Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen

Sabtu, 17 Januari 2026

Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen

Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen. (Gambar ilustrasi))
Geger Dana Desa Rp300 Juta Tak Kembali, Kepala Desa di Cianjur Ditahan Polisi dan Terancam Dicopot Permanen. (Gambar ilustrasi))

Hukum, Borneotribun - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kembali menghebohkan warga Cianjur. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat. Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, resmi ditahan Polres Cianjur setelah diduga terlibat penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp300 juta. Uang tersebut dipinjam dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program desa disebut harus tetap berjalan agar bantuan untuk masyarakat tidak tertunda.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa TD tidak sendirian. Seorang perangkat desa berinisial PA juga ikut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus yang sama.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditahan setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana,” ujar AKP Fajri, Kamis (15/1/26).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan para pelaku dan korban. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru seiring pengembangan kasus yang menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari pinjaman dana Rp300 juta yang tak kunjung dikembalikan. Saat itu, kepala desa dan stafnya berjanji uang akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan sempat menjanjikan keuntungan tambahan.

Namun janji tersebut tak pernah terwujud. Hingga lima tahun berlalu, tepatnya sampai tahun 2025, uang yang dipinjam tak juga dikembalikan.

“Klien kami sudah berkali-kali menagih. Bahkan klien hanya meminta uang pokoknya kembali, tanpa tambahan apa pun. Tapi tetap tidak ada kejelasan,” jelas Aang.

Karena tak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Laporan itulah yang kemudian berujung pada penahanan kepala desa dan perangkatnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah tegas. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, mengatakan kepala desa yang terjerat kasus hukum tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya menunjuk pejabat sementara dari unsur pegawai kecamatan. Pemberhentian permanen akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Cianjur.

“Saat ini sudah diberhentikan sementara karena yang bersangkutan ditahan. Jika nanti ada keputusan pengadilan, maka akan diberhentikan penuh,” tegas Dendi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana, terutama yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar