Bea Cukai Pontianak bantu UMKM Kalbar tembus pasar ekspor

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 22 Januari 2026

Bea Cukai Pontianak bantu UMKM Kalbar tembus pasar ekspor

Pontianak - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Barat menembus pasar internasional melalui program pendampingan ekspor, klinik ekspor, serta fasilitasi prosedural kepabeanan.

"Sepanjang 2025, dua UMKM binaan Bea Cukai Pontianak berhasil mencatatkan ekspor perdana. PT Hutomo Niaga Borneo mengekspor 12,1 ton lidi daun nipah ke India dengan nilai devisa sekitar 1.724 dolar AS, sementara PT Karya Lestari Khatulistiwa mengirim 8,6 ton buah pinang kering ke Maladewa senilai sekitar 1.325 dolar AS," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan melalui program klinik ekspor, asistensi dokumen, serta pembekalan teknis terkait tata laksana ekspor agar pelaku usaha mampu memenuhi standar perdagangan internasional.

Selain pendampingan langsung, Bea Cukai Pontianak juga menggelar 15 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepabeanan dan cukai yang menyasar UMKM, eksportir-importir, mahasiswa, hingga pemangku kepentingan.

Kegiatan dilaksanakan melalui berbagai format, seperti coffee morning bersama pelaku usaha, program Campus Goes to Customs, sosialisasi di perguruan tinggi, dan penyuluhan lapangan.

Upaya fasilitasi perdagangan turut diperkuat dengan pemberian fasilitas kepabeanan, salah satunya pembukaan kawasan berikat baru di PT Pasific Bio Industry guna meningkatkan efisiensi produksi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan industri di Kalbar.

Di sisi kinerja penerimaan negara, Bea Cukai Pontianak mencatat realisasi sebesar Rp358,19 miliar atau 269,72 persen dari target Rp132,80 miliar.

Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk Rp54,27 miliar, bea keluar Rp260,06 miliar, dan cukai Rp43,85 miliar. Angka ini meningkat sekitar Rp41,19 miliar dibandingkan tahun 2024.

Sementara dari aspek pengawasan, instansi tersebut menerbitkan 402 Surat Bukti Penindakan dan melakukan 145 penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

"Petugas menyita 21,64 juta batang rokok ilegal dan 37,24 liter minuman mengandung etil alkohol, serta mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp30,95 miliar," tuturnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Bea Cukai Pontianak juga melakukan transformasi digital melalui pengembangan aplikasi internal seperti KALOCI 2.0 dan SIREKAPP, pembentukan Tim Percepatan Ekspor, serta penguatan publikasi layanan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 menunjukkan kategori “Sangat Puas” dengan skor konsisten di atas 3,6 dalam skala empat.

"Kami akan terus memperkuat peran sebagai trade facilitator dengan memperluas pembinaan UMKM, inovasi pelayanan, serta sinergi lintas instansi guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Anugrah.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.