![]() |
| Kejari Pontianak Sita 7 Aset Mewah Terpidana Korupsi Wendy, Nilainya Capai Belasan Miliar Rupiah! |
Pontianak — Upaya memberantas korupsi kembali menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri Pontianak bergerak cepat menjalankan perintah eksekusi sesuai Surat Perintah P-48A yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Pada 1 hingga 2 Desember 2025, tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Salomo Saing, memasang tujuh plank penyitaan eksekusi di sejumlah aset milik terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan hukuman berat kepada Wendy berupa 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,18 miliar. Nilai ini harus dipenuhi melalui penyitaan dan penjualan aset yang bersangkutan.
Pihak Kejari Pontianak menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting untuk memulihkan kerugian negara.
“Fokus kami adalah memastikan uang pengganti bisa dipenuhi. Pelaku korupsi tidak boleh menikmati hasil dari kejahatannya,” tegas pihak Kejaksaan.
Hasil penelusuran tim menemukan tujuh bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan strategis di Pontianak. Rinciannya meliputi:
– Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I
– Satu bidang tanah di Jalan Johar
– Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5
– Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama
– Satu bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2
Saat ini seluruh bukti aset tengah dilengkapi oleh Kasi Pidsus sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak.
Proses ini juga melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar untuk memastikan seluruh objek sah dilelang sesuai aturan.
Melalui langkah tegas ini, Kejari Pontianak memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak berhenti hanya karena pelaku berstatus buron. Aset hasil kejahatan tetap akan diburu, satu per satu.
Penulis: Tino


