Polres Bengkayang Ungkap Kasus Kejahatan Seksual dan Pencurian, Kapolres Tegaskan: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan!

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 13 November 2025

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Kejahatan Seksual dan Pencurian, Kapolres Tegaskan: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan!

Konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025. (Borneotribun/Fran asok)
Konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025. (Borneotribun/Fran asok)

Bengkayang – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap lima kasus kejahatan serius dalam waktu berdekatan. Dari kasus-kasus tersebut, dua merupakan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, serta satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025.

“Kami terus bekerja maksimal menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk bagi penyalahguna narkoba,” tegasnya.

Kasus Pertama: Kepala Dusun Cabuli Anak di Bawah Umur

Konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025. (Borneotribun/Fran asok)
Konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025. (Borneotribun/Fran asok)

Kasus pertama cukup menyita perhatian publik karena melibatkan seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial FS (50) di Kecamatan Siding. Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak 2022 hingga Agustus 2025.

Korban berinisial MS (17), seorang pelajar di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, FS membantu membiayai sekolah dan kebutuhan korban, namun justru menyalahgunakan kepercayaan itu untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi.

“Korban diancam tidak akan disekolahkan lagi jika menolak keinginan pelaku. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melihat unggahan di media sosial Facebook milik FS yang menimbulkan kecurigaan. Istri pelaku kemudian melapor kepada ayah korban, hingga akhirnya terbongkar tindakan asusila yang dilakukan Kadus tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sementara FS telah ditahan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasus Kedua: Remaja Dirayu di Medsos hingga Terjadi Persetubuhan

Kasus berikutnya juga berkaitan dengan kejahatan terhadap anak di bawah umur, di mana seorang remaja dirayu melalui media sosial hingga akhirnya terjerumus dalam perbuatan tidak senonoh di sebuah penginapan di Kota Bengkayang.

Tersangka HP (22) diduga menyetubuhi korban WS (16) setelah berkenalan lewat media sosial. Keduanya sempat bertemu di sebuah tempat hiburan, kemudian melanjutkan komunikasi secara intens di dunia maya.

“Pelaku merayu korban dan memberikan barang berupa selimut sebelum melakukan perbuatan tersebut di kamar sebuah penginapan,” terang AKP Anuar.

Kasus ini pun telah masuk tahap I di JPU. HP dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Pencurian: Residivis Bobol Konter HP di Ledo

Konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025. (Borneotribun/Fran asok)
Konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang pada Kamis, 13 November 2025. (Borneotribun/Fran asok)

Selain dua kasus asusila, Polres Bengkayang juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter ponsel di Kecamatan Ledo.

Pelaku utama, Ruslan alias R (40), yang diketahui merupakan residivis, kembali melakukan aksi pembobolan bersama rekannya J (25). Mereka membobol Toko Trisman Ponsel di Jalan Raya Ledo dengan cara merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang.

Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 28 unit ponsel berbagai merek serta ratusan voucher data seluler. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual kepada J, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penadah.

Kapolres Bengkayang: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan

AKBP Syahirul Awab menegaskan bahwa Polres Bengkayang tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Polisi akan terus hadir dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Kami ingin Bengkayang tetap menjadi wilayah yang aman dan nyaman untuk semua warga,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas daring anak agar tidak menjadi korban kejahatan siber atau pelecehan seksual.

Selain itu, warga juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis: Fran asok

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.