![]() |
| Pendaftaran Tanah Wakaf Naik Drastis! Menteri Nusron Ajak KUA dan Umat Bersatu Amankan Aset Umat. |
Bekasi – Dalam setahun terakhir, jumlah tanah wakaf yang terdaftar di Indonesia melonjak cukup signifikan. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta dukungan penuh dari masyarakat dan lembaga keagamaan.
“Strategi kami sekarang jelas, yaitu menggandeng dua kekuatan besar. Pertama, Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kedua, kekuatan masyarakat yang selama ini menjadi motor penggerak di lapangan,” ujar Nusron seusai menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).
Nusron menjelaskan, sejak awal masa jabatannya, pendekatan kolaboratif ini terbukti efektif. “Ketika saya mulai menjabat, baru sekitar 27% tanah wakaf yang sudah terdaftar. Sekarang, hanya dalam waktu satu tahun, angkanya naik menjadi sekitar 35%. Ini lompatan yang luar biasa,” ungkapnya dengan bangga.
Lonjakan pendaftaran tanah wakaf ini tidak terjadi begitu saja. Kementerian ATR/BPN aktif bekerja sama dengan berbagai organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui kemitraan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa tanah wakaf di seluruh Indonesia memiliki kepastian hukum dan terjaga fungsinya untuk kepentingan umat.
“Tujuan utama kami adalah mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Alhamdulillah, tahun ini kita melihat banyak kemajuan yang signifikan,” tambahnya.
Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting untuk mencegah konflik di masa depan, terutama di wilayah yang sedang dikembangkan menjadi kawasan proyek strategis nasional (PSN). “Kalau tanah wakaf tidak segera disertipikasi, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, percepatan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah tersebut,” tegasnya.
