Berita BorneoTribun: Polda Metro Jaya hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Maret 2026

Kapolri Tegaskan Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Tuntas

Kapolri Listyo Sigit perintahkan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Polri masih periksa CCTV & alat bukti lain.
Kapolri Listyo Sigit perintahkan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Polri masih periksa CCTV & alat bukti lain.

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, harus diusut tuntas. Perintah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin bapak presiden sudah jelas memerintahkan kita harus mengusut tuntas, tentunya saat ini Polri sedang bekerja,” ujar Jenderal Sigit pada Rabu (18/3/26).

Menurut Jenderal Sigit, Polda Metro Jaya tengah bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini. Tim kepolisian telah memeriksa 86 rekaman CCTV, menggali sumber informasi, serta menelaah alat bukti lain yang terkait.

“Semua kita satukan untuk betul-betul bisa membuat kasus ini menjadi terungkap, ataupun paling tidak menjadi terang benderang. Saya kira saat ini seluruh anggota kami sedang bekerja dan mohon doanya untuk hasilnya bisa segera didapat,” tambah Kapolri.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Sementara korban, Andrie Yunus, masih mendapatkan perawatan medis di RSCM.

Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum pada aparat yang berwenang. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi aktivis yang berjuang di bidang HAM.

FAQ

1. Apa yang terjadi pada Andrie Yunus?
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang kini tengah ditangani secara medis di RSCM.

2. Siapa yang memerintahkan pengusutan kasus ini?
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

3. Siapa yang menangani kasus ini?
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.

4. Apa langkah kepolisian saat ini?
Memeriksa CCTV, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami sumber informasi untuk mengungkap pelaku.

Selasa, 17 Maret 2026

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Amankan 86 Kamera CCTV

Polisi menyita 86 CCTV dan menganalisis 2.610 rekaman video untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Polisi menyita 86 CCTV dan menganalisis 2.610 rekaman video untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) atau KontraS, Andrie Yunus.

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyita puluhan kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk menelusuri identitas pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan korban diduga diserang oleh orang tak dikenal (OTK) dengan cara menyiramkan cairan yang diduga merupakan zat kimia asam kuat.

“Korban atas nama Andrie Yunus diduga diserang oleh pelaku orang tidak dikenal dengan cara menyiramkan cairan yang diduga zat kimia asam kuat,” ujar Iman, Senin (16/3/2026).

Puluhan Kamera Pengawas Dikumpulkan Polisi

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan melakukan penelusuran intensif melalui rekaman kamera pengawas yang berada di sepanjang jalur yang diduga dilewati pelaku.

Setidaknya 86 titik CCTV telah berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, mulai dari fasilitas pemerintah hingga kamera milik warga.

Rinciannya meliputi:

  • 7 kamera dari sistem tilang elektronik (ETLE)

  • 27 kamera dari Diskominfo

  • 8 kamera dari Dinas Perhubungan

  • 44 kamera dari rumah warga serta perkantoran di sekitar lokasi

Polisi berharap rekaman tersebut dapat memberikan petunjuk penting terkait pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

Ribuan Rekaman Video Dianalisis

Dari puluhan kamera yang telah diamankan, penyidik kini tengah melakukan analisis digital secara mendalam.

Menurut Kombes Pol Iman, rekaman CCTV yang diperoleh menghasilkan ribuan potongan video yang kini sedang diperiksa satu per satu oleh tim penyidik.

“Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, terdapat 2.610 gambar dalam bentuk video dengan total durasi mencapai 10.320 menit,” jelasnya.

Proses analisis tersebut melibatkan pemetaan jalur yang diduga dilalui pelaku serta pemeriksaan saluran komunikasi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi Dalami Bukti Digital

Hingga saat ini, tim gabungan dari kepolisian masih melakukan analisis digital forensik terhadap seluruh rekaman CCTV yang telah dikumpulkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus merekonstruksi kronologi kejadian secara lebih jelas.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya saksi tambahan atau bukti baru yang dapat membantu mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi perhatian publik, sementara aparat penegak hukum memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga pelaku berhasil diungkap.

