Moratorium HGU Dibuka Terang-terangan, Ini Alasan Kementerian ATR BPN Menata Ulang Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Sabtu, 20 Desember 2025

Moratorium HGU Dibuka Terang-terangan, Ini Alasan Kementerian ATR BPN Menata Ulang Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

Moratorium HGU Dibuka Terang-terangan, Ini Alasan Kementerian ATR BPN Menata Ulang Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat
Moratorium HGU Dibuka Terang-terangan, Ini Alasan Kementerian ATR BPN Menata Ulang Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat.

JakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN sedang melakukan pembenahan besar dalam pengelolaan Reforma Agraria. Langkah ini diambil untuk memastikan pembagian dan penguasaan tanah di Indonesia berjalan lebih adil dan merata. Dalam proses penataan tersebut, Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid secara tegas memilih menahan penandatanganan permohonan Hak Guna Usaha atau HGU, baik yang baru, perpanjangan, maupun pembaruan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nusron Wahid saat menjadi pembicara utama dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria KPA di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa langkah penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah menata kembali Reforma Agraria agar benar-benar berpihak pada rakyat.

Menurut Nusron, hingga saat ini terdapat permohonan HGU dengan total luasan mencapai sekitar 1,67 juta hektare yang masih menumpuk di mejanya. Namun selama satu tahun terakhir, belum satu pun permohonan tersebut ditandatangani.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan prinsip keadilan dan pemerataan benar-benar menjadi dasar dalam kebijakan agraria. Reforma Agraria tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini terjadi.

Dalam pandangannya, Reforma Agraria memiliki peran penting untuk menekan ketimpangan ekonomi atau gini rasio. Ketika akses terhadap tanah hanya dikuasai segelintir pihak, kesenjangan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah akan semakin lebar. Karena itu, pemerintah memilih berhati-hati sebelum kembali membuka keran penerbitan HGU.

Nusron juga mengaitkan kebijakan ini dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan tanah tidak merugikan masyarakat luas.

Selain melakukan moratorium HGU, Kementerian ATR BPN juga mendorong percepatan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya atau APL. Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Kehutanan karena konflik agraria sering kali bermula dari ketidakjelasan batas wilayah.

Tidak jarang, lahan yang sudah lama digarap dan menjadi sumber penghidupan masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan antara warga, perusahaan, dan negara.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mulai menyelesaikan penegasan batas kawasan secara bertahap. Prioritas diberikan kepada daerah dengan tingkat konflik rendah agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan menjadi contoh bagi wilayah lain.

Menurut Nusron, salah satu penyebab utama konflik agraria adalah peta yang tidak jelas dan tumpang tindih. Ketika batas wilayah tidak tegas, klaim kepemilikan pun menjadi kabur dan membuka ruang sengketa.

Langkah Kementerian ATR BPN ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria. Dalam forum tersebut, Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyampaikan harapannya agar penataan ulang kebijakan Reforma Agraria bisa mempercepat penyelesaian konflik tanah di Indonesia.

Ia menilai kebijakan moratorium HGU dan penegasan tapal batas kawasan hutan merupakan langkah penting yang selama ini dinanti banyak pihak. Menurutnya, tanpa pembenahan mendasar, konflik agraria dan krisis ekologis akan terus berulang.

Acara yang mengangkat tema pemulihan krisis agraria dan ekologis melalui aksi bersama Reforma Agraria Kehutanan ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting. Hadir Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika beserta jajaran pengurus KPA. Turut menjadi pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang membahas peran legislatif dalam mendukung kebijakan agraria yang berkeadilan.

Melalui penataan ulang ini, pemerintah berharap Reforma Agraria tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan pengelolaan tanah yang lebih adil, konflik bisa ditekan, kesenjangan ekonomi berkurang, dan tujuan besar kemakmuran rakyat dapat diwujudkan secara nyata.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.