Geger Penculikan Berujung Maut, Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI ke Jaksa

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Jumat, 19 Desember 2025

Geger Penculikan Berujung Maut, Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI ke Jaksa

Geger Penculikan Berujung Maut, Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI ke Jaksa
Geger Penculikan Berujung Maut, Polisi Limpahkan 15 Tersangka Kasus Kacab BRI ke Jaksa.

JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya melangkah ke tahap penting dalam pengusutan kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI berinisial MIP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi melimpahkan 15 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa proses pelimpahan atau tahap dua sudah dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Benar, tahap dua telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan total 15 tersangka,” ujar Budi Hermanto kepada awak media.

Kelima belas tersangka yang diserahkan ke jaksa masing-masing berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kasus penculikan hingga berujung hilangnya nyawa korban.

Tak hanya itu, dalam perkara ini juga ada dua nama lain yang ikut terseret, yakni Kopda FH dan Serka N. Namun, karena keduanya merupakan anggota TNI, proses hukum dilakukan terpisah dan ditangani oleh peradilan militer melalui Orditur Militer.

Perkembangan menarik lainnya datang dari jaksa peneliti. Setelah mempelajari berkas perkara, jaksa meminta agar penyidik menambahkan pasal yang lebih berat. Para tersangka kini tidak hanya dijerat pasal penculikan, tetapi juga pasal pembunuhan.

Sebelumnya, para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. Kini, jaksa menilai unsur pembunuhan terpenuhi sehingga meminta penerapan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan korban dari kalangan perbankan dan dilakukan secara terorganisir. Masyarakat berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke jaksa, proses hukum bisa berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.