Alih Fungsi Sawah Tak Bisa Sembarangan, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Berat dan Skema Pengganti

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 19 Desember 2025

Alih Fungsi Sawah Tak Bisa Sembarangan, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Berat dan Skema Pengganti

Alih Fungsi Sawah Tak Bisa Sembarangan, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Berat dan Skema Pengganti
Alih Fungsi Sawah Tak Bisa Sembarangan, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Berat dan Skema Pengganti.

Bandung – Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terkait alih fungsi lahan sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Nusron Wahid, mengingatkan para kepala daerah di Jawa Barat agar tidak main-main mengubah fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Penegasan itu disampaikan Nusron saat rapat koordinasi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis 18 Desember 2025. Dalam forum tersebut, Nusron memaparkan aturan penggantian lahan sekaligus sanksi hukum bagi pihak yang melanggar.

Menurut Nusron, aturan soal LP2B sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun tidak gratis, karena wajib ada penggantian lahan.

“Alih fungsi LP2B tidak boleh sembarangan. Hanya untuk PSN dan kepentingan umum, dan tetap harus mengganti lahan,” ujar Nusron di hadapan para kepala daerah.

Ia lalu merinci ketentuan penggantian lahan yang harus dipatuhi. Untuk sawah beririgasi, lahan pengganti wajib disediakan tiga kali lipat. Bukan hanya luasnya, produktivitas sawah pengganti juga harus setara.

Sementara itu, lahan sawah hasil reklamasi wajib diganti minimal dua kali lipat. Adapun sawah yang tidak beririgasi harus diganti satu kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

Yang tak kalah penting, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Nusron menegaskan, lahan tersebut harus dicetak dari tanah non-sawah dan menjadi milik pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan mengambil sawah yang sudah ada, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Bagi pihak yang mengabaikan kewajiban ini, pemerintah menyiapkan sanksi pidana yang tidak ringan. Nusron mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 72 UU 41 Tahun 2009.

“Sanksi pidana bisa dikenakan kepada pemohon, pemberi izin, bahkan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah,” kata Nusron.

Untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan, pemerintah menyiapkan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri, dengan verifikasi dari Kementerian ATR BPN dan Kementerian Pertanian.

Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, jika pemohon kesulitan mencari lahan, bisa memilih membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR BPN, serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat. Hadir pula Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, dan perwakilan dari sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Lewat pertemuan ini, pemerintah berharap seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama. Tujuannya satu, menjaga lahan sawah tetap lestari demi ketahanan pangan nasional, tanpa menghambat pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.