![]() |
| Tim Spartan Polsek Pontianak Barat Gagalkan Aksi Pembongkaran atap seng Eks Kantor Lurah Sungai Jawi Luar. [Sumber foto: Polresta Pontianak] |
PONTIANAK - Aksi pencurian dan pembongkaran bangunan eks kantor Lurah Sungai Jawi Luar di Jalan Pak Kasih, Pontianak Barat, berhasil digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada Selasa 9 Desember 2025.
Pelaku berinisial Rs berusia 40 tahun diamankan setelah tertangkap tangan membongkar atap seng bangunan eks kantor lurah tersebut, usai petugas menerima laporan langsung dari masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat dua personel Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat sedang melakukan patroli mobile hunting untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Patroli rutin tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas, terutama pencurian yang menyasar bangunan kosong atau tidak lagi difungsikan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menurut AKP Basuki, warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian di eks kantor Kelurahan Sungai Jawi Luar yang berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso, tepatnya di samping Gang Langir, Pontianak Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sesampainya di lokasi, anggota Tim Spartan mendapati seorang pria yang tengah berada di atas bangunan dan sedang membongkar atap seng kantor lurah tersebut.
Pelaku diketahui sudah menurunkan beberapa bagian seng dan diduga berniat mengambil barang-barang lain yang masih tersisa di dalam bangunan.
Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung panik dan berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
AKP Basuki mengungkapkan bahwa pelaku sempat berlari hingga ke depan SPBU Sungai Jawi dan nekat terjun ke sungai untuk menghindari kejaran polisi.
Aksi nekat tersebut menunjukkan upaya keras pelaku untuk meloloskan diri dari petugas yang terus melakukan pengejaran.
Namun berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian meski sempat memberikan perlawanan ringan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal di lokasi dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membantu proses pembongkaran.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua keping seng yang telah dilepas dari atap bangunan.
Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu teralis besi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat jambangan bunga di area kantor lurah.
Satu unit kursi kerja serta satu unit speaker aktif juga diamankan dari rumah tersangka setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan.
Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil pencurian atau akan dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
AKP Basuki menegaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara, tergantung pada hasil persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk warga sekitar dan petugas patroli yang pertama kali tiba di lokasi.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bangunan kosong atau aset pemerintah yang tidak lagi digunakan tetap berpotensi menjadi sasaran tindak kriminal.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.
AKP Basuki juga mengimbau masyarakat Pontianak Barat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, laporan cepat dari warga sangat membantu petugas dalam mengambil tindakan cepat dan tepat.
Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Barat.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Polsek Pontianak Barat memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pencurian.
Ke depan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pengamanan aset-aset publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan semakin waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