Sabtu, 14 Maret 2026

Kronologi Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jalan Salemba Jakarta, Apa itu Air Keras?

Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0
Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0

Polisi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Di Jakarta Pusat

Jakarta – Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.

Korban diketahui merupakan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Salemba I.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

“Polres Metro Jakarta Pusat sudah proaktif melakukan, mendatangi korban, termasuk mendalami saksi-saksi. Di mana korban berinisial AY ini juga sudah ditangani pihak rumah sakit,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Polisi Kecam Aksi Penyiraman Air Keras

Polda Metro Jaya menyatakan mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus hingga pelaku dapat ditemukan dan diproses secara hukum.

Menurut Budi Hermanto, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

“Kami dari Polda Metro Jaya mengecam terhadap insiden terjadinya penyiraman air keras. Artinya Polda Metro Jaya pasti akan concern mengambil keterangan dari beberapa saksi, mengolah barang bukti,” katanya.

Ia menambahkan, penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Mulai dari korban itu sendiri maupun saksi-saksi lain dan ada olah TKP. Termasuk pasti kalau sudah ada indikasi, Polda Metro Jaya pasti akan memburu pelaku,” lanjutnya.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Rekaman CCTV

Peristiwa tersebut juga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman yang beredar, terlihat dua pria yang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Salemba I.

Awalnya, kedua pelaku tampak melewati korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan kembali melintas hingga berpapasan dengan korban.

Saat itulah salah satu pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.

Korban Mengalami Luka Akibat Siraman Cairan

Akibat serangan tersebut, korban langsung merasakan sensasi panas di tubuhnya. Korban kemudian kehilangan kendali hingga menjatuhkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Korban terlihat berteriak histeris sambil berusaha melepas pakaian yang dikenakannya karena merasa kepanasan.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pakaian korban mengalami kerusakan dan bagian tubuhnya tampak melepuh akibat cairan yang disiramkan.

Warga Datangi Lokasi Dan Berikan Pertolongan

Teriakan korban segera menarik perhatian warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Sejumlah warga kemudian bergegas mendatangi korban untuk memberikan pertolongan.

Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan akibat luka yang dideritanya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di ruang publik serta perlindungan terhadap masyarakat dari aksi kriminal yang membahayakan keselamatan.

Air Keras: Pengertian, Kegunaan, dan Dampak Jika Terkena Pada Tubuh Manusia

Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0
Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0

Air keras merupakan istilah yang cukup dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Istilah ini sering muncul dalam berbagai konteks, mulai dari pembahasan ilmu kimia, kegiatan industri, hingga berita mengenai kecelakaan kerja atau tindak kriminal. Secara umum, air keras merujuk pada zat kimia yang memiliki sifat sangat korosif dan mampu merusak berbagai jenis bahan, termasuk jaringan tubuh manusia.

Dalam ilmu kimia, air keras biasanya mengacu pada jenis asam kuat yang memiliki tingkat keasaman sangat tinggi. Zat ini dapat menyebabkan reaksi kimia yang kuat ketika bersentuhan dengan logam, plastik tertentu, atau bahan organik. Oleh karena itu, penggunaan air keras memerlukan penanganan yang sangat hati-hati serta mengikuti standar keselamatan tertentu.

Beberapa jenis bahan kimia yang sering disebut sebagai air keras antara lain adalah Sulfuric acid, Hydrochloric acid, dan Nitric acid. Ketiga bahan kimia ini banyak digunakan dalam industri karena memiliki sifat reaktif yang sangat kuat.

