JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2027.
Awalnya, insentif ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026, tapi kini konsumen punya waktu lebih panjang untuk memanfaatkannya.
Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, namun yang digratiskan PPN-nya hanya dari harga rumah hingga Rp 2 miliar.
Jadi, rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan keringanan PPN penuh dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit rumah sepanjang 2025.
Program ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah memiliki hunian idaman.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menambahkan, kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP ini berpotensi menurunkan harga properti sekitar 11-12%.
Namun, menurutnya, untuk mendorong masyarakat benar-benar membeli rumah, daya beli konsumen juga harus ditingkatkan.
Salah satu caranya adalah dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika BPHTB dibebaskan untuk periode tertentu, harga rumah bisa turun hingga 5% lagi.
Jika digabungkan dengan pengurangan PPN DTP, total harga properti bisa turun sampai 17%.
Dengan berbagai kemudahan ini, peluang masyarakat memiliki rumah impian semakin terbuka lebar.
Jadi, bagi yang sedang menabung atau merencanakan investasi properti, sekarang adalah momen tepat untuk memanfaatkan kebijakan ini.
