Menteri ATR BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW demi Ketahanan Pangan Nasional

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 14 Desember 2025

Menteri ATR BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW demi Ketahanan Pangan Nasional

Menteri ATR BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW demi Ketahanan Pangan Nasional
Menteri ATR BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW demi Ketahanan Pangan Nasional.

Kalteng - Palangka Raya menjadi lokasi penegasan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memprioritaskan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan atau LP2B dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se Kalimantan Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis 11 Desember 2025. Permintaan tersebut muncul sebagai respons atas masifnya alih fungsi lahan sawah sejak 2019 hingga 2025 yang mencapai 554.000 hektare dan dinilai berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional di masa depan.

Dalam forum yang dihadiri para bupati dan wali kota se Kalimantan Tengah itu Menteri Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Menurutnya perubahan lahan produktif menjadi kawasan permukiman dan industri memang sering dipicu kebutuhan pembangunan. Namun tanpa pengendalian yang kuat melalui tata ruang yang jelas Indonesia akan menghadapi risiko serius berupa menurunnya produksi pangan dan meningkatnya ketergantungan impor. Oleh karena itu pemerintah pusat meminta daerah memastikan LP2B Lahan Baku Sawah dan Lahan Sawah yang Dilindungi tercantum jelas dalam RTRW yang direvisi.

Menteri Nusron menyampaikan tekadnya untuk menghentikan laju alih fungsi sawah dengan cara memperkuat regulasi tata ruang. Ia menekankan bahwa dalam dokumen RTRW tidak cukup hanya menyebut kawasan pertanian secara umum. Yang dibutuhkan adalah penegasan zonasi yang rinci dan mengikat sehingga lahan sawah yang sudah ditetapkan tidak mudah dialihkan peruntukannya. Ia juga mengingatkan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan sektoral melainkan bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan pangan Indonesia.

Menurut Menteri Nusron kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dalam regulasi tersebut pemerintah telah menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Angka ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa dengan menjaga minimal 87 persen lahan sawah tetap berfungsi Indonesia masih memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk yang terus bertambah.

Ia menjelaskan bahwa jika angka tersebut tidak dipenuhi maka risiko krisis pangan akan semakin besar. Alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali akan mengurangi luas tanam dan produksi beras. Dampaknya tidak hanya dirasakan petani tetapi juga masyarakat luas melalui kenaikan harga pangan dan menurunnya daya beli. Oleh karena itu Menteri Nusron meminta kepala daerah memahami bahwa menjaga LP2B adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi dan sosial.

Dalam kesempatan itu Menteri Nusron juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara kebijakan daerah dan arah pembangunan nasional. Dokumen RTRW yang disusun dalam bentuk Peraturan Daerah harus segera dibawa ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Proses ini menurutnya penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Selain LP2B Menteri Nusron secara khusus mengingatkan agar pola ruang kawasan hutan tidak dikurangi. Ia menilai kawasan hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Jika kawasan hutan terus tergerus maka dampaknya tidak hanya pada sektor pangan tetapi juga pada kualitas lingkungan hidup seperti ketersediaan air dan mitigasi bencana.

Data yang dipaparkan dalam Rakor tersebut menunjukkan masih adanya tantangan besar di Kalimantan Tengah dalam penataan ruang. Dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang baru tersedia 22 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut 21 RDTR sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission sehingga dapat mendukung kemudahan perizinan berusaha. Namun masih terdapat 13 kabupaten dan kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW.

Kondisi ini membuat dokumen penataan ruang di sejumlah daerah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan. Tanpa pemutakhiran RTRW kebijakan pemanfaatan ruang berpotensi tidak sinkron dengan kondisi lapangan. Hal ini dapat memicu konflik lahan memperlambat investasi dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta ketahanan pangan.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif. RTRW adalah pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Di dalamnya tercermin pilihan strategis apakah suatu daerah ingin tumbuh dengan mengorbankan lahan pangan atau mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan sumber daya alam. Ia berharap kepala daerah berani mengambil sikap tegas untuk melindungi lahan pertanian meskipun dihadapkan pada tekanan kebutuhan investasi.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang turut hadir dalam Rakor tersebut menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyempurnaan instrumen penataan ruang. Ia mengungkapkan bahwa saat ini RTRW provinsi maupun kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah sudah masuk dalam proses revisi. Revisi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kondisi terkini serta rencana pembangunan ke depan agar lebih realistis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Gubernur Agustiar revisi RTRW juga menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di Kalimantan Tengah yang memiliki potensi besar sebagai lumbung pangan. Ia menilai bahwa dengan tata ruang yang jelas dan berpihak pada keberlanjutan daerah dapat berkembang tanpa harus mengorbankan sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan banyak warga.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR BPN yang mendampingi Menteri Nusron. Hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan kementerian dalam mengawal kebijakan pertanahan dan tata ruang hingga ke daerah.

Secara nasional alih fungsi lahan sawah memang menjadi persoalan yang terus berulang. Tekanan urbanisasi pembangunan infrastruktur dan ekspansi kawasan industri sering kali menjadikan lahan pertanian sebagai korban. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang tegas maka upaya mewujudkan ketahanan pangan akan semakin berat. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR BPN menilai bahwa penguatan RTRW adalah kunci untuk mengendalikan persoalan tersebut.

Pengendalian ruang yang baik juga akan memberikan kepastian hukum bagi petani. Dengan status lahan yang jelas dan dilindungi petani memiliki rasa aman untuk terus berproduksi. Hal ini penting untuk mendorong regenerasi petani yang selama ini menjadi tantangan tersendiri. Anak muda cenderung enggan bertani jika melihat lahan pertanian mudah tergusur oleh pembangunan lain.

Ke depan pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat semakin kuat. Revisi RTRW yang memprioritaskan LP2B diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal tetapi benar benar diterapkan di lapangan. Pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi aspek penting agar ketentuan tata ruang tidak dilanggar.

Dengan langkah ini pemerintah optimistis ketahanan pangan nasional dapat dijaga secara berkelanjutan. Perlindungan lahan sawah melalui RTRW yang kuat akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan dunia. Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata ruang yang adil seimbang dan berpihak pada masa depan pangan Indonesia.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.