Meskipun memiliki banyak manfaat dalam bidang industri, penelitian, dan manufaktur, air keras juga memiliki potensi bahaya yang sangat besar jika tidak digunakan dengan benar. Kontak langsung dengan kulit atau mata dapat menyebabkan luka bakar kimia yang serius, bahkan dapat menimbulkan kerusakan permanen pada jaringan tubuh.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami pengertian air keras, kegunaannya dalam berbagai bidang, serta dampak yang dapat terjadi jika seseorang terkena zat tersebut. Dengan pemahaman yang baik, risiko kecelakaan atau penyalahgunaan air keras dapat diminimalkan.

Pengertian Air Keras

Secara umum, air keras adalah cairan kimia yang memiliki sifat korosif tinggi dan mampu merusak berbagai material melalui reaksi kimia. Istilah “air keras” sendiri sebenarnya bukan istilah ilmiah resmi dalam kimia, melainkan istilah populer yang digunakan masyarakat untuk menggambarkan zat cair yang dapat mengikis atau melarutkan bahan lain dengan cepat.

Dalam ilmu kimia, zat yang sering disebut air keras biasanya merupakan asam kuat. Asam kuat adalah senyawa kimia yang dapat terionisasi hampir sepenuhnya ketika dilarutkan dalam air. Hal ini membuat larutan tersebut memiliki konsentrasi ion hidrogen yang sangat tinggi, sehingga bersifat sangat asam dan reaktif.

Sebagai contoh, Sulfuric acid adalah salah satu asam kuat yang paling banyak digunakan di dunia industri. Senyawa ini memiliki kemampuan yang sangat tinggi untuk menarik air dari bahan lain serta menghasilkan panas ketika bereaksi dengan air. Sifat inilah yang membuatnya sangat berbahaya jika mengenai kulit manusia.

Selain itu, terdapat juga Hydrochloric acid yang sering digunakan dalam berbagai proses industri seperti pemurnian logam dan pembersihan kerak. Zat ini memiliki bau yang sangat menyengat dan dapat menyebabkan iritasi pada sistem pernapasan jika uapnya terhirup.

Sementara itu, Nitric acid dikenal sebagai asam yang memiliki sifat oksidator kuat. Zat ini sering digunakan dalam proses pembuatan pupuk, bahan peledak, serta berbagai senyawa kimia lainnya.

Karena sifatnya yang sangat reaktif, air keras harus disimpan dalam wadah khusus yang tahan terhadap korosi. Selain itu, penggunaannya biasanya dilakukan oleh tenaga yang memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus di bidang kimia atau industri.

Karakteristik Air Keras

Air keras memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari cairan biasa. Karakteristik ini berkaitan erat dengan sifat kimianya yang sangat kuat dan reaktif.

1. Bersifat Sangat Korosif

Salah satu ciri utama air keras adalah sifatnya yang sangat korosif. Artinya, zat ini mampu merusak atau menghancurkan berbagai bahan melalui reaksi kimia. Ketika mengenai logam, air keras dapat menyebabkan proses korosi yang cepat. Ketika mengenai bahan organik seperti kayu atau kain, zat ini dapat menyebabkan kerusakan struktur bahan tersebut.

2. Memiliki Tingkat Keasaman Tinggi

Air keras biasanya memiliki nilai pH yang sangat rendah, bahkan bisa mendekati angka 0 pada skala pH. Nilai pH yang rendah menunjukkan bahwa larutan tersebut sangat asam dan memiliki konsentrasi ion hidrogen yang tinggi.

3. Bereaksi dengan Banyak Bahan

Air keras dapat bereaksi dengan berbagai jenis bahan, termasuk logam, plastik tertentu, dan jaringan tubuh manusia. Reaksi ini sering kali menghasilkan panas atau gas yang berbahaya.

4. Dapat Menyebabkan Luka Bakar Kimia

Berbeda dengan luka bakar akibat panas, luka bakar akibat air keras terjadi karena reaksi kimia yang merusak jaringan tubuh. Luka ini sering kali lebih sulit ditangani karena dapat terus merusak jaringan selama zat tersebut masih berada di permukaan kulit.

