPS di Kabupaten Lebak," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Banten juga menemukan bahwa 63 TPS terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Ali mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut. 

"Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara," tambahnya.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Sementara itu, untuk 15 TPS lainnya, pemungutan suara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU. Hal ini merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Oleh: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi PSU

Bawaslu Ungkap 2.413 TPS Berpotensi PSU
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, telah mengungkapkan bahwa sebanyak 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Ini kemungkinan PSU-nya besar," tambahnya.

Meskipun demikian, Bawaslu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Bagja menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu apakah hal tersebut benar-benar merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari Panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menganggap bahwa pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu jika memang di TPS tersebut terdapat potensi untuk PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi Panwascam yang bekerja di ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," ucap Hasyim.

Pemilu 2024 mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Partai lainnya antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) juga diikuti oleh enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Oleh: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Editor: Yakop

Jumat, 09 Februari 2024

Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu

Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu. (Gambar ilustrasi)
Politik Uang, Ancaman Serius yang Diwaspadai Bawaslu Kapuas Hulu. (Gambar ilustrasi)
KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan sebuah tim gabungan untuk menjalankan patroli dengan tujuan mencegah praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

"Karena politik uang sangat rawan pada masa tenang, kami akan melibatkan sejumlah pihak untuk melaksanakan patroli gabungan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa dan dusun," kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Rabu.

Menurut Haidir, patroli tersebut diperlukan untuk mengantisipasi praktek politik uang yang sangat rawan terjadi terutama beberapa hari menjelang masa tenang.

"Politik uang tidak hanya berupa uang, tetapi juga bisa berbentuk barang yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi pilihan pada salah satu peserta pemilu," katanya.

Bawaslu Kapuas Hulu bersama dengan para pengawas hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) memprioritaskan upaya pencegahan, pengawasan, dan terakhir penindakan.

Haidir menjelaskan bahwa politik uang bisa terjadi dengan berbagai modus yang rawan di tengah masyarakat, oleh karena itu kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan pencegahan politik uang sangatlah penting.

Pelaku politik uang, tambahnya, dapat dikenai pidana dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

"Jadi, kami tidak main-main, ada dasar hukum yang dapat menjerat pelaku politik uang," tegasnya.

Haidir juga mengakui bahwa telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara berkala baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait larangan politik uang dan pencegahan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Kapuas Hulu memiliki 282 petugas pengawasan pemilu di tingkat kelurahan dan desa yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Marilah kita jaga keamanan pemilu agar tercapai suasana damai, dan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika menemukan dan mengetahui pelanggaran serta praktik politik uang," ujarnya.

Sumber: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop