![]() |
| 546 Sertipikat Tanah Diserahkan Menteri Nusron Wahid: Warga Jawa Tengah Kini Punya Rumah Lebih Layak dan Masa Depan Lebih Pasti. |
Kendal — Kabar baik datang untuk warga Jawa Tengah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan 546 sertipikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah pada Selasa, 2 Desember 2025. Penyerahan ini dilakukan untuk warga di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang sebagai bentuk nyata pemerataan kesejahteraan melalui penataan wilayah.
Dalam acara yang digelar di Desa Bandengan, Kendal, Menteri Nusron menegaskan bagaimana program ini bukan hanya menyelesaikan persoalan tanah, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
“Tanah yang dulu tidak punya nilai, tidak mudah dijual, bahkan terputus aksesnya, sekarang setelah ada jalan dan sertipikat, nilainya meningkat,” ujar Menteri Nusron.
Konsolidasi Tanah: Mengubah Permukiman Tak Layak Jadi Lingkungan Nyaman
Program Konsolidasi Tanah merupakan salah satu strategi penting Kementerian ATR/BPN untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Proses ini dilakukan bersama masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif.
Sebelumnya, banyak kawasan permukiman di wilayah penerima yang:
-
Belum tertata
-
Minim fasilitas dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah
-
Tidak memiliki kepastian status tanah
Lewat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian terkait, kawasan permukiman yang awalnya tidak layak kini berubah menjadi lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan nyaman untuk dihuni.
Sertipikat Tanah: Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Jaminan Aman untuk Keluarga
Lebih dari sekadar estetika permukiman, penduduk yang menerima sertipikat kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Menteri Nusron berpesan agar warga berhati-hati dalam mengelola sertipikat yang sudah diterima.
“Sertipikat ini jangan dijual atau digadaikan. Simpan baik-baik. Sertipikat adalah kepastian. Kalau ada yang menduduki tanah tersebut, tidak boleh, karena pemiliknya sudah jelas,” tegasnya.
Dengan kepastian hak milik, tanah bukan hanya tempat tinggal, tapi bisa menjadi modal untuk membangun usaha atau meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Rincian Sertipikat yang Dibagikan
Pada penyerahan kali ini, total 546 sertipikat diberikan kepada masyarakat:
-
Kabupaten Kendal: 121 Sertipikat Hak Milik
-
Kabupaten Semarang: 210 Sertipikat Hak Milik
-
Kota Pekalongan: 215 Sertipikat
Selain itu, terdapat 1 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan 1 sertipikat tanah wakaf yang turut diserahkan.
Hadirnya Berbagai Pihak untuk Mengawal Kepastian Lahan
Penyerahan sertipikat tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat, antara lain:
-
Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari
-
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari
-
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab
-
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri
-
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi
-
Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap program yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Tanah Bernilai, Hidup Lebih Pasti
Program Konsolidasi Tanah memberikan harapan baru bagi ribuan keluarga. Tidak hanya meningkatkan kualitas permukiman, tetapi juga menjamin legalitas kepemilikan tanah yang menjadi fondasi kesejahteraan.
Di tengah tantangan hidup modern, memiliki sertipikat tanah adalah langkah penting untuk mengamankan masa depan bukan untuk dijual singkatnya, tapi untuk menjadi modal pembangunan keluarga, usaha, dan harapan jangka panjang.
- Memuat artikel...