Kegunaan Air Keras

Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0
Polisi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Salemba Jakarta Pusat. Korban telah mendapat perawatan dan pelaku masih diburu polisi. (Gambar ilustrasi AI0

Meskipun memiliki sifat berbahaya, air keras memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai sektor industri dan penelitian. Tanpa penggunaan bahan kimia ini, banyak proses produksi modern tidak dapat dilakukan secara efisien.

1. Industri Logam

Dalam industri logam, air keras digunakan untuk membersihkan permukaan logam dari karat, kotoran, atau oksida sebelum dilakukan proses pelapisan atau pengecatan. Proses ini dikenal sebagai pickling dalam industri metalurgi.

Asam kuat membantu melarutkan lapisan oksida pada logam sehingga permukaannya menjadi lebih bersih dan siap untuk proses selanjutnya.

2. Industri Kimia

Air keras merupakan bahan dasar dalam produksi berbagai senyawa kimia lainnya. Banyak reaksi kimia industri membutuhkan asam kuat sebagai katalis atau reagen untuk mempercepat reaksi.

Sebagai contoh, Sulfuric acid digunakan dalam produksi pupuk, deterjen, plastik, dan berbagai produk kimia lainnya.

3. Industri Baterai

Salah satu penggunaan paling umum dari air keras adalah dalam baterai kendaraan. Baterai timbal-asam menggunakan larutan asam sulfat sebagai elektrolit untuk menghasilkan energi listrik melalui reaksi kimia antara timbal dan asam.

Tanpa keberadaan asam ini, baterai tidak akan dapat menghasilkan listrik yang diperlukan untuk menyalakan kendaraan.

4. Laboratorium Penelitian

Di laboratorium kimia, air keras digunakan untuk berbagai keperluan penelitian, seperti analisis kimia, sintesis senyawa baru, dan pengujian sifat material.

Penggunaan bahan ini di laboratorium biasanya dilakukan dengan perlindungan khusus seperti sarung tangan tahan kimia, kacamata pelindung, dan lemari asam.

5. Pengolahan Air dan Limbah

Beberapa jenis asam kuat juga digunakan dalam pengolahan air limbah untuk menetralkan zat basa atau membantu proses pemisahan bahan kimia tertentu dari air.

Dampak Jika Terkena Air Keras

Paparan air keras dapat menimbulkan berbagai dampak yang serius terhadap kesehatan manusia. Dampak ini tergantung pada jenis zat kimia, konsentrasi larutan, serta lamanya kontak dengan tubuh.

1. Dampak pada Kulit

Jika air keras mengenai kulit, reaksi kimia yang terjadi dapat menyebabkan luka bakar kimia. Gejala yang biasanya muncul antara lain:

  • Rasa panas atau terbakar pada kulit

  • Kemerahan dan iritasi

  • Lepuhan atau melepuh

  • Kerusakan jaringan yang dalam

Pada kasus yang parah, luka bakar kimia dapat menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan kulit dan meninggalkan bekas luka yang sulit dihilangkan.

2. Dampak pada Mata

Mata merupakan salah satu organ tubuh yang sangat sensitif terhadap bahan kimia. Jika air keras masuk ke mata, dampak yang terjadi bisa sangat serius, antara lain:

  • Iritasi dan rasa perih yang hebat

  • Kerusakan pada kornea

  • Gangguan penglihatan

  • Risiko kebutaan permanen

Karena itu, pekerja yang menggunakan bahan kimia korosif biasanya diwajibkan menggunakan kacamata pelindung khusus.

3. Dampak pada Sistem Pernapasan

Uap dari beberapa jenis air keras dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan jika terhirup. Gejala yang dapat muncul meliputi:

  • Batuk

  • Sesak napas

  • Iritasi tenggorokan

  • Kerusakan jaringan paru-paru pada paparan berat

Paparan jangka panjang terhadap uap bahan kimia tertentu bahkan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan kronis.

