Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti: Inovasi “Pengukuran Terjadwal” ATR/BPN Hadirkan Kepastian Layanan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 28 November 2025

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti: Inovasi “Pengukuran Terjadwal” ATR/BPN Hadirkan Kepastian Layanan

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti: Inovasi “Pengukuran Terjadwal” ATR/BPN Hadirkan Kepastian Layanan
Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti: Inovasi “Pengukuran Terjadwal” ATR/BPN Hadirkan Kepastian Layanan.

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menghadirkan inovasi baru bernama “Pengukuran Terjadwal”. 

Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait proses pengukuran bidang tanah oleh petugas lapangan.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menjelaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan janji tanpa batas waktu. 

Menurutnya, selama berkas persyaratan telah lengkap, pembayaran PNBP selesai, dan jadwal disepakati, maka layanan wajib berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Masyarakat butuh kepastian. Mereka ingin tahu kapan tanahnya diukur dan kapan seluruh proses selesai,” ungkap Farid saat peluncuran sistem Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Melalui sistem ini, alur pengukuran dibuat lebih rapi dan transparan, mulai dari penerimaan dokumen, pembayaran biaya negara, hingga hari pelaksanaan pengukuran di lapangan. 

Model layanan terjadwal ini diharapkan dapat memastikan proses teknis hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berjalan secara terstruktur dan terukur.

Selain memberi kepastian waktu, mekanisme ini juga memperkuat disiplin administrasi. 

Berkas yang belum memenuhi persyaratan seperti tanda batas belum dipasang, belum ada persetujuan pemilik lahan berbatasan, atau terdapat potensi sengketa dapat ditutup sesuai ketentuan. 

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penumpukan berkas dan mengurangi keterlambatan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Tahap awal implementasi dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan wilayah DKI Jakarta, dengan uji coba pertama di Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. 

Farid menegaskan bahwa kantor lain boleh menerapkan sistem ini, namun penting memahami alur kerja dan kesiapan internal agar tidak membebani masyarakat.

“Kalau ada kantor lain yang ingin menerapkan, pelajari dulu. Siapkan mental, siapkan sinergi antara pimpinan dan pelaksana, agar masyarakat tidak kelelahan menghadapi prosesnya,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menambahkan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan publik. 

Ia menyebut Jakarta sebagai barometer nasional, sehingga keberhasilan di ibu kota akan berdampak pada percepatan layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

“Jakarta adalah tolok ukur. Kalau di sini tidak bisa ditata, maka percepatan dari Sabang sampai Merauke juga akan sulit dirasakan,” tegasnya.

Peluncuran sistem ini ditandai dengan prosesi penekanan tombol oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, serta kepala-kepala Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.