4. Dampak Jika Tertelan

Jika air keras tertelan secara tidak sengaja, zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan serius pada mulut, kerongkongan, dan lambung. Gejala yang mungkin muncul antara lain:

  • Nyeri hebat pada mulut dan tenggorokan

  • Kesulitan menelan

  • Muntah

  • Kerusakan jaringan organ dalam

Kondisi ini merupakan keadaan darurat medis yang memerlukan penanganan segera oleh tenaga kesehatan.

Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras

Penanganan awal sangat penting untuk mengurangi tingkat kerusakan jaringan akibat paparan air keras.

Langkah-langkah pertolongan pertama yang umumnya dilakukan antara lain:

  1. Segera membilas area yang terkena dengan air bersih yang mengalir selama minimal 15–20 menit.

  2. Melepaskan pakaian atau aksesori yang terkena zat kimia.

  3. Menghindari menggosok area yang terkena karena dapat memperparah kerusakan jaringan.

  4. Segera mencari bantuan medis jika luka cukup serius.

Penanganan cepat dapat membantu mengurangi dampak kerusakan yang lebih parah.

Air keras merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut cairan kimia yang bersifat sangat korosif, biasanya berupa asam kuat yang memiliki tingkat keasaman tinggi. Beberapa contoh zat yang sering disebut air keras antara lain Sulfuric acid, Hydrochloric acid, dan Nitric acid.

Zat ini memiliki banyak kegunaan dalam berbagai bidang seperti industri logam, industri kimia, pembuatan baterai, penelitian laboratorium, dan pengolahan limbah. Namun, sifatnya yang sangat reaktif juga membuat air keras berpotensi menimbulkan bahaya serius jika tidak digunakan dengan benar.

Paparan air keras dapat menyebabkan luka bakar kimia pada kulit, kerusakan mata, gangguan pernapasan, hingga kerusakan organ dalam jika tertelan. Oleh karena itu, penggunaan bahan kimia ini harus selalu dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan yang ketat.

Pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan penggunaan air keras sangat penting untuk mencegah kecelakaan serta mengurangi risiko penyalahgunaan bahan kimia berbahaya. Dengan pengetahuan yang cukup, penggunaan air keras dapat dilakukan secara aman dan memberikan manfaat yang besar bagi berbagai bidang kehidupan manusia.

Kamis, 05 Februari 2026

Terungkap, 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Milik Bank Indonesia Ada di TPS Bekasi

Heboh 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya
Heboh 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya.

JAKARTA -- Warga Kabupaten Bekasi dibuat geger setelah puluhan karung berisi potongan uang kertas rupiah ditemukan di sebuah tempat penampungan sampah (TPS) liar. Temuan mengejutkan itu berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, dan belakangan diketahui berasal dari Bank Indonesia (BI).

Total ada 21 karung berisi uang rupiah yang kondisinya sudah dicacah. Penemuan ini langsung mendapat perhatian serius aparat kepolisian dan instansi terkait karena menyangkut uang negara dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang keliru.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia. Hasilnya, cacahan tersebut memang berasal dari BI dan merupakan uang lama yang sudah tidak berlaku.

“Kami sudah koordinasi dengan BI dan dipastikan itu cacahan uang dari BI, uang lama,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi di Jakarta.

Heboh 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya
Heboh 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya.

Ia juga menegaskan bahwa potongan uang tersebut adalah rupiah asli dan kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus ini sudah dimonitor oleh Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi. Polisi bahkan telah mengamankan sampel cacahan uang untuk diuji di laboratorium forensik.

“Sampel diamankan guna memastikan jenis dan keasliannya melalui pemeriksaan forensik,” jelasnya.

Tak hanya berhenti di situ, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pemilik lahan, pengelola lokasi, hingga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Tujuannya satu: menelusuri bagaimana cacahan uang BI itu bisa berakhir di TPS liar.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menegaskan pengamanan 21 karung cacahan uang dilakukan sebagai langkah antisipasi.

“Kami amankan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengonfirmasi hasil peninjauan lapangan. Menurutnya, potongan tersebut memang uang rupiah asli.

“Iya, itu cacahan uang asli,” kata Dedi.

DLH kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian untuk menelusuri asal-usul serta mekanisme pembuangan cacahan uang tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Menariknya, pemilik lahan tempat ditemukannya cacahan uang, Santo (65), mengaku sama sekali tidak tahu bahwa material yang dibuang di lahannya adalah potongan uang rupiah. Ia menyebut material itu digunakan sebagai urukan lahan untuk aktivitas pemilahan sampah.

“Saya butuh urukan, Pak. Kalau harus keluar biaya sendiri, saya tidak kuat. Jadi waktu ada yang buang, saya manfaatkan saja. Saya tidak tahu itu potongan uang,” tuturnya polos.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang. Temuan 21 karung cacahan uang rupiah di TPS liar Bekasi menjadi pengingat pentingnya pengelolaan limbah, terutama yang berkaitan dengan material sensitif seperti uang negara. Publik pun kini menanti kejelasan, bagaimana prosedur pembuangan cacahan uang BI bisa sampai ke lokasi terbuka yang mudah diakses masyarakat.

Minggu, 01 Februari 2026

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas.

JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith kini memasuki babak baru. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith.

“Status tersangka sudah kami tetapkan, dan yang bersangkutan kami panggil untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu.

Status Naik dari Terlapor Jadi Tersangka

Menurut Awaludin, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut, status hukum Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi Janjikan Proses Profesional dan Transparan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penekanan penting agar publik mendapatkan kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kala itu, seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Namun situasi berubah ketika anggota Banser tersebut mendekat dengan niat bersalaman. Ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di situlah terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka cukup parah,” jelas Awaludin.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.

Bagi pembaca, perkembangan kasus ini penting untuk diikuti, karena menyangkut penegakan hukum, rasa keadilan, dan keamanan publik. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut, dan publik diminta menunggu hasil proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

👉 Tetap ikuti perkembangan terbaru kasus ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting yang berdampak langsung pada rasa keadilan di masyarakat.

Jumat, 30 Januari 2026

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk

Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk
Nyaris Beredar Luas, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Diciduk.

TANGSEL -- Bayangkan jika barang haram ini lolos ke jalanan berapa banyak generasi muda yang bisa jadi korban? Untungnya, langkah cepat aparat berhasil menghentikan bahaya besar sebelum menyebar luas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Kali ini, upaya peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah Tangerang Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5,3 kilogram sabu, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan nyawa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari. Ia menjelaskan, dua orang tersangka berinisial S (47) dan L (38) berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Di tempat ini, petugas lebih dulu mengamankan tersangka S. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat sekitar 6 gram.

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat inilah tersangka L berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

“Di kontrakan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” terang AKP Edy pada Jumat (30/1/2026).

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat brutto mencapai 5,3 kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa jaringan yang dijalankan para pelaku bukan skala kecil.

AKP Edy menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga membuahkan hasil besar.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak masa depan.


Minggu, 11 Januari 2026

Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya
Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan Berlanjut, Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama Richard Lee kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang saat ini sudah berstatus tersangka.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026. Namun, pihak kepolisian belum merinci jam pastinya dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara berinisial RL pada tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktu pemeriksaan akan kami konfirmasi kembali,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Jumat 9 Januari 2026.

Reonald menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Pada pemeriksaan terdahulu, Richard Lee baru menjawab hingga pertanyaan ke-73, padahal total pertanyaan yang disiapkan penyidik mencapai 85 butir.

“Masih ada pertanyaan lanjutan dari nomor 74 sampai 85 yang belum dijawab. Pemeriksaan kemarin memang baru sampai pertanyaan ke-73,” jelasnya.

Karena sifatnya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian tidak mengirimkan surat pemanggilan baru kepada Richard Lee. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Rabu, 07 Januari 2026

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Produk Kecantikan, Polda Metro Buka Fakta Baru

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang menyeret nama dr. Richard Lee kini memasuki babak serius. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Penetapan ini berawal dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan dr. Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT tertanggal 2 Desember 2024. Dalam laporan itu, dr. Richard Lee diduga terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Reonald, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan awal dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun, rencana tersebut belum terlaksana. Richard Lee melalui pihaknya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kepastian kehadiran dari yang bersangkutan.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Jika pada 7 Januari tidak ada konfirmasi atau kehadiran, tentu akan menjadi perhatian kami,” jelas Reonald.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif, yakni keamanan dan kejujuran produk kecantikan yang beredar di masyarakat. Banyak konsumen berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna layanan kecantikan di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk dan layanan kecantikan, serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah hukum selanjutnya dan kehadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.

Minggu, 14 Desember 2025

Polri Tetapkan Enam Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

Konferensi pers Polri terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata Jakarta Selatan
Konferensi pers Polri terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata Jakarta Selatan.

JAKARTA - Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. K

asus ini melibatkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir TMP Kalibata. 

Pengungkapan resmi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB, oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sementara pengusutan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polri. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pancoran segera mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Petugas tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati dua korban dalam kondisi luka berat. 

Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Dua korban diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone berusia 41 tahun dan Novergo Aryanto Tanu berusia 32 tahun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang terjadi di lokasi tersebut. 

Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan warga sekitar karena situasi sempat memanas dan berujung pada aksi perusakan serta pembakaran fasilitas warga di sekitar TMP Kalibata.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. 

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, berbagai langkah intensif telah dilakukan oleh penyidik. 

Langkah-langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, evakuasi korban, hingga pendampingan kepada keluarga korban. 

Menurutnya, kecepatan penanganan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengungkap fakta secara terang dan memastikan keadilan ditegakkan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. 

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung proses pembuktian. 

Berdasarkan hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Pasal ini mengatur ancaman pidana yang berat karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain penganiayaan yang berujung maut, peristiwa di TMP Kalibata juga diwarnai dengan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga. 

Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerusakan yang terjadi cukup signifikan. 

Tercatat empat unit mobil mengalami kerusakan, tujuh unit sepeda motor terbakar atau rusak berat, serta 14 lapak pedagang yang terdampak. Selain itu, dua kios dilaporkan terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Kerusakan ini menambah panjang daftar dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut. Tidak hanya korban jiwa, tetapi juga kerugian materiil yang dialami oleh warga sekitar lokasi kejadian. 

Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan resmi terkait peristiwa ini pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama. 

Sejak saat itu, penanganan perkara dilakukan secara terkoordinasi antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada aspek pidana semata. Keenam personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menggelar gelar perkara pada Jumat malam dan menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Sidang ini akan menentukan sanksi etik yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis etik. 

Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga menjaga integritas dan disiplin internal institusi.

Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. 

Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik. 

Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Polda Metro Jaya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Keluarga korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. 

Selain itu, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat di sekitar TMP Kalibata turut dilibatkan dalam upaya pemulihan pascakejadian. 

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Pengamanan di sekitar lokasi kejadian juga diperketat untuk mencegah terjadinya aksi susulan. Aparat kepolisian masih berjaga dan melakukan patroli rutin guna memberikan rasa aman kepada warga. 

Langkah ini dinilai penting mengingat kejadian tersebut sempat memicu ketegangan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Terkait informasi yang beredar mengenai rangkaian peristiwa sebelum penganiayaan, termasuk adanya dugaan dua debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan oleh anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa hal tersebut masih menunggu laporan resmi. 

Hingga konferensi pers digelar, laporan terkait kejadian tersebut belum masuk ke pihak kepolisian. 

Polri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan berspekulasi dan hanya akan menyampaikan informasi resmi berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan. 

Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah ada laporan resmi dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo kembali menekankan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Penanganan kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata ini disebut sebagai bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan fasilitas warga. 

Polri berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika dalam setiap tindakan.

Minggu, 12 Oktober 2025

Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja

Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja
Warga Bekasi Kaget Pria Tetangga Diamankan Polisi karena Bawa 4,1 Kg Ganja.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini, seorang pria berinisial MSG berhasil ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan ganja kering seberat 4,1 kilogram yang telah dibungkus rapi dan siap diedarkan.

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki dengan inisial MSG,” ujar AKP Sigit pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh pelaku melalui transaksi yang dilakukan lewat media sosial. Penyidik masih menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba yang kini banyak beredar melalui jalur digital. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram

Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram
Ungkap Kasus Ganja Di Sunter, Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Satu Kilogram.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MNB (24) diamankan oleh petugas di sebuah pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Andri Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil mengamankan pelaku MNB bersama barang bukti ganja seberat satu kilogram.

Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto mencapai satu kilogram.

Selain ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia membeli barang haram itu seharga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara.

“Saat ini pelaku MNB sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andri Fajar.

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas narkoba.

Selasa, 26 Agustus 2025

Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro

JAKARTA - Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MPI). Keempat tersangka berinisial C, DH, YJ, dan AA, diamankan dalam operasi terpisah pada Jumat (23/8/25) hingga Sabtu (24/8/25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, empat orang otak penculikan telah diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/25). Menurutnya, tiga tersangka, yakni DH, YJ, dan AA, lebih dulu diringkus di kawasan Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.15 WIB pada Jumat malam. Sedangkan satu tersangka lain, C, ditangkap sehari kemudian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.

Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro
Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perencanaan maupun eksekusi penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi juga belum mengungkap detail motif utama para pelaku. “Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah pejabat bank yang memiliki jabatan strategis. Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan terbaru, polisi menegaskan akan segera merilis kronologi lengkap serta motif di balik aksi keji tersebut dalam waktu dekat.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Ditangkap

Polisi mengamankan tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta
Polisi mengamankan tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta.

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka, dengan modus merekrut anak-anak melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. 

Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, di mana 10 tersangka sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka, di antaranya TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C, merekrut anak-anak dengan janji bayaran Rp125.000 per jam untuk menjadi pemandu lagu. 

Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen sebelum kemudian dibawa ke Bar Starmoon di Jakarta Barat untuk bekerja.

“Kami temukan fakta bahwa selain menjadi pemandu lagu, anak-anak korban juga dipaksa melayani beberapa pria untuk hubungan seksual, dengan bayaran antara Rp175.000 hingga Rp225.000,” ujar Kombes Ade Ary. 

Kombes Ade Ary menambahkan, tersangka HAR alias R adalah anak berhadapan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor. 

Sementara itu, dua tersangka lain, Z dan FS alias F alias C, masih diburu polisi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas terkait eksploitasi anak di dunia maya dan perlindungan terhadap anak dari tindak kejahatan seksual. 

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberi efek jera.

Polda Metro Jaya Buru Pemilik Akun Penyebar Hoaks Kemarahan Irjen Pol. Karyoto

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat konferensi pers membahas penanganan hoaks di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat konferensi pers membahas penanganan hoaks di Jakarta.

Jakarta – Polda Metro Jaya tengah memburu pemilik akun anonim yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kemarahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto. Penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang diduga sengaja diunggah untuk memprovokasi masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto pada Jum'at (8/8/2025) kemarin, menegaskan proses hukum akan dijalankan terhadap pemilik akun tersebut. “Ya pasti. Sedang di-trace (telusuri),” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/25). Menurutnya, akun yang menyebarkan hoaks seperti ini umumnya merupakan buzzer yang sering dioperasikan dari luar negeri dengan biaya mahal. “Biasanya akun luar negeri, buzzer mahal,” tambahnya.

Penyebaran hoaks tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kapolda berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polda Metro Jaya akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku penyebaran berita palsu demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

Sampai saat ini, tim cyber crime Polda Metro masih melakukan pelacakan digital dan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi pelaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para penyebar hoaks dan menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif.